-
Nadiem Makarim dan 3 tersangka korupsi Chromebook lainnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
-
Nadiem Makarim merasa tidak bersalah dan memohon doa agar mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
-
Kasus korupsi ini diduga merugikan negara Rp1,98 triliun, satu tersangka masih buron.
Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Saat tiba di Kejari, ia memberikan pernyataan kepada media, mengenang perannya sebagai menteri dan memohon doa agar mendapat keadilan.
Bertepatan dengan Hari Pahlawan, Nadiem mengaku teringat pada para guru yang ia sebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.
“Karena ini Hari Pahlawan, saya jadi teringat waktu upacara di Kemendikbud. Saya ingin sampaikan salam hormat kepada guru se-Indonesia,” kata Nadiem, Senin (10/11/2025).
Ia mengaku masa ini terasa sulit karena harus terpisah dari keluarganya, terutama keempat anaknya yang masih kecil. Namun, ia merasa tetap diberi kekuatan.
“Alhamdulillah, saya diberikan kekuatan dan kesehatan karena Allah senantiasa selalu ada di sisi saya, karena Allah selalu ada di sisi kebenaran,” jelasnya.
Meskipun berstatus tersangka, Nadiem merasa tidak bersalah dan berharap akan mendapatkan keadilan.
“Mohon doanya dari semua masyarakat di Indonesia, semoga Allah memberikan saya keadilan,” ucapnya.
Detail Kasus Korupsi Chromebook
Pelimpahan berkas perkara dan tersangka (tahap II) ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (10/11/2025). Selain Nadiem, tiga tersangka lain yang turut dilimpahkan adalah:
Baca Juga: Apakah Laptop Bisa Digadaikan di Pegadaian? Ini Syarat dan Cara Lengkapnya
- Sri Wahyuningsih (SW): Direktur SD Kemendikbudristek periode 2020–2021.
- Mulyatsyah (MUL): Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020.
- Ibrahim Arief (IBAM): Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.
Total, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Namun, satu tersangka lainnya, Juris Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek), hingga kini masih buron.
Kasus ini terkait proyek digitalisasi pendidikan dengan anggaran Rp9,3 triliun. Akibat dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1,98 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Acer Aspire 7 Pro Terbaru Dibanderol Rp13,49 Juta, Bawa RTX 3050 dan 2 Slot RAM Siap Upgrade
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi