-
Kejagung limpahkan berkas Nadiem Makarim dan 3 tersangka kasus korupsi Chromebook.
-
Satu tersangka lainnya, Juris Tan, tidak dilimpahkan karena masih berstatus buron.
-
Kasus korupsi ini diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,98 triliun.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Salah satu tersangka yang dilimpahkan adalah mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa pelimpahan tahap II ini telah dilakukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
"Hari ini dilimpahkan tahap II ke Kejari Jakpus," kata Anang saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).
Adapun empat tersangka yang dilimpahkan adalah:
- Nadiem Makarim (Mantan Mendikbudristek).
- Sri Wahyuningsih (SW) (Direktur SD Kemendikbudristek periode 2020–2021).
- Mulyatsyah (MUL) (Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020).
- Ibrahim Arief (IBAM) (Konsultan Teknologi Kemendikbudristek).
Anang menjelaskan bahwa dalam perkara ini, Kejagung sebenarnya telah menetapkan total lima orang tersangka. Namun, satu tersangka lainnya, Juris Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek), belum dilimpahkan karena masih berstatus buron.
Setelah pelimpahan ini, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kasus ini terkait dengan proyek digitalisasi pendidikan dengan total nilai anggaran mencapai Rp9,3 triliun. Akibat dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1,98 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Update SNBP 2026: Cek Hasil Seleksi Jalur Prestasi Resmi
-
Belanja Pegawai Mau Dibatasi 30 Persen APBD, Pemprov DKI Pastikan PPPK Jakarta Tak Dikorbankan
-
Earth Hour 2026: Pertamina Hemat 9 MW Energi dan Tekan 2 Ton Emisi CO2
-
Arus Balik Lebaran 2026 Melandai, Jasa Marga: 2,9 Juta Kendaraan Sudah Masuk Jakarta
-
Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
-
Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma
-
Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi
-
Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas
-
Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo
-
PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah