-
Nadiem Makarim dan 3 tersangka korupsi Chromebook lainnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.
-
Nadiem Makarim merasa tidak bersalah dan memohon doa agar mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
-
Kasus korupsi ini diduga merugikan negara Rp1,98 triliun, satu tersangka masih buron.
Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Saat tiba di Kejari, ia memberikan pernyataan kepada media, mengenang perannya sebagai menteri dan memohon doa agar mendapat keadilan.
Bertepatan dengan Hari Pahlawan, Nadiem mengaku teringat pada para guru yang ia sebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.
“Karena ini Hari Pahlawan, saya jadi teringat waktu upacara di Kemendikbud. Saya ingin sampaikan salam hormat kepada guru se-Indonesia,” kata Nadiem, Senin (10/11/2025).
Ia mengaku masa ini terasa sulit karena harus terpisah dari keluarganya, terutama keempat anaknya yang masih kecil. Namun, ia merasa tetap diberi kekuatan.
“Alhamdulillah, saya diberikan kekuatan dan kesehatan karena Allah senantiasa selalu ada di sisi saya, karena Allah selalu ada di sisi kebenaran,” jelasnya.
Meskipun berstatus tersangka, Nadiem merasa tidak bersalah dan berharap akan mendapatkan keadilan.
“Mohon doanya dari semua masyarakat di Indonesia, semoga Allah memberikan saya keadilan,” ucapnya.
Detail Kasus Korupsi Chromebook
Pelimpahan berkas perkara dan tersangka (tahap II) ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (10/11/2025). Selain Nadiem, tiga tersangka lain yang turut dilimpahkan adalah:
Baca Juga: Apakah Laptop Bisa Digadaikan di Pegadaian? Ini Syarat dan Cara Lengkapnya
- Sri Wahyuningsih (SW): Direktur SD Kemendikbudristek periode 2020–2021.
- Mulyatsyah (MUL): Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020.
- Ibrahim Arief (IBAM): Konsultan Teknologi Kemendikbudristek.
Total, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Namun, satu tersangka lainnya, Juris Tan (mantan staf khusus Mendikbudristek), hingga kini masih buron.
Kasus ini terkait proyek digitalisasi pendidikan dengan anggaran Rp9,3 triliun. Akibat dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1,98 triliun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China
-
Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara
-
Curhat Nadiem Usai Dituntut 18 Tahun: Saya Patah Hati karena Sangat Cinta Negara Ini
-
Biar Nggak Merasa Ketipu, Ini Alasan Hukum Kenapa Kuota Internet Kamu Hangus Saat Masa Aktif Habis
-
Bukan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bongkar Hitungan Jaksa: Total Saya Dituntut 27 Tahun Penjara!
-
Prabowo Bangga, Gaji Hakim RI Naik 280 Persen dan Kini di Atas Malaysia
-
Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?
-
Budisatrio Djiwandono Siap Hadirkan Para Dubes untuk Simak Sinergi Karang Taruna - Sekolah Rakyat