- KPK menetapkan eks Sekjen Kemenaker, Hery Sudarmanto, sebagai tersangka baru setelah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam pengembangan kasus pemerasan RPTKA
- Praktik pemerasan ini diduga merupakan kejahatan sistemik yang telah berlangsung lama, mencakup tiga era kepemimpinan menteri yang berbeda, mulai dari Cak Imin, Hanif Dhakiri, hingga Ida Fauziyah
- Hanya dalam periode 2019-2024, para tersangka diduga berhasil mengumpulkan uang hasil pemerasan dari pengurusan RPTKA senilai Rp53,7 miliar dengan modus menekan para pemohon izin kerja TKA
Suara.com - Babak baru kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Hery Sudarmanto (HS), mantan Sekretaris Jenderal era Menaker Hanif Dhakiri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Penetapan ini menimbulkan pertanyaan, mengingat namanya tidak muncul bersamaan dengan delapan tersangka lain yang diumumkan sebelumnya. KPK pun membeberkan alasan di balik penetapan yang terkesan menyusul ini.
"Selama ini, dari dugaan awal kami, namanya belum muncul, sehingga tidak ditetapkan bersama-sama dengan yang kloter pertama," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Senin (10/11).
Asep menjelaskan bahwa nama Hery Sudarmanto baru terseret setelah tim penyidik melakukan serangkaian upaya paksa, termasuk penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Dari sanalah, bukti-bukti baru yang mengarah pada keterlibatannya mulai ditemukan.
"Bukti permulaan yang mengarah kepada yang bersangkutan juga sudah cukup berdasarkan peran-perannya untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dijadikan tersangka. Makanya sudah dilakukan ekspose dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.
Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK telah menjerat delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad, yang semuanya merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker.
Menurut temuan KPK, para tersangka ini diduga telah meraup uang haram sekitar Rp53,7 miliar hanya dalam kurun waktu 2019–2024, atau pada masa jabatan Menaker Ida Fauziyah. Uang tersebut berasal dari pemerasan dalam proses pengurusan RPTKA, sebuah izin krusial yang wajib dimiliki tenaga kerja asing untuk bisa bekerja legal di Indonesia.
Modus operandinya sederhana namun efektif. Jika RPTKA tidak diterbitkan oleh Kemenaker, izin kerja dan izin tinggal para TKA akan terhambat, yang berujung pada denda Rp1 juta per hari. Kondisi inilah yang memaksa para pemohon RPTKA untuk "menyetor" sejumlah uang kepada para tersangka.
Fakta yang lebih mengejutkan, KPK menduga praktik lancung ini telah menjadi "tradisi" lintas generasi. Kasus pemerasan ini diduga sudah terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (2009–2014), berlanjut di era Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga masa Ida Fauziyah (2019–2024).
Baca Juga: KPK Bongkar Modus Suap Bupati Ponorogo: Isu Rotasi Jabatan Jadi 'Mesin ATM' Pejabat Resah
KPK sendiri telah menahan delapan tersangka awal dalam dua gelombang, yakni pada 17 Juli dan 24 Juli 2025, sebelum akhirnya mengumumkan status tersangka baru Hery Sudarmanto pada 29 Oktober 2025.
Berita Terkait
-
KPK Bongkar Modus Suap Bupati Ponorogo: Isu Rotasi Jabatan Jadi 'Mesin ATM' Pejabat Resah
-
Anggaran Perbaikan Gizi Bayi dan Ibu Hamil Diduga Dikorupsi, KPK Buka Suara
-
Geledah Kantor Gubernur Riau! KPK Sita Bukti Penting Dokumen Anggaran 2025
-
Anomali Gizi Proyek PMT: KPK Butuh Sampel Biskuit untuk Jerat Koruptor Alkes Ibu Hamil
-
Buntut Rumah Hakim Dibakar, Jaksa KPK di Medan Kini Dikawal Ketat Selama Sidang Korupsi PUPR Sumut
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Diplomasi AS - Iran Memanas, Utusan Donald Trump Kejar Kesepakatan Damai di Qatar
-
Putusan MK Soal Pilkada Langsung Dinilai Beri Kepastian Hukum, Ini Alasannya
-
Prabowo Beri Kenaikan Pangkat Kehormatan untuk Purnawirawan Polisi, Termasuk Mantan Ajudan Soekarno
-
Lalu Lintas Tol Jakarta Pagi Ini Semrawut, Kecelakaan Beruntun hingga Contraflow Picu Kemacetan
-
Prabowo Beri Hormat ke Jokowi di HUT ke-80 Bhayangkara
-
Viral Mahasiswa Unisa Yogya Diduga Kenakan Busana Perempuan dan Masuk Toilet Mahasiswi
-
LPDB Koperasi Terapkan Zero Tolerance Pungli dan Penipuan, Pelanggaran Diproses Tegas Secara Hukum
-
Transportasi Jerman Lumpuh Akibat Gelombang Panas, Jalan Tol Retak-retak
-
Aset Ketum Pemuda Pancasila Disita KPK, Diduga Berkaitan dengan Gratifikasi Korupsi Batu Bara
-
Italia Siaga Gelombang Panas, 4 Orang Sudah Jadi Korban Tewas