News / Nasional
Rabu, 12 November 2025 | 15:46 WIB
Reynhard Sinaga
Baca 10 detik
  • Tidak ada perjanjian ekstradisi atau transfer tahanan yang aktif dan berlaku otomatis antara Indonesia dan Inggris, meskipun ada jejak dokumen historis dari tahun 1960
  • Upaya memulangkan WNI terpidana seperti Reynhard Sinaga tidak bisa dilakukan secara langsung, melainkan harus melalui negosiasi diplomatik yang kompleks dan pembuatan kesepakatan khusus (ad-hoc)
  • Kasus ini menyoroti betapa pentingnya bagi Indonesia dan Inggris untuk segera memiliki perjanjian ekstradisi formal guna menyederhanakan kerja sama hukum dan penanganan kasus serupa di masa depan

Sejumlah hambatan besar menghadang, di antaranya:

  • Perbedaan Sistem Hukum: Bagaimana sisa hukuman vonis dari pengadilan Inggris akan diakui dan diatur dalam sistem hukum Indonesia?
  • Standar Hak Asasi Manusia: Inggris kemungkinan besar akan menuntut jaminan bahwa kondisi penahanan di Indonesia memenuhi standar internasional yang mereka anut.
  • Aspek Politis: Sensitivitas kasus ini dapat memicu opini publik di kedua negara, menambah kerumitan dalam negosiasi diplomatik.

Situasi ini menjadi alarm bagi Indonesia dan Inggris untuk segera merumuskan kerangka kerja sama hukum pidana yang lebih solid.

Seperti yang telah dilakukan Indonesia dengan Singapura, perjanjian ekstradisi terbukti mampu memperkuat dan mempercepat penegakan hukum lintas negara. Kasus ini bisa menjadi momentum emas untuk merancang perjanjian baru yang akan mempermudah kerja sama di masa depan.

Load More