- Polisi menangkap seorang santri di bawah umur sebagai tersangka utama pembakaran asrama Dayah Babul Maghfirah di Aceh Besar
- Pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena sakit hati dan tertekan secara mental akibat sering di-bully oleh teman-temannya
- Kebakaran mengakibatkan kerugian materiel hingga Rp2 miliar. Pelaku dijerat Pasal 187 KUHP namun akan diproses sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak
Suara.com - Dendam akibat perundungan (bullying) berujung petaka di Dayah Babul Maghfirah, Aceh Besar. Seorang santri di bawah umur nekat membakar asrama tempatnya menimba ilmu, menyebabkan kerugian ditaksir mencapai Rp2 miliar. Pelaku kini telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Insiden tragis ini terungkap setelah serangkaian penyelidikan intensif. Pelaku yang identitasnya dirahasiakan karena usianya, mengakui perbuatannya didasari oleh sakit hati dan tekanan mental akibat bullying yang kerap ia terima dari teman-temannya di pesantren.
"Pelaku merupakan salah satu santri yang bernaung di Dayah Babul Maghfirah dan masih berusia dibawah umur," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono dalam jumpa pers di Banda Aceh, Kamis (6/11/2025).
Kebakaran hebat itu sendiri terjadi pada Jumat (31/10) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB. Api pertama kali terlihat oleh seorang saksi di lantai dua gedung asrama putra, yang saat itu dalam keadaan kosong. Saksi tersebut segera membangunkan santri lain di lantai satu untuk menyelamatkan diri.
Karena konstruksi lantai dua yang terbuat dari kayu dan triplek, api dengan cepat membesar dan melahap seluruh gedung. Tak hanya asrama dan barang-barang milik santri, si jago merah juga menjalar hingga menghanguskan bangunan kantin dan salah satu rumah milik pembina yayasan.
"Api dapat dipadamkan oleh pemadam kebakaran dibantu para santri dan warga setempat, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp2 miliar," ujar Kombes Joko sebagaimana dilansir Antara.
Penyelidikan polisi yang memeriksa 10 saksi dan mengolah TKP akhirnya mengarah pada pelaku. Bukti petunjuk seperti rekaman CCTV dan pakaian milik pelaku menjadi kunci pengungkapan kasus ini. Di hadapan penyidik, pelaku mengakui dengan sengaja membakar asrama menggunakan korek api untuk menyulut kabel di lantai dua.
Motifnya pun terkuak jelas, sebuah akumulasi dendam. Pelaku merasa tertekan secara mental karena sering menjadi korban perundungan oleh beberapa temannya. Niatnya membakar gedung adalah untuk melampiaskan sakit hatinya.
"Aksi ini dilakukan dengan tujuan agar semua barang-barang milik teman-temannya yang selama ini sering melakukan bullying terhadap dirinya habis terbakar,” kata Kombes Joko, menirukan pengakuan pelaku.
Baca Juga: IKAHI Sumut Turun Tangan, Kebakaran Rumah Hakim PN Medan Bukan Sekadar Musibah Biasa?
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP yang membawa ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun, karena statusnya sebagai anak di bawah umur, proses hukumnya akan tunduk pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Selama proses penyidikan, pelaku ditahan dan akan ditempat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh," demikian Kombes Pol Joko Heri Purwono.
Berita Terkait
-
IKAHI Sumut Turun Tangan, Kebakaran Rumah Hakim PN Medan Bukan Sekadar Musibah Biasa?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Mereka Tak Hanya Memadamkan Api, Tapi Menjaga Hidup yang Hampir Padam
-
Human Error! Imbas Masak Nasi Ditinggal Pemiliknya, 3 Rumah di Cakung Jaktim Ludes Terbakar
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Polda Metro Jaya Gelar Perkara Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo Cs Jadi Tersangka?
-
Gubernur Bobby Nasution Teken Kesepakatan Pengelolaan Sampah Jadi Energi
-
Surati Adhi Karya, Pramono Minta Tiang Monorel Mangkrak Dibongkar Dalam Sebulan
-
Lingkaran Korupsi SYL: Giliran Putri Kandung Indira Chunda Thita Diperiksa KPK Soal Pencucian Uang
-
KontraS Ancam Gugat Pemerintah Jika Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional
-
Usai dari Cilegon, Prabowo Ratas di Istana Bahas 18 Proyek Hilirisasi Senilai Rp600 Triliun
-
Geger Ekspor Ilegal CPO: 87 Kontainer Disita, Negara Terancam Rugi Ratusan Miliar
-
Lolos Hukuman MKD, Uya Kuya dan Adies Kadir Baru Bisa Aktif Lagi di DPR Tergantung Ini!
-
Viral! Pasangan Pembuangan Bayi di Ciamis Dinikahkan di Kantor Polisi: Biar Bisa Rawat Anak Bersama?
-
Ditugasi Prabowo Berkantor di Papua, Gibran Tak Merasa Diasingkan: Itu Tidak Benar!