News / Nasional
Selasa, 11 November 2025 | 11:25 WIB
Mantan Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto setelah gagal membaur dengan rombongan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi guna menghindari para jurnalis yang menunggunya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/6/2025). ANTARA/Rio Feisal
Baca 10 detik
  • KPK menetapkan eks Sekjen Kemenaker, Hery Sudarmanto, sebagai tersangka baru setelah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam pengembangan kasus pemerasan RPTKA
  • Praktik pemerasan ini diduga merupakan kejahatan sistemik yang telah berlangsung lama, mencakup tiga era kepemimpinan menteri yang berbeda, mulai dari Cak Imin, Hanif Dhakiri, hingga Ida Fauziyah
  • Hanya dalam periode 2019-2024, para tersangka diduga berhasil mengumpulkan uang hasil pemerasan dari pengurusan RPTKA senilai Rp53,7 miliar dengan modus menekan para pemohon izin kerja TKA

Suara.com - Babak baru kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Hery Sudarmanto (HS), mantan Sekretaris Jenderal era Menaker Hanif Dhakiri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).

Penetapan ini menimbulkan pertanyaan, mengingat namanya tidak muncul bersamaan dengan delapan tersangka lain yang diumumkan sebelumnya. KPK pun membeberkan alasan di balik penetapan yang terkesan menyusul ini.

"Selama ini, dari dugaan awal kami, namanya belum muncul, sehingga tidak ditetapkan bersama-sama dengan yang kloter pertama," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagaimana dilansir Antara, Senin (10/11).

Asep menjelaskan bahwa nama Hery Sudarmanto baru terseret setelah tim penyidik melakukan serangkaian upaya paksa, termasuk penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Dari sanalah, bukti-bukti baru yang mengarah pada keterlibatannya mulai ditemukan.

"Bukti permulaan yang mengarah kepada yang bersangkutan juga sudah cukup berdasarkan peran-perannya untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dijadikan tersangka. Makanya sudah dilakukan ekspose dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK telah menjerat delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad, yang semuanya merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker.

Menurut temuan KPK, para tersangka ini diduga telah meraup uang haram sekitar Rp53,7 miliar hanya dalam kurun waktu 2019–2024, atau pada masa jabatan Menaker Ida Fauziyah. Uang tersebut berasal dari pemerasan dalam proses pengurusan RPTKA, sebuah izin krusial yang wajib dimiliki tenaga kerja asing untuk bisa bekerja legal di Indonesia.

Modus operandinya sederhana namun efektif. Jika RPTKA tidak diterbitkan oleh Kemenaker, izin kerja dan izin tinggal para TKA akan terhambat, yang berujung pada denda Rp1 juta per hari. Kondisi inilah yang memaksa para pemohon RPTKA untuk "menyetor" sejumlah uang kepada para tersangka.

Fakta yang lebih mengejutkan, KPK menduga praktik lancung ini telah menjadi "tradisi" lintas generasi. Kasus pemerasan ini diduga sudah terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (2009–2014), berlanjut di era Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga masa Ida Fauziyah (2019–2024).

Baca Juga: KPK Bongkar Modus Suap Bupati Ponorogo: Isu Rotasi Jabatan Jadi 'Mesin ATM' Pejabat Resah

KPK sendiri telah menahan delapan tersangka awal dalam dua gelombang, yakni pada 17 Juli dan 24 Juli 2025, sebelum akhirnya mengumumkan status tersangka baru Hery Sudarmanto pada 29 Oktober 2025.

Load More