- Polisi menangkap seorang santri di bawah umur sebagai tersangka utama pembakaran asrama Dayah Babul Maghfirah di Aceh Besar
- Pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena sakit hati dan tertekan secara mental akibat sering di-bully oleh teman-temannya
- Kebakaran mengakibatkan kerugian materiel hingga Rp2 miliar. Pelaku dijerat Pasal 187 KUHP namun akan diproses sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak
Suara.com - Dendam akibat perundungan (bullying) berujung petaka di Dayah Babul Maghfirah, Aceh Besar. Seorang santri di bawah umur nekat membakar asrama tempatnya menimba ilmu, menyebabkan kerugian ditaksir mencapai Rp2 miliar. Pelaku kini telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Insiden tragis ini terungkap setelah serangkaian penyelidikan intensif. Pelaku yang identitasnya dirahasiakan karena usianya, mengakui perbuatannya didasari oleh sakit hati dan tekanan mental akibat bullying yang kerap ia terima dari teman-temannya di pesantren.
"Pelaku merupakan salah satu santri yang bernaung di Dayah Babul Maghfirah dan masih berusia dibawah umur," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono dalam jumpa pers di Banda Aceh, Kamis (6/11/2025).
Kebakaran hebat itu sendiri terjadi pada Jumat (31/10) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB. Api pertama kali terlihat oleh seorang saksi di lantai dua gedung asrama putra, yang saat itu dalam keadaan kosong. Saksi tersebut segera membangunkan santri lain di lantai satu untuk menyelamatkan diri.
Karena konstruksi lantai dua yang terbuat dari kayu dan triplek, api dengan cepat membesar dan melahap seluruh gedung. Tak hanya asrama dan barang-barang milik santri, si jago merah juga menjalar hingga menghanguskan bangunan kantin dan salah satu rumah milik pembina yayasan.
"Api dapat dipadamkan oleh pemadam kebakaran dibantu para santri dan warga setempat, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp2 miliar," ujar Kombes Joko sebagaimana dilansir Antara.
Penyelidikan polisi yang memeriksa 10 saksi dan mengolah TKP akhirnya mengarah pada pelaku. Bukti petunjuk seperti rekaman CCTV dan pakaian milik pelaku menjadi kunci pengungkapan kasus ini. Di hadapan penyidik, pelaku mengakui dengan sengaja membakar asrama menggunakan korek api untuk menyulut kabel di lantai dua.
Motifnya pun terkuak jelas, sebuah akumulasi dendam. Pelaku merasa tertekan secara mental karena sering menjadi korban perundungan oleh beberapa temannya. Niatnya membakar gedung adalah untuk melampiaskan sakit hatinya.
"Aksi ini dilakukan dengan tujuan agar semua barang-barang milik teman-temannya yang selama ini sering melakukan bullying terhadap dirinya habis terbakar,” kata Kombes Joko, menirukan pengakuan pelaku.
Baca Juga: IKAHI Sumut Turun Tangan, Kebakaran Rumah Hakim PN Medan Bukan Sekadar Musibah Biasa?
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP yang membawa ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun, karena statusnya sebagai anak di bawah umur, proses hukumnya akan tunduk pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Selama proses penyidikan, pelaku ditahan dan akan ditempat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh," demikian Kombes Pol Joko Heri Purwono.
Berita Terkait
-
IKAHI Sumut Turun Tangan, Kebakaran Rumah Hakim PN Medan Bukan Sekadar Musibah Biasa?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Mereka Tak Hanya Memadamkan Api, Tapi Menjaga Hidup yang Hampir Padam
-
Human Error! Imbas Masak Nasi Ditinggal Pemiliknya, 3 Rumah di Cakung Jaktim Ludes Terbakar
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser