- KPK kini membidik dugaan korupsi proyek Monumen Reog.
- Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT Bupati Ponorogo.
- Bupati Sugiri Sancoko dan tiga lainnya telah ditahan KPK.
Suara.com - Kasus korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) kini memasuki babak baru dan berpotensi membesar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi sedang mendalami dugaan korupsi baru yang menyasar proyek mercusuar daerah, yaitu pembangunan Monumen Reog Ponorogo.
Penyelidikan ini merupakan pengembangan langsung dari OTT yang sebelumnya menjerat Sugiri dalam tiga perkara sekaligus: dugaan suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek di RSUD Ponorogo, dan dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
“Tim sedang melakukan pendalaman. (Kasus) baru,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).
KPK mengakui, telah menemukan petunjuk awal yang mengarah pada dugaan penyelewengan dalam proyek Monumen Reog saat menangani kasus yang menjerat sang bupati.
Menurut Budi, OTT seringkali menjadi gerbang pembuka untuk membongkar praktik korupsi yang lebih luas dan sistematis di suatu daerah.
“Dari peristiwa tertangkap tangan di Ponorogo pada pekan lalu, tim kemudian juga mendapatkan informasi dan petunjuk adanya dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Ini masih didalami,” ujar Budi.
“Peristiwa tertangkap tangan sering kali menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menelusuri dan melacak apakah praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi juga terjadi pada sektor-sektor lainnya di wilayah tersebut,” tambah dia.
Oleh karena itu, Budi menegaskan bahwa informasi dan laporan dari masyarakat mengenai dugaan rasuah pada pembangunan Monumen Reog menjadi sangat penting untuk membantu KPK mengungkap perkara ini secara tuntas.
Baca Juga: Kasus Baru, KPK Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi Pelayanan Haji di BPKH
Berawal dari OTT Bupati Sugiri Sancoko
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka setelah ia terjaring dalam OTT pada Jumat (7/11/2025).
Status tersangka diumumkan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Minggu (9/11/2025) dini hari.
Selain Sugiri, tiga orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- Agus Pramono, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo.
- Yunus Mahatma, Direktur RSUD Dr. Harjono.
- Sucipto, pihak swasta yang menjadi rekanan proyek.
“Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK,” ujar Asep.
Berita Terkait
-
Kasus Baru, KPK Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi Pelayanan Haji di BPKH
-
KPK Usut Hasil Sewa Apartemen Lukas Enembe, Kemana Mengalir Dana Korupsi Papua Rp1,2 T?
-
Segera Sidang, JPU KPK Limpahkan Perkara Eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting Dkk ke PN Medan
-
KPK Cecar Eks Direktur Kemenag Soal Pembagian Kuota Haji Hingga Penyediaan Layanan
-
Digugat Praperadilan, KPK Bantah Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji Era Gus Yaqut
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
- Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
Pilihan
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
Terkini
-
Bukan Kekenyangan, Tiga Alasan Ini Bikin Siswa Ogah Habiskan Makan Bergizi Gratis
-
Jenderal Bintang Dua Terseret Sengketa Lahan Jusuf Kalla, Mabes AD Turun Tangan
-
Video Aksi Koboi di Tebet, Pulang Kerja Dihadang dan Diancam Tembak
-
Asfinawati Nilai Ada 'Main Politik' di Balik Mandeknya Kasus HAM di Kejagung
-
Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Bareskrim, Organisasi Sayap PDIP Singgung Pembungkaman Suara Kritis
-
Dipolisikan Buntut Ucapan Soeharto Pembunuh Rakyat, Ribka PDIP Tak Gentar: Dihadapi Saja
-
Diprotes Dewan, Pramono Bantah Ada Pemangkasan Anggaran Subsidi Pangan di 2026
-
Prabowo Terima Kunjungan Mantan PM Australia di Hotel Tempat Menginap, Ini yang Dibahas
-
Angka Perkawinan Anak Turun Jadi 5,9 Persen, KemenPPPA Waspadai Perubahan ke Nikah Siri
-
Jadi Lingkaran Setan Kekerasan, Kenapa Pelanggaran HAM di Indonesia Selalu Terulang?