- KPK memanggil putri kandung Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita, dan penyanyi Nayunda Nabila sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang (TPPU)
- Pemeriksaan terhadap kedua saksi kunci tersebut dilakukan di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, bersama enam saksi lainnya
- Kasus TPPU ini adalah pengembangan dari kasus korupsi utama yang telah membuat SYL divonis 12 tahun penjara dan kini mendekam di Lapas Sukamiskin
Suara.com - Babak baru dalam penyelidikan kasus korupsi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), kembali bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengarahkan radarnya pada orang-orang terdekat SYL, termasuk putri kandungnya, Indira Chunda Thita Syahrul (ICTS), dan penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah (NNN).
Keduanya dipanggil secara resmi sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat SYL. Pemeriksaan ini dijadwalkan berlangsung di luar Jakarta, menandakan keseriusan KPK dalam menelusuri aliran dana haram dari kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Sulawesi Selatan atas nama ICTS dan NNN selaku pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (6/11/2025).
Pemanggilan Indira Chunda Thita menjadi sorotan utama, mengingat posisinya sebagai anggota keluarga inti SYL. KPK diduga kuat ingin mendalami sejauh mana pengetahuan dan keterlibatan Thita terkait aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan ayahnya.
Tak hanya Thita dan Nayunda, KPK juga memanggil enam saksi lainnya secara serentak untuk memperkuat penyidikan. Langkah ini menunjukkan bahwa KPK tengah menyusun puzzle besar untuk membongkar bagaimana SYL menyamarkan atau membelanjakan uang hasil korupsinya.
“Mereka adalah F, WPT, dan TA selaku ibu rumah tangga, MMF dan PSG selaku pihak swasta, serta NAS selaku Direktur PT Timurama,” ujar Budi sebagaimana dilansir Antara.
Penyelidikan kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi utama yang telah menjebloskan SYL ke penjara. Pengadilan Tinggi Jakarta telah memvonis SYL dengan hukuman 12 tahun penjara atas perbuatannya di lingkungan Kementerian Pertanian selama periode 2020—2023.
Saat ini, SYL telah dieksekusi oleh KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, sejak 25 Maret 2025. Selain kurungan badan, ia juga dibebani denda Rp500 juta dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp44 miliar ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat.
Baca Juga: Sumpah SF Hariyanto: Saya Bukan Pelapor Kasus Gubernur Riau, Kami Sedang Ngopi Saat KPK Datang
Berita Terkait
-
Sumpah SF Hariyanto: Saya Bukan Pelapor Kasus Gubernur Riau, Kami Sedang Ngopi Saat KPK Datang
-
Sandi 'Tujuh Batang' dan Titah 'Satu Matahari' yang Menjerat Gubernur Riau dalam OTT KPK
-
Sita Ambulans BPKH, KPK Curiga Korupsi Satori Bukan Cuma dari Dana CSR BI-OJK
-
KPK Sita Aset Satori: Dari Ambulans hingga Kursi Roda Diduga Dibeli Pakai Uang Haram
-
5 Fakta Ngeri 'Jatah Preman' Gubernur Riau: Kenaikan Anggaran Ajaib Sampai Plesiran ke Luar Negeri
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan
-
Ridwan Kamil Siap-Siap, KPK Buka Peluang Panggil Lagi terkait Kasus Korupsi Bank BJB
-
Siswi Tertemper Kereta di Jurangmangu, 4 Perjalanan Commuter Line Terdampak