News / Nasional
Kamis, 16 Oktober 2025 | 13:44 WIB
Kuasa hukum eks Dirut Asabri Mayjen (Purn) Adam Damiri. (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
Baca 10 detik
  • Terpidana kasus korupsi PT Asabri, Mayjen TNI (Purn) Adam Rahmat Damiri, resmi mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
  • Kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, menyebut ada enam novum atau bukti baru yang memperkuat klaim bahwa Adam tidak bersalah.
  • Deolipa menilai putusan hakim sebelumnya keliru karena Adam sudah pensiun sebelum periode yang diperkarakan dan tidak pernah menerima aliran dana dari Asabri.

Suara.com - Terpidana kasus dugaan korupsi PT Asabri, Mayjen TNI (Purn) Adam Rahmat Damiri, melakukan peninjauan kembali (PK) atas perkara yang menjeratnya.

Kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, menilai banyak kekeliruan dalam putusan terhadap kliennya.

“Setelah kita telaah perkaranya, ternyata banyak sekali Kekeliruan dari hakim yang memutus,” kata Deolipa, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025).

Dalam mendaftar PK, Deolipa mengaku mendapati beberapa bukti baru alias novum. Total ada 6 novum yang diserahkan Deolipa saat mendaftarkan PK.

“Ini sangat memperkuat posisi beliau dimana beliau pada hakikatnya tidak bersalah,” jelasnya.

Adapun isi novum itu yakni laporan keuangan, risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), audit BPK, keterangan saksi ahli dan lainnya.

Selanjutnya mutasi rekening bank, serta dokumen pembagian dividen yang menunjukkan kondisi keuangan Asabri justru meningkat selama kepemimpinan Adam Damiri pada 2012–2016.

“Jadi ada upaya PK dari Pak Adam Damiri Dan kemudian hari ini kita daftarkan dan sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat,” ungkapnya.

Adapun alasan Deolipa siap membela Adam Damiri, lantaran ia merupakan veteran perang konflik di Timor-timur.

Baca Juga: Benny Tjokrosaputro Divonis Nihil di Korupsi Asabri

Kemudian, ia yakin jika Adam Damiri, sama sekali tidak pernah menerima uang dari Asabri.

“Beliau juga bekerja di Asabri dari 2011 sampai 2015. Sementara yang diperkarakan adalah 2016 sampai 2020,” ungkapnya.

“Begitu jadi ada suatu kesalahan dalam penilaian dari majelis, di mana sebenarnya beliau sudah tidak menjabat, sudah pensiun dari Asabri. Tapi kenapa kesalahan tahun 2016 sampai 2020 tetap dikenakan kepada beliau,” imbuhnya.

Ia berharap, Mahkamah Agung bisa melihat dan menilai ulang terhadap kasasi yang diajukan dirinya.

Selanjutnya, Deolipa menyinggung soal uang pengganti yang harus dibayarkan oleh Adam Damiri.

Sejak awal, Deolipa mengklaim jika tidak ada aliran dana yang masuk kepada Adam Damiri. Sehingga kerugian negara yang dibebankan terhadap Adam Damiri diambil dari uang pribadi miliknya.

Load More