- Polisi menangkap seorang santri di bawah umur sebagai tersangka utama pembakaran asrama Dayah Babul Maghfirah di Aceh Besar
- Pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena sakit hati dan tertekan secara mental akibat sering di-bully oleh teman-temannya
- Kebakaran mengakibatkan kerugian materiel hingga Rp2 miliar. Pelaku dijerat Pasal 187 KUHP namun akan diproses sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak
Suara.com - Dendam akibat perundungan (bullying) berujung petaka di Dayah Babul Maghfirah, Aceh Besar. Seorang santri di bawah umur nekat membakar asrama tempatnya menimba ilmu, menyebabkan kerugian ditaksir mencapai Rp2 miliar. Pelaku kini telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Insiden tragis ini terungkap setelah serangkaian penyelidikan intensif. Pelaku yang identitasnya dirahasiakan karena usianya, mengakui perbuatannya didasari oleh sakit hati dan tekanan mental akibat bullying yang kerap ia terima dari teman-temannya di pesantren.
"Pelaku merupakan salah satu santri yang bernaung di Dayah Babul Maghfirah dan masih berusia dibawah umur," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono dalam jumpa pers di Banda Aceh, Kamis (6/11/2025).
Kebakaran hebat itu sendiri terjadi pada Jumat (31/10) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB. Api pertama kali terlihat oleh seorang saksi di lantai dua gedung asrama putra, yang saat itu dalam keadaan kosong. Saksi tersebut segera membangunkan santri lain di lantai satu untuk menyelamatkan diri.
Karena konstruksi lantai dua yang terbuat dari kayu dan triplek, api dengan cepat membesar dan melahap seluruh gedung. Tak hanya asrama dan barang-barang milik santri, si jago merah juga menjalar hingga menghanguskan bangunan kantin dan salah satu rumah milik pembina yayasan.
"Api dapat dipadamkan oleh pemadam kebakaran dibantu para santri dan warga setempat, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp2 miliar," ujar Kombes Joko sebagaimana dilansir Antara.
Penyelidikan polisi yang memeriksa 10 saksi dan mengolah TKP akhirnya mengarah pada pelaku. Bukti petunjuk seperti rekaman CCTV dan pakaian milik pelaku menjadi kunci pengungkapan kasus ini. Di hadapan penyidik, pelaku mengakui dengan sengaja membakar asrama menggunakan korek api untuk menyulut kabel di lantai dua.
Motifnya pun terkuak jelas, sebuah akumulasi dendam. Pelaku merasa tertekan secara mental karena sering menjadi korban perundungan oleh beberapa temannya. Niatnya membakar gedung adalah untuk melampiaskan sakit hatinya.
"Aksi ini dilakukan dengan tujuan agar semua barang-barang milik teman-temannya yang selama ini sering melakukan bullying terhadap dirinya habis terbakar,” kata Kombes Joko, menirukan pengakuan pelaku.
Baca Juga: IKAHI Sumut Turun Tangan, Kebakaran Rumah Hakim PN Medan Bukan Sekadar Musibah Biasa?
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP yang membawa ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun, karena statusnya sebagai anak di bawah umur, proses hukumnya akan tunduk pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Selama proses penyidikan, pelaku ditahan dan akan ditempat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh," demikian Kombes Pol Joko Heri Purwono.
Berita Terkait
-
IKAHI Sumut Turun Tangan, Kebakaran Rumah Hakim PN Medan Bukan Sekadar Musibah Biasa?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Mereka Tak Hanya Memadamkan Api, Tapi Menjaga Hidup yang Hampir Padam
-
Human Error! Imbas Masak Nasi Ditinggal Pemiliknya, 3 Rumah di Cakung Jaktim Ludes Terbakar
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan
-
Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji
-
Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset
-
John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura
-
Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi
-
Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG
-
Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini
-
Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR
-
Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih
-
Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan