- Keringanan 75 persen untuk Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) di bawah Rp1 miliar masih dirasa membebani masyarakat.
- PSI menilai kebijakan itu belum memberikan dampak signifikan bagi warga yang tengah kesulitan memiliki hunian di Ibu Kota.
- Pemprov DKI seharusnya mengembalikan kebijakan lama yang lebih berpihak pada masyarakat.
Suara.com - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta menyoroti kebijakan terbaru Pemprov DKI yang hanya memberikan keringanan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi pemilik rumah pertama.
PSI menilai kebijakan itu belum memberikan dampak signifikan bagi warga yang tengah kesulitan memiliki hunian di Ibu Kota.
Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, William Aditya Sarana, mengatakan banyak warga merasa keberatan dengan ketentuan baru dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 840 Tahun 2025.
Ia menyebut, keringanan 75 persen untuk Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) di bawah Rp1 miliar masih dirasa membebani masyarakat.
“Belum lama ini, saya menerima aduan dari warga yang keberatan terhadap kebijakan dalam Kepgub 840/2025 yang memberlakukan pembebasan pajak 75 persen untuk NPOP di bawah Rp1 miliar,” ujar William kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).
"Para warga menilai seharusnya pajak tersebut dibebaskan seluruhnya agar tidak menjadi beban keuangan, khususnya bagi pemilik rumah pertama," katanya menambahkan.
Menurutnya, kebijakan yang digadang-gadang memberi keringanan justru terkesan mundur dari aturan sebelumnya. Sebab, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 23 Tahun 2023, BPHTB untuk pembelian rumah pertama dengan nilai di bawah Rp2 miliar dibebaskan sepenuhnya dari pajak.
“Seolah-olah dengan terbitnya Kepgub 840/2025 ini warga Jakarta yang ingin membeli rumah pertama diberikan keringanan melalui pengurangan BPHTB sebesar 75 persen untuk NPOP di bawah Rp1 miliar. Padahal, ini berbanding terbalik dengan kebijakan sebelumnya yang membebaskan BPHTB di bawah Rp2 miliar untuk rumah pertama,” jelasnya.
William menilai Pemprov DKI seharusnya mengembalikan kebijakan lama yang lebih berpihak pada masyarakat.
Baca Juga: Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
Ia meminta pemerintah daerah meninjau ulang penerapan Kepgub 840/2025 agar tidak semakin menyulitkan warga di tengah kondisi ekonomi yang berat.
“Sebaiknya kebijakan ini jangan diberlakukan dan Pemprov DKI kembali kepada kebijakan lamanya seperti dalam Pergub 23/2023 dengan membebaskan BPHTB di bawah Rp2 miliar untuk pembelian rumah pertama. Hal ini dikarenakan warga Jakarta sedang mengalami kesulitan ekonomi, jangan sampai kondisinya semakin dibuat pelik dengan adanya pajak hunian yang tinggi juga,” ujarnya.
William juga mengingatkan bahwa harga rumah di Jakarta sudah melambung tinggi. Berdasarkan data yang dikutip dari CNBC Indonesia tahun 2023, harga rumah di Jakarta Timur rata-rata mencapai Rp800 juta, sedangkan di wilayah lain seperti Jakarta Pusat, Barat, dan Utara bisa menembus Rp10 miliar.
“Seperti telah saya sampaikan sebelumnya, harga rumah di Jakarta sekarang sangat mahal dan banyak warga tidak sanggup untuk membelinya. Ini membuat banyak orang sebenarnya merasa cemas dan tidak aman perihal tempat tinggalnya sendiri,” katanya.
Politikus muda PSI itu menilai kebijakan pajak yang tinggi justru akan memperlebar kesenjangan kepemilikan rumah di Jakarta.
Ia khawatir anak-anak muda yang baru mulai bekerja semakin kesulitan mewujudkan impian memiliki hunian sendiri.
Berita Terkait
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Lanjutkan Operasi Modifikasi Cuaca di Langit Banten
-
Trauma Ledakan SMAN 72 Jakarta: Siswa Dapat Konseling dan Belajar Daring, Ini Kata Pemprov DKI!
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
ASN DKI Dapat Transportasi Umum Gratis, Gubernur Pramono: Tak Semua Gajinya Besar
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital
-
Bekasi Darurat Mutilasi? Menelisik Pola Kejahatan Ekstrem di Balik Tragedi Serang Baru
-
Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus, Komnas HAM Desak TNI Buka Identitas Pelaku