- Terpidana kasus korupsi PT Asabri, Mayjen TNI (Purn) Adam Rahmat Damiri, resmi mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
- Kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, menyebut ada enam novum atau bukti baru yang memperkuat klaim bahwa Adam tidak bersalah.
- Deolipa menilai putusan hakim sebelumnya keliru karena Adam sudah pensiun sebelum periode yang diperkarakan dan tidak pernah menerima aliran dana dari Asabri.
Suara.com - Terpidana kasus dugaan korupsi PT Asabri, Mayjen TNI (Purn) Adam Rahmat Damiri, melakukan peninjauan kembali (PK) atas perkara yang menjeratnya.
Kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, menilai banyak kekeliruan dalam putusan terhadap kliennya.
“Setelah kita telaah perkaranya, ternyata banyak sekali Kekeliruan dari hakim yang memutus,” kata Deolipa, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025).
Dalam mendaftar PK, Deolipa mengaku mendapati beberapa bukti baru alias novum. Total ada 6 novum yang diserahkan Deolipa saat mendaftarkan PK.
“Ini sangat memperkuat posisi beliau dimana beliau pada hakikatnya tidak bersalah,” jelasnya.
Adapun isi novum itu yakni laporan keuangan, risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), audit BPK, keterangan saksi ahli dan lainnya.
Selanjutnya mutasi rekening bank, serta dokumen pembagian dividen yang menunjukkan kondisi keuangan Asabri justru meningkat selama kepemimpinan Adam Damiri pada 2012–2016.
“Jadi ada upaya PK dari Pak Adam Damiri Dan kemudian hari ini kita daftarkan dan sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat,” ungkapnya.
Adapun alasan Deolipa siap membela Adam Damiri, lantaran ia merupakan veteran perang konflik di Timor-timur.
Baca Juga: Benny Tjokrosaputro Divonis Nihil di Korupsi Asabri
Kemudian, ia yakin jika Adam Damiri, sama sekali tidak pernah menerima uang dari Asabri.
“Beliau juga bekerja di Asabri dari 2011 sampai 2015. Sementara yang diperkarakan adalah 2016 sampai 2020,” ungkapnya.
“Begitu jadi ada suatu kesalahan dalam penilaian dari majelis, di mana sebenarnya beliau sudah tidak menjabat, sudah pensiun dari Asabri. Tapi kenapa kesalahan tahun 2016 sampai 2020 tetap dikenakan kepada beliau,” imbuhnya.
Ia berharap, Mahkamah Agung bisa melihat dan menilai ulang terhadap kasasi yang diajukan dirinya.
Selanjutnya, Deolipa menyinggung soal uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Adam Damiri.
Sejak awal, Deolipa mengklaim jika tidak ada aliran dana yang masuk kepada Adam Damiri. Sehingga kerugian negara yang dibebankan terhadap Adam Damiri diambil dari uang pribadi miliknya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Sepatu Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Mulai Rp300 Ribuan!
- Cek Fakta: Jokowi Resmikan Bandara IMIP Morowali?
- Ramalan Shio Besok 29 November 2025, Siapa yang Paling Hoki di Akhir Pekan?
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Foot Locker
- 3 Rekomendasi Sepatu Lari Hoka Terbaik Diskon 70 Persen di Foot Locker
Pilihan
-
Kids Dash BSB Night Run 2025 Jadi Ruang Ramah untuk Semua Anak: Kisah Zeeshan Bikin Terharu
-
Profil John Herdman, Pesaing Van Bronckhorst, Calon Pelatih Timnas Indonesia
-
Info A1! Orang Dekat Giovanni van Bronckhorst Bongkar Rumor Latih Timnas Indonesia
-
4 HP Snapdragon Paling Murah, Cocok untuk Daily Driver Terbaik Harga mulai Rp 2 Jutaan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
Terkini
-
Sadis! Komplotan Perampok di Tangsel Keroyok Korban, Disekap di Mobil Sambil Dipaksa Cari Orang
-
AHY Pimpin Penyelamatan Korban Banjir Sumatra, Ungkap Penyebabnya Topan Tropis Langka
-
PBNU Makin Panas, Wasekjen Sebut Pemecatan Gus Yahya Cacat Prosedur: Audit Belum Selesai
-
Tangis Ira Puspadewi Kenang Gelapnya Kamar Penjara: Dihindari Teman, Cuma Bisa Ngobrol Sama Tuhan
-
Legislator Nasdem Minta Gelondongan Kayu Pasca-banjir Sumatera Diinvestigasi
-
Update Bencana Sumatera: Korban Meninggal Dunia Jadi 442 Orang
-
Wasekjen PBNU Skakmat Syuriyah: Aneh, Gus Yahya Dipecat Dulu Baru Dicari Faktanya
-
Tragedi Banjir Aceh: Korban Tewas Jadi 96 Orang, 113 Hilang, Puluhan Ribu Keluarga Mengungsi
-
Momen Emosional Ira Puspadewi di Acara Syukuran Usai Bebas Penjara: Ini Mimpi Enggak Ya?
-
Saat Kurir Jatuh, Siapa yang Menolong? Ketika BPJS Ketenagakerjaan Jadi Penolong Pekerja Informal