- KPK memanggil putri kandung Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita, dan penyanyi Nayunda Nabila sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang (TPPU)
- Pemeriksaan terhadap kedua saksi kunci tersebut dilakukan di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, bersama enam saksi lainnya
- Kasus TPPU ini adalah pengembangan dari kasus korupsi utama yang telah membuat SYL divonis 12 tahun penjara dan kini mendekam di Lapas Sukamiskin
Suara.com - Babak baru dalam penyelidikan kasus korupsi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), kembali bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengarahkan radarnya pada orang-orang terdekat SYL, termasuk putri kandungnya, Indira Chunda Thita Syahrul (ICTS), dan penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah (NNN).
Keduanya dipanggil secara resmi sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat SYL. Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung di luar Jakarta, menandakan keseriusan KPK dalam menelusuri aliran dana haram dari kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Sulawesi Selatan atas nama ICTS dan NNN selaku pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (6/11/2025).
Pemanggilan Indira Chunda Thita menjadi sorotan utama, mengingat posisinya sebagai anggota keluarga inti SYL. KPK diduga kuat ingin mendalami sejauh mana pengetahuan dan keterlibatan Thita terkait aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan ayahnya.
Tak hanya Thita dan Nayunda, KPK juga memanggil enam saksi lainnya secara serentak untuk memperkuat penyidikan. Langkah ini menunjukkan bahwa KPK tengah menyusun puzzle besar untuk membongkar bagaimana SYL menyamarkan atau membelanjakan uang hasil korupsinya.
“Mereka adalah F, WPT, dan TA selaku ibu rumah tangga, MMF dan PSG selaku pihak swasta, serta NAS selaku Direktur PT Timurama,” ujar Budi sebagaimana dilansir Antara.
Penyelidikan kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi utama yang telah menjebloskan SYL ke penjara. Pengadilan Tinggi Jakarta telah memvonis SYL dengan hukuman 12 tahun penjara atas perbuatannya di lingkungan Kementerian Pertanian selama periode 2020—2023.
Saat ini, SYL telah dieksekusi oleh KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, sejak 25 Maret 2025. Selain kurungan badan, ia juga dibebani denda Rp500 juta dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp44 miliar ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat.
Baca Juga: Sumpah SF Hariyanto: Saya Bukan Pelapor Kasus Gubernur Riau, Kami Sedang Ngopi Saat KPK Datang
Berita Terkait
-
Sumpah SF Hariyanto: Saya Bukan Pelapor Kasus Gubernur Riau, Kami Sedang Ngopi Saat KPK Datang
-
Sandi 'Tujuh Batang' dan Titah 'Satu Matahari' yang Menjerat Gubernur Riau dalam OTT KPK
-
Sita Ambulans BPKH, KPK Curiga Korupsi Satori Bukan Cuma dari Dana CSR BI-OJK
-
KPK Sita Aset Satori: Dari Ambulans hingga Kursi Roda Diduga Dibeli Pakai Uang Haram
-
5 Fakta Ngeri 'Jatah Preman' Gubernur Riau: Kenaikan Anggaran Ajaib Sampai Plesiran ke Luar Negeri
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh