- Kejaksaan Agung memberi waktu hingga pertengahan 2026 kepada Musim Mas Group dan Permata Hijau Group untuk melunasi uang pengganti Rp4,4 triliun terkait kasus korupsi ekspor CPO.
- Kedua perusahaan telah menyanggupi untuk membayar secara mencicil.
- Sementara itu, Kejagung menyita sejumlah aset lahan dan pabrik milik keduanya sebagai jaminan hingga kewajiban tersebut dilunasi.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) berikan tenggat waktu terhadap Musim Mas Group dan Permata Hijau Group untuk membayar uang pengganti (UP) senilai Rp4,4 triliun hingga pertengahan tahun 2026. Uang pengganti yang dibebankan kepada raksasa sawit tersebut terkait dengan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan pembayaran kewajiban UP itu telah disanggupi kedua korporasi.
"Ada tenggatnya 2026. Kalau kurang lebih kesanggupannya sekitar pertengahan tahun lah," kata Anang di Kejagung, Rabu (5/11/2025).
Anang mengatakan kedua perusahaan bakal melunasi UP dengan cara mencicil.
"Uang pengganti yang masih belum dilunasi, dari Rp17,7 triliun. Ada Rp4,4 triliun [UP belum lunas] dan mereka sanggup akan membayar mencicil," jelasnya.
Anang juga mengatakan, sementara waktu pihaknya menyita sejumlah aset Musim Mas Group dan Permata Hijau Group untuk syarat penundaan bayar UP itu.
Namun ia tidak menyebutkan nilai aset yang telah disita penyidik Jampidsus Kejagung RI itu.
Dia hanya mengungkap bahwa nilai aset yang disita mulai dari lahan hingga pabrik milik Musim Mas san Permata Hijau telah melebihi sisa pembayaran UP.
Jika kedua perusahaan itu telah melunasi uang pengganti tersebut, maka nantinya Jaksa bakal mengembalikan aset yang telah disita itu kepada Musim Mas dan Permata Hijau.
Baca Juga: Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
"Namun apabila mereka tidak komit terhadap perjanjiannya, maka aset yang ada akan kita lakukan sita dan kita lelang untuk menutupi daripada uang pengganti kerugian negara," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing
-
Sekolah Rakyat Tuban Tunjukkan Dampak Positif, Sekolah Permanen Disiapkan
-
Ferdinand Hutahean: Penempatan Polri di Bawah Kementerian Bukan Solusi Benahi Keluhan Masyarakat
-
Usai Gelar Perkara, KPK Tetapkan Status Hukum Hakim dan Pihak Lain yang Terjaring OTT di Depok
-
KPK Geledah Kantor Pusat Bea Cukai dan Rumah Tersangka, Dokumen hingga Uang Tunai Diamankan
-
Indonesia Police Watch Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian: Akan Jadi Pembantu Politisi
-
Filosofi Jersey Soekarno Run 2026: Mengusung Semangat Berdikari dan Simbol Perjuangan
-
Golkar Dukung Prabowo Masuk Dewan Perdamaian Gaza: Politik Bebas Aktif, Mengalir tapi Tidak Hanyut