- KPK memanggil putri kandung Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita, dan penyanyi Nayunda Nabila sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang (TPPU)
- Pemeriksaan terhadap kedua saksi kunci tersebut dilakukan di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, bersama enam saksi lainnya
- Kasus TPPU ini adalah pengembangan dari kasus korupsi utama yang telah membuat SYL divonis 12 tahun penjara dan kini mendekam di Lapas Sukamiskin
Suara.com - Babak baru dalam penyelidikan kasus korupsi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), kembali bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengarahkan radarnya pada orang-orang terdekat SYL, termasuk putri kandungnya, Indira Chunda Thita Syahrul (ICTS), dan penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah (NNN).
Keduanya dipanggil secara resmi sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat SYL. Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung di luar Jakarta, menandakan keseriusan KPK dalam menelusuri aliran dana haram dari kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Sulawesi Selatan atas nama ICTS dan NNN selaku pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (6/11/2025).
Pemanggilan Indira Chunda Thita menjadi sorotan utama, mengingat posisinya sebagai anggota keluarga inti SYL. KPK diduga kuat ingin mendalami sejauh mana pengetahuan dan keterlibatan Thita terkait aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan ayahnya.
Tak hanya Thita dan Nayunda, KPK juga memanggil enam saksi lainnya secara serentak untuk memperkuat penyidikan. Langkah ini menunjukkan bahwa KPK tengah menyusun puzzle besar untuk membongkar bagaimana SYL menyamarkan atau membelanjakan uang hasil korupsinya.
“Mereka adalah F, WPT, dan TA selaku ibu rumah tangga, MMF dan PSG selaku pihak swasta, serta NAS selaku Direktur PT Timurama,” ujar Budi sebagaimana dilansir Antara.
Penyelidikan kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi utama yang telah menjebloskan SYL ke penjara. Pengadilan Tinggi Jakarta telah memvonis SYL dengan hukuman 12 tahun penjara atas perbuatannya di lingkungan Kementerian Pertanian selama periode 2020—2023.
Saat ini, SYL telah dieksekusi oleh KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, sejak 25 Maret 2025. Selain kurungan badan, ia juga dibebani denda Rp500 juta dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp44 miliar ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat.
Baca Juga: Sumpah SF Hariyanto: Saya Bukan Pelapor Kasus Gubernur Riau, Kami Sedang Ngopi Saat KPK Datang
Berita Terkait
-
Sumpah SF Hariyanto: Saya Bukan Pelapor Kasus Gubernur Riau, Kami Sedang Ngopi Saat KPK Datang
-
Sandi 'Tujuh Batang' dan Titah 'Satu Matahari' yang Menjerat Gubernur Riau dalam OTT KPK
-
Sita Ambulans BPKH, KPK Curiga Korupsi Satori Bukan Cuma dari Dana CSR BI-OJK
-
KPK Sita Aset Satori: Dari Ambulans hingga Kursi Roda Diduga Dibeli Pakai Uang Haram
-
5 Fakta Ngeri 'Jatah Preman' Gubernur Riau: Kenaikan Anggaran Ajaib Sampai Plesiran ke Luar Negeri
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Terkuak! Cacahan Uang BI Awalnya Mau Dibuang ke Bantar Gebang
-
Gempa Pacitan Disebut Berada di Zona Megathrust, Pakar Tegaskan Tak Berdampak ke Sesar Opak di DIY
-
KPK Ungkap Tersangka dari Bea Cukai Sewa Safe House untuk Simpan Duit dan Barang
-
Wamensos Agus Jabo: Sekolah Rakyat Jadi Solusi Cegah Tragedi Siswa di Ngada NTT Terulang
-
Kemensos Bidik 400 Ribu Lansia dan Disabilitas Akan Dapat MBG
-
Santai Jelang Diperiksa Polisi, Haris Azhar: Klarifikasi Pandji Masih Tahap Ngobrol
-
Panik Gempa Dini Hari, Belasan Warga Bantul Luka-luka Akibat Terbentur saat Selamatkan Diri
-
Jaksa Sebut Temukan Bukti Tekanan Proyek Chromebook, Kesaksian PPK Berpotensi Beratkan Nadiem
-
Duduk Perkara Ketegangan Dishub DKI dan Sekelompok Pria di Tanah Abang Terkait Parkir Trotoar
-
Usut Manipulasi Pajak, Kejagung Tunggu Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP