- Polisi menangkap seorang santri di bawah umur sebagai tersangka utama pembakaran asrama Dayah Babul Maghfirah di Aceh Besar
- Pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena sakit hati dan tertekan secara mental akibat sering di-bully oleh teman-temannya
- Kebakaran mengakibatkan kerugian materiel hingga Rp2 miliar. Pelaku dijerat Pasal 187 KUHP namun akan diproses sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak
Suara.com - Dendam akibat perundungan (bullying) berujung petaka di Dayah Babul Maghfirah, Aceh Besar. Seorang santri di bawah umur nekat membakar asrama tempatnya menimba ilmu, menyebabkan kerugian ditaksir mencapai Rp2 miliar. Pelaku kini telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Insiden tragis ini terungkap setelah serangkaian penyelidikan intensif. Pelaku yang identitasnya dirahasiakan karena usianya, mengakui perbuatannya didasari oleh sakit hati dan tekanan mental akibat bullying yang kerap ia terima dari teman-temannya di pesantren.
"Pelaku merupakan salah satu santri yang bernaung di Dayah Babul Maghfirah dan masih berusia dibawah umur," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono dalam jumpa pers di Banda Aceh, Kamis (6/11/2025).
Kebakaran hebat itu sendiri terjadi pada Jumat (31/10) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB. Api pertama kali terlihat oleh seorang saksi di lantai dua gedung asrama putra, yang saat itu dalam keadaan kosong. Saksi tersebut segera membangunkan santri lain di lantai satu untuk menyelamatkan diri.
Karena konstruksi lantai dua yang terbuat dari kayu dan triplek, api dengan cepat membesar dan melahap seluruh gedung. Tak hanya asrama dan barang-barang milik santri, si jago merah juga menjalar hingga menghanguskan bangunan kantin dan salah satu rumah milik pembina yayasan.
"Api dapat dipadamkan oleh pemadam kebakaran dibantu para santri dan warga setempat, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp2 miliar," ujar Kombes Joko sebagaimana dilansir Antara.
Penyelidikan polisi yang memeriksa 10 saksi dan mengolah TKP akhirnya mengarah pada pelaku. Bukti petunjuk seperti rekaman CCTV dan pakaian milik pelaku menjadi kunci pengungkapan kasus ini. Di hadapan penyidik, pelaku mengakui dengan sengaja membakar asrama menggunakan korek api untuk menyulut kabel di lantai dua.
Motifnya pun terkuak jelas, sebuah akumulasi dendam. Pelaku merasa tertekan secara mental karena sering menjadi korban perundungan oleh beberapa temannya. Niatnya membakar gedung adalah untuk melampiaskan sakit hatinya.
"Aksi ini dilakukan dengan tujuan agar semua barang-barang milik teman-temannya yang selama ini sering melakukan bullying terhadap dirinya habis terbakar,” kata Kombes Joko, menirukan pengakuan pelaku.
Baca Juga: IKAHI Sumut Turun Tangan, Kebakaran Rumah Hakim PN Medan Bukan Sekadar Musibah Biasa?
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP yang membawa ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun, karena statusnya sebagai anak di bawah umur, proses hukumnya akan tunduk pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Selama proses penyidikan, pelaku ditahan dan akan ditempat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Banda Aceh," demikian Kombes Pol Joko Heri Purwono.
Berita Terkait
-
IKAHI Sumut Turun Tangan, Kebakaran Rumah Hakim PN Medan Bukan Sekadar Musibah Biasa?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Mereka Tak Hanya Memadamkan Api, Tapi Menjaga Hidup yang Hampir Padam
-
Human Error! Imbas Masak Nasi Ditinggal Pemiliknya, 3 Rumah di Cakung Jaktim Ludes Terbakar
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Gaza Kembali Membara! Serangan Israel Tewaskan Kolonel Polisi dan Lukai 17 Orang
-
Tulisan Tangan Terakhir Jeffrey Epstein Dipublikasikan, Isi Pesannya Bikin Geger
-
Ancaman Baru Setelah COVID? Argentina Dituding Jadi Sumber Wabah Hantavirus
-
Kelicikan Zionis Israel, Beirut Selatan Dibombardir Saat Gencatan Senjata
-
Warga Perumahan Taman Mangu Indah Bantah Isu Banyak Rumah Dijual Akibat Banjir
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus