- ASN di Pasuruan ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli anak
- Parahnya, korban dari aksi cabul ASN itu adalah keponakannya sendiri
- Terkuak motif tersangka BE setelah berkali-kali melecehkan korban
Suara.com - BE, seorang ASN di Kota Pasuruan, Jawa Timur kini harus meringkuk di penjara setelah ditangkap polisi karena ulah cabulnya. Parahnya, BE tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia anak-anak.
Perihal penangkapan terhadap ASN dalam kasus pencabulan anak diungkapkan Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri
"Tersangka BE diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Probolinggo Kota terkait dengan kasus tindakan asusila dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (6/11/2025).
Menurutnya aksi pelaku terungkap setelah ibu korban mencurigai perubahan perilaku korban M (16 ), sehingga meminta korban untuk berterus terang dan korban mengaku telah diperdayai oleh pamannya yang berstatus ASN Kota Pasuruan.
"Setelah dipastikan bahwa korban tiga kali dicabuli, barulah keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota pada 19 September 2025," tuturnya.
Dari laporan tersebut, lanjut dia, Polres Probolinggo Kota melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial Kota Probolinggo dan menangkap pelaku ASN yang melakukan tindakan asusila tersebut pada akhir Oktober 2025.
Dari hasil penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), polisi menemukan adanya unsur bujuk rayu yang digunakan pelaku untuk memperdaya korban yang masih keponakannya.
"Dalam melancarkan aksinya, pelaku melakukan bujuk rayu, atau iming-iming kepada korban. Setelah korban termakan bujukannya, pelaku kemudian melakukan tindakan asusila kepada korban yang masih di bawah umur itu," katanya.
Terkait penangkapan kasus ASN cabul itu, polisi telah menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian korban dan dua telepon genggam.
Baca Juga: Air Doa jadi Modus, ABG di Bandung Dicabuli Dukun Dalih Ritual Sembuhkan Penyakit
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) subsider pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ujarnya.
Berita Terkait
-
Air Doa jadi Modus, ABG di Bandung Dicabuli Dukun Dalih Ritual Sembuhkan Penyakit
-
Divonis 11 Tahun Penjara, Ini Tampang Stefani, Mahasiswi Pemasok Anak untuk Eks Kapolres Ngada
-
Mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Hadapi Vonis, DPR Desak Hukuman Maksimal
-
Siswi SD di Cilincing Jakut Tewas usai Dirudapaksa ABG, Ibu Korban Mendadak Meninggal
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
7 Tips Akuarium Pembawa Hoki dan Kemakmuran Menurut Feng Shui, Perhatikan Jumlah Ikan
-
Bukan Sekadar Menunggu: Pentingnya Doa dan Usaha Nyata dalam Menjemput Jodoh
-
Karhutla Mulai Dekati Pemukiman Warga di Palangka Raya
-
Kronologi Wanita Tewas Bersimbah Darah Dihabisi Eks Suami di Pekanbaru
-
Waspada Selimut Awan Tebal Sepanjang Sabtu Ini
-
Merasakan Sensasi Berkendara Suzuki XL7 New Alpha Hybrid di GIIAS 2026
-
Dari Pisces hingga Virgo, 5 Zodiak Paling Kalem tapi Penuh Makna di Balik Sikapnya
-
11 Kementerian dan Lembaga Raih WTP, BPK Ingatkan Jangan Berpuas Diri!
-
4 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 8 Agustus 2026: Rezeki Datang dari Arah Tak Terduga
-
Inovasi Fintech Berubah Jadi Gerakan Lari dan Pemberdayaan UMKM