Suara.com - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan penting terkait penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan atau yang kerap disebut pemutihan. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini kesulitan membayar iuran karena faktor ekonomi.
Namun, tidak semua peserta BPJS Kesehatan bisa otomatis menikmati fasilitas ini, ada syarat dan kriteria yang harus dipenuhi agar program berjalan tepat sasaran. Siapa saja yang bisa lakukan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan? Simak di sini.
Langkah kebijakan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Berdasarkan hasil pengawasan BPJS Kesehatan dan Kementerian Sosial, banyak peserta yang berhenti membayar iuran karena perubahan status ekonomi atau berpindah kategori kepesertaan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa kebijakan ini difokuskan untuk masyarakat kurang mampu yang kini telah menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Artinya, mereka yang dulunya peserta mandiri, tetapi sekarang iurannya ditanggung pemerintah, berpeluang besar mendapatkan penghapusan tunggakan.
Selain itu, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang datanya telah diverifikasi pemerintah daerah juga termasuk dalam sasaran kebijakan. Dengan kata lain, pemutihan ini lebih ditujukan bagi peserta yang benar-benar tidak mampu, bukan bagi mereka yang menunggak karena kelalaian.
Kriteria Peserta yang Bisa Lakukan Pemutihan
Agar program ini berjalan adil, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria penerima manfaat berdasarkan data resmi. Berikut siapa saja yang bisa lakukan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
1. Peserta Mandiri yang Beralih ke PBI
Peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya membayar iuran secara mandiri dan kini telah ditetapkan sebagai peserta PBI berhak mendapatkan penghapusan tunggakan. Iuran mereka kini ditanggung oleh negara, sementara tunggakan lama akan dihapus dari sistem BPJS Kesehatan.
2. Peserta dari Kalangan Tidak Mampu
Program ini hanya berlaku bagi peserta yang benar-benar tidak mampu berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemerintah memastikan hanya masyarakat miskin yang tercatat secara valid yang dapat menikmati fasilitas ini.
Baca Juga: 5 Fakta Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Benarkah Iuran Jadi Gratis?
3. Peserta PBPU dan BP yang Diverifikasi Pemerintah Daerah
Peserta pekerja informal atau bukan pekerja yang telah diverifikasi oleh pemerintah daerah juga bisa mendapatkan penghapusan tunggakan. Verifikasi ini penting agar bantuan tidak salah sasaran.
4. Terdaftar dalam DTSEN
Peserta wajib terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) agar datanya diakui secara resmi sebagai bagian dari kelompok miskin atau rentan miskin. Validasi data dilakukan untuk memastikan transparansi dan akurasi penerima manfaat.
5. Batas Maksimal Tunggakan yang Dihapuskan
BPJS Kesehatan akan menghapus tunggakan maksimal 24 bulan atau dua tahun. Jika peserta memiliki tunggakan lebih dari itu, sisa kewajiban tetap harus diselesaikan secara mandiri.
Dana Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS dari Pemerintah
Dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan ini, pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp20 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Dana ini dialokasikan untuk menutup tunggakan peserta yang memenuhi syarat.
Meskipun belum ada keputusan final, pemerintah menargetkan kebijakan ini dapat mulai dijalankan pada November 2025, setelah seluruh proses verifikasi dan validasi data selesai dilakukan. Pencatatan penghapusan tunggakan akan dilakukan melalui mekanisme write-off administratif agar tidak mengganggu arus kas BPJS Kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
Terkini
-
BNI Turut Dampingi Anak-Anak Korban Banjir di Aceh Tenggara Lewat Trauma Healing
-
BNI Siap Salurkan 17.356 KPR FLPP pada 2026, Mantapkan Peran di Program Perumahan
-
Gus Yahya Buka Suara Soal Polemik Tambang dan Gejolak Internal PBNU: Kami Tidak Pernah Minta
-
Bukan Alam, Jaksa Agung Sebut Bencana Sumatra Akibat Alih Fungsi Hutan
-
Selain UMP Naik, Pramono Anung Siapkan Subsidi Pangan dan Transportasi Buat Buruh
-
Ini Dia! Daftar 5 Provinsi dengan Kenaikan UMP Tertinggi
-
Gus Yahya Tolak Keputusan Lirboyo, Minta Konflik NU Diselesaikan lewat Muktamar
-
Prahara PBNU: Gus Yahya Beri Instruksi Keras, Pengurus Wilayah Jangan Sampai Terbengkalai
-
Pramono Anung Tetapkan UMP 2026: Kenaikannya di Atas Inflasi!
-
BPPTKG: Gunung Merapi Masih Aman Dikunjungi Saat Libur Nataru