News / Nasional
Kamis, 13 November 2025 | 12:37 WIB
Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi penuh kepada Abdul Muis dan Rasnal, dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang kehilangan status ASN setelah divonis bersalah akibat menggalang iuran sukarela Rp20.000 untuk membantu guru honorer. Surat rehabilitasi ini diserahkan setelah presiden mendarat di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, usai melakukan kunjungan kenegaraan ke Australia pada Kamis (13/11/2025) dini hari. [Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden]
Baca 10 detik
  • DPR apresiasi keputusan Presiden Prabowo rehabilitasi dua guru korban kriminalisasi.

  • Pemerintah juga didesak untuk membantu mengganti biaya hukum yang mereka keluarkan.

  • Kedua guru dipecat karena pungutan sukarela untuk membantu membayar gaji guru honorer.

Suara.com - Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati, mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal. Namun, ia menilai keputusan tersebut akan lebih sempurna jika pemerintah juga membantu mengganti biaya hukum yang telah dikeluarkan keduanya.

"Keputusan Pak Presiden baik dan tepat. Akan menjadi lebih baik jika kemudian juga dibantu untuk mengganti biaya selama pengurusan persoalan hukum yang pasti tidak sedikit," kata Esti kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).

Esti mengingatkan bahwa ia telah menyuarakan pembelaan bagi kedua guru tersebut sejak awal. Sebelumnya, ia pernah mendesak pemerintah untuk meninjau ulang pemecatan mereka.

“Mereka bukan koruptor, mereka hanya berusaha menjaga martabat sesama guru. Hukuman ini tidak adil,” tegas Esti dalam pernyataan sebelumnya.

Menurutnya, tindakan kedua guru tersebut lahir dari solidaritas, bukan penyalahgunaan wewenang. Ia menilai pemecatan itu telah mencederai rasa keadilan dalam dunia pendidikan. “Negara seharusnya hadir untuk melindungi niat baik guru, bukan menghukumnya,” tambahnya.

Latar Belakang Kasus

Seperti diketahui, Abdul Muis dan Rasnal diberhentikan sebagai ASN setelah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung. Kasus ini bermula dari inisiatif mereka pada 2018 untuk menggalang iuran sukarela sebesar Rp20.000 dari orang tua murid guna membantu membayar gaji guru honorer yang tidak terdaftar di Dapodik.

Melalui keputusan rehabilitasi yang baru diterbitkan Presiden Prabowo, keduanya kini dapat kembali memperoleh hak-haknya sebagai ASN. Keputusan ini menjadi akhir dari perjuangan panjang mereka dalam mencari keadilan.

Baca Juga: Prabowo Rehabilitasi 2 Guru ASN di Luwu Utara, DPR Wanti-wanti Kepala Daerah Jangan Asal Pecat

Load More