- Polisi menangkap seorang santri di bawah umur sebagai tersangka utama pembakaran asrama Dayah Babul Maghfirah di Aceh Besar
- Pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena sakit hati dan tertekan secara mental akibat sering di-bully oleh teman-temannya
- Kebakaran mengakibatkan kerugian materiel hingga Rp2 miliar. Pelaku dijerat Pasal 187 KUHP namun akan diproses sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak
Suara.com - Dendam akibat perundungan (bullying) berujung petaka di Dayah Babul Maghfirah, Aceh Besar. Seorang santri di bawah umur nekat membakar asrama tempatnya menimba ilmu, menyebabkan kerugian ditaksir mencapai Rp2 miliar. Pelaku kini telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Insiden tragis ini terungkap setelah serangkaian penyelidikan intensif. Pelaku yang identitasnya dirahasiakan karena usianya, mengakui perbuatannya didasari oleh sakit hati dan tekanan mental akibat bullying yang kerap ia terima dari teman-temannya di pesantren.
"Pelaku merupakan salah satu santri yang bernaung di Dayah Babul Maghfirah dan masih berusia dibawah umur," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono dalam jumpa pers di Banda Aceh, Kamis (6/11/2025).
Kebakaran hebat itu sendiri terjadi pada Jumat (31/10) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB. Api pertama kali terlihat oleh seorang saksi di lantai dua gedung asrama putra, yang saat itu dalam keadaan kosong. Saksi tersebut segera membangunkan santri lain di lantai satu untuk menyelamatkan diri.
Karena konstruksi lantai dua yang terbuat dari kayu dan triplek, api dengan cepat membesar dan melahap seluruh gedung. Tak hanya asrama dan barang-barang milik santri, si jago merah juga menjalar hingga menghanguskan bangunan kantin dan salah satu rumah milik pembina yayasan.
"Api dapat dipadamkan oleh pemadam kebakaran dibantu para santri dan warga setempat, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp2 miliar," ujar Kombes Joko sebagaimana dilansir Antara.
Penyelidikan polisi yang memeriksa 10 saksi dan mengolah TKP akhirnya mengarah pada pelaku. Bukti petunjuk seperti rekaman CCTV dan pakaian milik pelaku menjadi kunci pengungkapan kasus ini. Di hadapan penyidik, pelaku mengakui dengan sengaja membakar asrama menggunakan korek api untuk menyulut kabel di lantai dua.
Motifnya pun terkuak jelas, sebuah akumulasi dendam. Pelaku merasa tertekan secara mental karena sering menjadi korban perundungan oleh beberapa temannya. Niatnya membakar gedung adalah untuk melampiaskan sakit hatinya.
"Aksi ini dilakukan dengan tujuan agar semua barang-barang milik teman-temannya yang selama ini sering melakukan bullying terhadap dirinya habis terbakar,” kata Kombes Joko, menirukan pengakuan pelaku.
Baca Juga: IKAHI Sumut Turun Tangan, Kebakaran Rumah Hakim PN Medan Bukan Sekadar Musibah Biasa?
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP yang membawa ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun, karena statusnya sebagai anak di bawah umur, proses hukumnya akan tunduk pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Selama proses penyidikan, pelaku ditahan dan akan ditempat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh," demikian Kombes Pol Joko Heri Purwono.
Berita Terkait
-
IKAHI Sumut Turun Tangan, Kebakaran Rumah Hakim PN Medan Bukan Sekadar Musibah Biasa?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Mereka Tak Hanya Memadamkan Api, Tapi Menjaga Hidup yang Hampir Padam
-
Human Error! Imbas Masak Nasi Ditinggal Pemiliknya, 3 Rumah di Cakung Jaktim Ludes Terbakar
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh