- Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari tiga asosiasi kunci.
- RUU ini bertujuan memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
- RUU Hak Cipta harus mampu menyesuaikan regulasi dengan perkembangan digitalisasi dan transformasi teknologi yang sangat cepat.
Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Badan Legislasi (Baleg) terus menggodok Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025), Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menegaskan pentingnya melibatkan para pemangku kepentingan langsung dalam ekosistem hak cipta untuk menghasilkan regulasi yang komprehensif dan implementatif.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari tiga asosiasi kunci: Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang diwakili oleh Satriyo Yudi Wahono (Piyu Padi) dan jajaran; Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dengan kehadiran nama-nama besar seperti Armand Maulana, Ariel Noah, Vina Panduwinata, Fadli Padi, dan Judika; serta Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri) yang diwakili oleh Gumilang Ramadhan.
Bob menjelaskan alasan utama mengundang para pelaku industri ini.
"Kehadiran Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) dan Vibrasi Suara Indonesia (VISI) serta Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri) menjadi sangat penting," ujar Bob membuka rapat.
Pertama, RUU ini bertujuan memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
AKSI mewakili para pencipta atau komposer yang memiliki hak moral dan ekonomi, sementara VISI mewakili para pelaku pertunjukan dengan hak terkait.
"Masukan mereka akan sangat menentukan batasan ideal hak moral dan ekonomi dari setiap karya dan durasi mekanisme pewarisan perlindungan hak cipta," kata Bob.
Kedua, RUU Hak Cipta harus mampu menyesuaikan regulasi dengan perkembangan digitalisasi dan transformasi teknologi yang sangat cepat.
Baca Juga: Pergulatan Batin Ariel NOAH Saat Putuskan Terima Tawaran Jadi Dilan di Film Terbaru
Asiri, sebagai perwakilan industri rekaman, diharapkan dapat memberikan pandangan langsung mengenai ekosistem digital dan bagaimana seharusnya mengatur platform digital untuk mencegah pelanggaran.
Ketiga, Baleg DPR RI perlu mendalami secara spesifik mengenai sistem manajemen kolektif (LMK) untuk pengumpulan dan pendistribusian royalti.
"Kerangka acuan menggarisbawahi pentingnya mendiskusikan mekanisme pengaturan sistem manajemen kolektif untuk pengumpulan dan pendistribusian royalti, serta model tata kelola dan pola pengawasan yang efektif bagi lembaga-lembaga ini," jelas Bob.
Ia mengakui adanya perbedaan pandangan antara AKSI dan VISI mengenai sistem royalti dan LMK, yang justru akan menjadi masukan berharga.
"Pandangan berbeda dari AKSI dan VISI mengenai sistem royalti dan lembaga manajemen kolektif atau LMK, akan menjadi masukan berharga untuk menciptakan kepastian hukum, keadilan, keseimbangan antara hak ekonomi dan akses publik," katanya.
Bob Hasan berharap perbedaan pandangan ini akan "bertelur menjadi norma materi muatan atau pasal-pasal" dalam undang-undang.
Berita Terkait
-
Satu Suara di Parlemen, AKSI dan VISI Kompak Perjuangkan Nasib Pencipta Lagu di Hadapan DPR
-
Ariel NOAH: Mau Sama Siapa Aja Pasangannya, Gak Masalah
-
Dimotori Armand Maulana dan Ariel Noah, VISI Audiensi dengan Fraksi PDIP Soal Royalti Musik
-
Debut di Dunia Film, Ariel Noah Ungkap Alasan Terima Peran Dilan ITB 1997!
-
Ariel NOAH Cs Geruduk DPR, Minta Polemik UU Hak Cipta Tak Berlarut-larut
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Wabah Misterius Menyerang AS! 145 Orang Korban Diare Akut di 20 Negara Bagian
-
Gelombang Panas di Prancis: Bayi Kembar 15 Bulan Tewas, Orang Tua Ditangkap
-
Gelombang Panas Mematikan di Eropa: 1300 Orang Tewas, Suhu Tembus 41,7 C di Jerman
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas