- KPK menduga isu rotasi jabatan sengaja diciptakan di Pemkab Ponorogo untuk membuat pejabat resah dan memicu praktik suap demi mengamankan atau mendapatkan posisi
- Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Dirut RSUD Harjono Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto telah ditetapkan sebagai tersangka pasca-OTT
- Penyerahan uang suap sempat tertunda karena pelaku takut setelah adanya OTT KPK di daerah lain, namun transaksi tersebut akhirnya tetap dilakukan dan berhasil digagalkan oleh tim KPK
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar siasat licik di balik kasus suap yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Isu rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo diduga sengaja diembuskan untuk menciptakan keresahan massal di kalangan pejabat. Kondisi ini kemudian dimanfaatkan untuk menarik setoran dari mereka yang ingin mengamankan posisi atau mengincar jabatan baru yang lebih strategis.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa strategi ini menjadi pemicu utama dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama Sugiri Sancoko.
"Jadi setiap orang para pejabat yang ada di Ponorogo itu kemudian menjadi resah. Takut diganti. Bagi yang jabatannya bagus," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Keresahan ini, menurut Asep, membuka dua celah korupsi. Pejabat yang sudah nyaman dengan posisinya terpaksa melobi agar tidak digeser, sementara pejabat lain melihat ini sebagai momentum untuk pindah ke posisi yang lebih baik.
"Bagi yang jabatannya misalkan tidak cocok di situ, dia merasa tidak cocok, dia ingin pindah tuh ke jabatan yang lebih bagus. Nah mereka juga berpikir ini adalah kesempatan untuk bagaimana dia bisa pindah ke jabatan yang dia inginkan. Dari jabatan yang saat ini sedang dia duduki," ujarnya menambahkan.
Kepanikan inilah yang diduga mendorong sejumlah pejabat untuk mulai mendekati orang-orang kunci di pemerintahan, salah satunya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono. Salah satu yang teridentifikasi aktif melobi adalah Direktur Utama RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma.
"Dia menghubungi Sekda di Ponorogo. Nego-nego-nego, karena dia kalau tidak salah selesainya itu tahun 2027. Tapi bisa saja, kapan saja kan bisa dipindahkan. Bisa dipindahkan menjadi kepala dinas yang lain," jelas Asep.
Yunus diduga kuat melobi agar posisinya sebagai Direktur Utama RSUD tidak diganggu gugat. Untuk memuluskan keinginannya, ia diduga sepakat untuk menyerahkan sejumlah uang pelicin kepada Bupati melalui Sekda Ponorogo. KPK mengaku telah mengendus pergerakan ini sejak lama.
"Nah dari informasi yang kami terima kemudian kami telusuri. Nah ini berhari-hari di sana berhari-hari gitu ya," katanya.
Baca Juga: Terjerat 3 Kasus Korupsi, Segini Total Kekayaan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Si Tuan Tanah
Asep juga mengungkap detik-detik menjelang Operasi Tangkap Tangan (OTT). Rencana penyerahan uang sebenarnya dijadwalkan pada 3 atau 4 Oktober lalu. Namun, rencana itu sempat tertunda karena para pelaku gentar setelah KPK melakukan OTT terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid.
"Kemudian ada informasi lagi. Di tanggal 5, tanggal 6 informasinya mulai makin mengerucut bahwa akan ada penyerahan," ujarnya.
Puncaknya, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (7/11). Setelah melalui pemeriksaan intensif, KPK akhirnya menetapkan Sugiri dan tiga orang lainnya sebagai tersangka pada Minggu (9/11).
Ketiga tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan Sucipto selaku pihak swasta yang merupakan rekanan RSUD Ponorogo.
Selain kasus suap terkait pengamanan jabatan Direktur RSUD Ponorogo, KPK juga mengisyaratkan tengah mengusut dua dugaan kasus korupsi lainnya di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Berita Terkait
-
Anggaran Perbaikan Gizi Bayi dan Ibu Hamil Diduga Dikorupsi, KPK Buka Suara
-
Geledah Kantor Gubernur Riau! KPK Sita Bukti Penting Dokumen Anggaran 2025
-
Anomali Gizi Proyek PMT: KPK Butuh Sampel Biskuit untuk Jerat Koruptor Alkes Ibu Hamil
-
Buntut Rumah Hakim Dibakar, Jaksa KPK di Medan Kini Dikawal Ketat Selama Sidang Korupsi PUPR Sumut
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan PT Sanitarindo, KPK Lanjutkan Proses Sidang Korupsi JTTS
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara