- Kabar duka mendadak mencuat usai terungkapnya aksi keji ABG di Cilincing yang membunuh bocah perempuan usai dirudapaksa
- Ibu korban dikabarkan meninggal dunia.
- Mencuatnya kasus ini, terungkap motif pelaku merudapaksa korban dan membunuhnya karena sakit hati dengan ibu korban.
Suara.com - Setelah terungkapnya aksi keji R (16), remaja yang merudapaksa sekaligus membunuh bocah perempuan (11) kawasan Cilincing, Jakarta Utara, mencuat kabar jika ibu korban mendadak meninggal dunia pada Kamis (16/10/2025).
Kabar duka atas meninggalnya ibu dari siswi SD korban pencabulan diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz. Berdasar kabar yang diterimanya, ibu korban meninggal dunia di Indramayu, Jawa Barat.
"Untuk informasi terakhir yang kami dapatkan bahwa ibu korban meninggal dunia di Indramayu, cuma ini masih kami pastikan lagi ya," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis.
Ia mengatakan polisi akan memastikan adanya informasi terkait kondisi ibu kandung korban VI yang sebelumnya dalam keadaan sakit saat kejadian pembunuhan keji itu terjadi.
Menurut dia, jika memang itu adalah ibu korban meninggal, pihaknya turut berbelasungkawa sedalam-dalamnya.
"Kami berkomitmen akan menuntaskan masalah ini sampai selesai," kata Erick.
Diimingi Baju, Dibunuh, Lalu Dicabuli
Peristiwa tragis ini terjadi di rumah pelaku pada Senin (13/10). Awalnya, pelaku mengajak korban ke rumahnya dengan dalih hendak mengambil SIM sebelum pergi membelikan baju baru untuk korban.
"Jadi korban diimingi pelaku mau dibelikan baju," ungkap Onkoseno.
Baca Juga: Tulis Surat Jelang Praperadilan Besok, Delpedro Marhaen Tantang Menko Yusril: Semoga Anda Gentlemen!
Namun, sesampainya di dalam rumah, korban justru langsung dibekap dan dililit kabel hingga tewas. Kekejian pelaku tidak berhenti di situ.
"Dia membunuh korban dulu, baru melakukan [pencabulan]," jelas Onkoseno.
Dongkol ke Ortu Korban
Setelah tertangkap, terungkap motif di balik aksi keji R mencabuli dan membunuh korban yang masih berusia 11 tahun itu. Berdasar pengakuannya kepada polisi, R mengaku sakit hati terhadap ibu korban yang pernah menagih utang kepadanya.
"Jadi pelaku pernah kesal dengan ibu korban karena ditagih utang," ungkap Onkoseno saat dikonfirmasi, Rabu (15/10/2025).
Dalam kasus ini, Pelaku R kini telah ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Ia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Berita Terkait
-
Masuk Sel Khusus One Man One Cell, Begini Hidup Ammar Zoni Selama Meringkuk di Lapas Nusakambangan
-
Dioper ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan, Ammar Zoni Berstatus Napi High Risk!
-
Heboh Ekspresi Dheninda Chaerunnisa Diduga Ledek Pendemo, JJ Rizal: Muda Fisiknya tapi Pikiran Jompo
-
Sebut Kasus Kepsek SMAN 1 Cimarga Aniaya Murid Merokok Unik, Rocky Gerung Bilang Begini
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Suara.com Bersama LMC Gelar 'AI Tools Training for Journalists' di Yogyakarta
-
Pengaduan Pelanggaran Hak Anak ke KPAI Melonjak, Identitas 66 Persen Pelaku Tidak Diungkap
-
Antisipasi Banjir, Pemprov DKI Perpanjang Operasi Modifikasi Cuaca Hingga 22 Januari
-
Hirup Udara Bebas, Laras Faizati Ingin Ziarah ke Makam Ayah Hingga Main ke Mal
-
Pakar Hukum Sebut Pilkada Lewat DPRD Suburkan Oligarki dan Renggut Kedaulatan Rakyat
-
Mendagri Pimpin Rakor Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra
-
DPRD DKI Pastikan Tiang Monorel Rasuna Said Kembali ke Adhi Karya usai Dibongkar Pemprov
-
Laras Faizati Divonis Bersalah Tapi Bebas, Bivitri: Ini Bukan Putusan Demokratis
-
Prabowo Diprediksi Reshuffle Usai Evaluasi saat Retret, Siapa saja Menteri Layak Diganti?
-
Soal Vonis Laras Faizati, Ketua Komisi III DPR Sebut Bukti Manfaat Nyata KUHP dan KUHAP Baru