- KPK menduga isu rotasi jabatan sengaja diciptakan di Pemkab Ponorogo untuk membuat pejabat resah dan memicu praktik suap demi mengamankan atau mendapatkan posisi
- Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekda Agus Pramono, Dirut RSUD Harjono Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto telah ditetapkan sebagai tersangka pasca-OTT
- Penyerahan uang suap sempat tertunda karena pelaku takut setelah adanya OTT KPK di daerah lain, namun transaksi tersebut akhirnya tetap dilakukan dan berhasil digagalkan oleh tim KPK
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar siasat licik di balik kasus suap yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Isu rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo diduga sengaja diembuskan untuk menciptakan keresahan massal di kalangan pejabat. Kondisi ini kemudian dimanfaatkan untuk menarik setoran dari mereka yang ingin mengamankan posisi atau mengincar jabatan baru yang lebih strategis.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa strategi ini menjadi pemicu utama dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama Sugiri Sancoko.
"Jadi setiap orang para pejabat yang ada di Ponorogo itu kemudian menjadi resah. Takut diganti. Bagi yang jabatannya bagus," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Keresahan ini, menurut Asep, membuka dua celah korupsi. Pejabat yang sudah nyaman dengan posisinya terpaksa melobi agar tidak digeser, sementara pejabat lain melihat ini sebagai momentum untuk pindah ke posisi yang lebih baik.
"Bagi yang jabatannya misalkan tidak cocok di situ, dia merasa tidak cocok, dia ingin pindah tuh ke jabatan yang lebih bagus. Nah mereka juga berpikir ini adalah kesempatan untuk bagaimana dia bisa pindah ke jabatan yang dia inginkan. Dari jabatan yang saat ini sedang dia duduki," ujarnya menambahkan.
Kepanikan inilah yang diduga mendorong sejumlah pejabat untuk mulai mendekati orang-orang kunci di pemerintahan, salah satunya adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo, Agus Pramono. Salah satu yang teridentifikasi aktif melobi adalah Direktur Utama RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma.
"Dia menghubungi Sekda di Ponorogo. Nego-nego-nego, karena dia kalau tidak salah selesainya itu tahun 2027. Tapi bisa saja, kapan saja kan bisa dipindahkan. Bisa dipindahkan menjadi kepala dinas yang lain," jelas Asep.
Yunus diduga kuat melobi agar posisinya sebagai Direktur Utama RSUD tidak diganggu gugat. Untuk memuluskan keinginannya, ia diduga sepakat untuk menyerahkan sejumlah uang pelicin kepada Bupati melalui Sekda Ponorogo. KPK mengaku telah mengendus pergerakan ini sejak lama.
"Nah dari informasi yang kami terima kemudian kami telusuri. Nah ini berhari-hari di sana berhari-hari gitu ya," katanya.
Baca Juga: Terjerat 3 Kasus Korupsi, Segini Total Kekayaan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Si Tuan Tanah
Asep juga mengungkap detik-detik menjelang Operasi Tangkap Tangan (OTT). Rencana penyerahan uang sebenarnya dijadwalkan pada 3 atau 4 Oktober lalu. Namun, rencana itu sempat tertunda karena para pelaku gentar setelah KPK melakukan OTT terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid.
"Kemudian ada informasi lagi. Di tanggal 5, tanggal 6 informasinya mulai makin mengerucut bahwa akan ada penyerahan," ujarnya.
Puncaknya, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (7/11). Setelah melalui pemeriksaan intensif, KPK akhirnya menetapkan Sugiri dan tiga orang lainnya sebagai tersangka pada Minggu (9/11).
Ketiga tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan Sucipto selaku pihak swasta yang merupakan rekanan RSUD Ponorogo.
Selain kasus suap terkait pengamanan jabatan Direktur RSUD Ponorogo, KPK juga mengisyaratkan tengah mengusut dua dugaan kasus korupsi lainnya di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Berita Terkait
-
Anggaran Perbaikan Gizi Bayi dan Ibu Hamil Diduga Dikorupsi, KPK Buka Suara
-
Geledah Kantor Gubernur Riau! KPK Sita Bukti Penting Dokumen Anggaran 2025
-
Anomali Gizi Proyek PMT: KPK Butuh Sampel Biskuit untuk Jerat Koruptor Alkes Ibu Hamil
-
Buntut Rumah Hakim Dibakar, Jaksa KPK di Medan Kini Dikawal Ketat Selama Sidang Korupsi PUPR Sumut
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan PT Sanitarindo, KPK Lanjutkan Proses Sidang Korupsi JTTS
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Diplomasi AS - Iran Memanas, Utusan Donald Trump Kejar Kesepakatan Damai di Qatar
-
Putusan MK Soal Pilkada Langsung Dinilai Beri Kepastian Hukum, Ini Alasannya
-
Prabowo Beri Kenaikan Pangkat Kehormatan untuk Purnawirawan Polisi, Termasuk Mantan Ajudan Soekarno
-
Lalu Lintas Tol Jakarta Pagi Ini Semrawut, Kecelakaan Beruntun hingga Contraflow Picu Kemacetan
-
Prabowo Beri Hormat ke Jokowi di HUT ke-80 Bhayangkara
-
Viral Mahasiswa Unisa Yogya Diduga Kenakan Busana Perempuan dan Masuk Toilet Mahasiswi
-
LPDB Koperasi Terapkan Zero Tolerance Pungli dan Penipuan, Pelanggaran Diproses Tegas Secara Hukum
-
Transportasi Jerman Lumpuh Akibat Gelombang Panas, Jalan Tol Retak-retak
-
Aset Ketum Pemuda Pancasila Disita KPK, Diduga Berkaitan dengan Gratifikasi Korupsi Batu Bara
-
Italia Siaga Gelombang Panas, 4 Orang Sudah Jadi Korban Tewas