- Terpidana kasus korupsi PT Asabri, Mayjen TNI (Purn) Adam Rahmat Damiri, resmi mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
- Kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, menyebut ada enam novum atau bukti baru yang memperkuat klaim bahwa Adam tidak bersalah.
- Deolipa menilai putusan hakim sebelumnya keliru karena Adam sudah pensiun sebelum periode yang diperkarakan dan tidak pernah menerima aliran dana dari Asabri.
Suara.com - Terpidana kasus dugaan korupsi PT Asabri, Mayjen TNI (Purn) Adam Rahmat Damiri, melakukan peninjauan kembali (PK) atas perkara yang menjeratnya.
Kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, menilai banyak kekeliruan dalam putusan terhadap kliennya.
“Setelah kita telaah perkaranya, ternyata banyak sekali Kekeliruan dari hakim yang memutus,” kata Deolipa, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025).
Dalam mendaftar PK, Deolipa mengaku mendapati beberapa bukti baru alias novum. Total ada 6 novum yang diserahkan Deolipa saat mendaftarkan PK.
“Ini sangat memperkuat posisi beliau dimana beliau pada hakikatnya tidak bersalah,” jelasnya.
Adapun isi novum itu yakni laporan keuangan, risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), audit BPK, keterangan saksi ahli dan lainnya.
Selanjutnya mutasi rekening bank, serta dokumen pembagian dividen yang menunjukkan kondisi keuangan Asabri justru meningkat selama kepemimpinan Adam Damiri pada 2012–2016.
“Jadi ada upaya PK dari Pak Adam Damiri Dan kemudian hari ini kita daftarkan dan sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat,” ungkapnya.
Adapun alasan Deolipa siap membela Adam Damiri, lantaran ia merupakan veteran perang konflik di Timor-timur.
Baca Juga: Benny Tjokrosaputro Divonis Nihil di Korupsi Asabri
Kemudian, ia yakin jika Adam Damiri, sama sekali tidak pernah menerima uang dari Asabri.
“Beliau juga bekerja di Asabri dari 2011 sampai 2015. Sementara yang diperkarakan adalah 2016 sampai 2020,” ungkapnya.
“Begitu jadi ada suatu kesalahan dalam penilaian dari majelis, di mana sebenarnya beliau sudah tidak menjabat, sudah pensiun dari Asabri. Tapi kenapa kesalahan tahun 2016 sampai 2020 tetap dikenakan kepada beliau,” imbuhnya.
Ia berharap, Mahkamah Agung bisa melihat dan menilai ulang terhadap kasasi yang diajukan dirinya.
Selanjutnya, Deolipa menyinggung soal uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Adam Damiri.
Sejak awal, Deolipa mengklaim jika tidak ada aliran dana yang masuk kepada Adam Damiri. Sehingga kerugian negara yang dibebankan terhadap Adam Damiri diambil dari uang pribadi miliknya.
“Mengenai uang pengganti ini paling penting ya. Jadi pengadilan atau majelis hakim memutuskan uang pengganti terhadap kerugian negara yang dibebankan kepada Adam, tapi uangnya diambil dari uang pribadinya Adam Damiri, jadi bukan uang dari Asabri,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Sampai Kapan Pun Iran Tolak Tunduk ke Amerika, Selat Hormuz Tetap Ditutup
-
Appi: Saya Masih Tetap Kader Partai Golkar
-
Final Piala Dunia 2026: Foto Lionel Messi Mandikan Lamine Yamal Kembali Viral
-
Jembatan KA Matraman Aman, Tak Ada Kerusakan Struktur Usai Truk Molen Tersangkut
-
Rayakan Anniversary 10 Tahun, Proyek Spesial Stranger Things Bakal Hadir
-
Kontribusi Nyata BRI, Setorkan Rp19,1 Triliun ke Kas Negara di Kuartal I 2026
-
Kisahkan Dunia Bedah Kosmetik, Serial Plastic Beauty Tayang September 2026
-
Denny Sumargo Cerita Perjuangan Bangun Burger Bangor, Kini Rayakan 7 Tahun dengan Bangor Fest Vol. 4
-
KDKMP Didesak Evaluasi, YLBHI Soroti Peran Agrinas Pangan Nusantara
-
Dituding Jadi Ani-Ani Eks Jampidsus Febrie, Yuenchi Arwindi Buka Suara