Langkah ini juga diharapkan menjadi bentuk dukungan nyata terhadap masyarakat miskin agar tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan tanpa terbebani iuran lama.
Cara Daftar dan Verifikasi di DTSEN
Karena data DTSEN menjadi kunci utama penerimaan manfaat, peserta yang ingin mendapatkan pemutihan perlu memastikan dirinya terdaftar dalam basis data tersebut. Ada dua cara pendaftaran, simak caranya seperti berikut ini:
1. Melalui aplikasi Cek Bansos
Peserta dapat mengunduh aplikasi “Cek Bansos” di Play Store atau App Store, membuat akun baru, mengisi data lengkap berupa NIK, KK, alamat, dan foto e-KTP, lalu menambahkan usulan bantuan. Pengajuan ini akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial.
2. Melalui kantor desa/kelurahan
Peserta cukup datang membawa KTP dan KK, mengisi formulir pendaftaran DTSEN, lalu mengikuti proses musyawarah desa. Jika disetujui, data akan diteruskan ke Dinas Sosial untuk diverifikasi lebih lanjut.
Cara Mengecek Tunggakan BPJS Kesehatan
Peserta juga bisa mengecek status tunggakan sebelum program dimulai. Bisa melalui mobile JKN. Login menggunakan NIK atau nomor kartu peserta ke aplikasi tersebut. Kalau sudah bisa masuk pilih menu “Info Iuran”, dan sistem akan menampilkan jumlah tunggakan.
Selain melalui mobile JKN bisa juga melalui layanan WhatsApp Pandawa. Kirim pesan ke nomor 0811-8-165-165, pilih menu “Informasi”, lanjutkan klik “Cek Status Pembayaran”, lalu masukkan NIK dan tanggal lahir. Layanan akan menampilkan jumlah tunggakan serta status pembayaran.
Demikian itu informasi siapa saja yang bisa lakukan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Pemerintah menargetkan program pemutihan ini menjadi solusi nyata bagi jutaan masyarakat yang sebelumnya terhambat mengakses layanan kesehatan akibat tunggakan.
Selain membantu peserta, kebijakan ini juga menjadi langkah penting memperkuat sistem JKN agar tetap inklusif dan berkelanjutan.
Dengan adanya pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan, masyarakat tidak hanya terbebas dari beban administrasi masa lalu, tetapi juga mendapatkan kesempatan baru untuk kembali aktif sebagai peserta jaminan kesehatan nasional.
Baca Juga: 5 Fakta Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Benarkah Iuran Jadi Gratis?
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL
-
Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak
-
Kaesang Pangarep Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji, Targetkan Satu Kursi di Setiap Dapil
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!