-
Rumah hakim yang tangani korupsi Rp231 M dibakar, diduga merupakan aksi teror terencana.
-
Komisi III DPR desak polisi usut tuntas, sebut insiden ini ancaman bagi peradilan.
-
Negara didesak menjamin keamanan hakim beserta keluarganya agar independensi peradilan tetap terjaga.
Suara.com - Komisi III DPR RI mendesak Kepolisian untuk mengusut tuntas peristiwa kebakaran yang menimpa rumah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamazaro Waruwu.
Insiden ini dinilai sangat janggal karena terjadi saat Khamazaro tengah menangani perkara korupsi proyek jalan senilai Rp231 miliar.
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mengecam keras kejadian tersebut dan meyakini ini bukan sekadar kebakaran biasa.
"Ini adalah kejahatan terencana yang bisa mengancam keselamatan jiwa hakim dan keluarganya," tegas Sudding kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).
Rumah pribadi Khamazaro Waruwu di Medan Selayang terbakar pada Selasa (4/11) pagi. Beruntung, tidak ada korban jiwa karena rumah dalam keadaan kosong.
Sudding mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menurunkan tim investigasi khusus guna memastikan penyelidikan berjalan transparan.
"Kasus ini tidak boleh berhenti pada kesimpulan ‘kebakaran biasa’. Konteksnya menyentuh jantung sistem keadilan kita," ujarnya.
Senada dengan Sudding, Anggota Komisi III lainnya, Rudianto Lallo, menyatakan keprihatinannya dan menekankan bahwa negara wajib memberikan perlindungan penuh kepada hakim sebagai benteng terakhir pencari keadilan.
"Kami berharap polisi dapat mengungkap motif, dalang, atau siapa pelaku kebakaran rumah yang dinilai janggal ini," kata Rudianto.
Baca Juga: Apa Kabar Diana Pungky? Pemain Jinny Oh Jinny yang Awet Muda di Usia 51 Tahun
Menurutnya, pengungkapan kasus ini sangat penting untuk menjamin independensi dan rasa aman bagi hakim lainnya dalam menangani perkara besar tanpa adanya intervensi atau tekanan.
Ia khawatir teror semacam ini dapat melemahkan semangat pemberantasan korupsi.
Kedua anggota dewan tersebut juga menyoroti pentingnya perlindungan sistemik bagi penegak hukum.
Rudianto Lallo menegaskan, negara harus menjamin keamanan hakim, keluarga, hingga tempat tinggal mereka, jika perlu dengan pengawalan dari aparat.
"Negara harus menjamin keamanannya. Secara teknis, itu bisa mencakup pengawalan dari kepolisian atau TNI," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK
-
Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus
-
Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit
-
Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral