- Pihak Roy Suryo Cs meyakini penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak murni proses hukum, melainkan didasari oleh tekanan dan adanya "tangan-tangan kekuasaan"
- Para tersangka menolak tuduhan rekayasa data, menantang pembuktian ilmiah dari penyidik, dan menegaskan perlawanan mereka sebagai representasi suara rakyat yang menuntut perubahan
- Polda Metro Jaya secara resmi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dua klaster, menjerat mereka dengan pasal-pasal berlapis dari KUHP dan UU ITE terkait pencemaran nama baik hingga manipulasi data elektronik
Suara.com - Penetapan delapan tersangka, termasuk pakar telematika Roy Suryo, dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo memicu polemik panas. Pihak Roy Suryo Cs menuding ada kekuatan besar yang bermain di balik proses hukum yang dijalankan Polda Metro Jaya, menyebutnya jauh dari kata murni.
Ahmad Khozinudin, kuasa hukum para tersangka, secara terang-terangan menyuarakan kecurigaan adanya intervensi kekuasaan dalam penetapan status hukum kliennya.
Menurutnya, langkah kepolisian ini lebih didasari oleh desakan dari pihak pendukung penguasa ketimbang bukti hukum yang kuat.
"Kami kuat dugaannya karena ini bukanlah proses hukum murni, tapi ada proses yang melibatkan tangan-tangan kekuasaan, diawali dengan tuntutan-tuntutan pendukung Jokowi untuk segera menetapkan tersangka," kata Khozinudin kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
Khozinudin juga menyoroti langkah Polda Metro Jaya yang dinilai sepihak dalam menetapkan status tersangka. Ia mengklaim bukti-bukti yang diajukan penyidik tidak memiliki kaitan langsung dengan substansi tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.
"Walaupun banyak tidak memiliki relevansi dengan apa yang dituduhkan, dan tidak pernah diketahui secara pasti apakah bukti itu bisa memuatkan tuduhan ada pencemaran," ujar Khozinudin.
Di lokasi yang sama, Roy Suryo menegaskan bahwa perlawanan hukum yang mereka lakukan bukan sekadar untuk kepentingan pribadi.
Ia memposisikan dirinya dan rekan-rekannya sebagai perwakilan suara rakyat yang menginginkan perubahan fundamental di Indonesia.
"Kami mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini. Negeri ini sudah lama, lebih dari satu dekade mengalami suatu rezim yang sangat jahat, sangat bengis dan utamanya adalah menggunakan segala cara, menggunakan segala daya, termasuk penggunaan ijazah palsu," ucap Roy Suryo dengan nada tegas.
Baca Juga: Jadi Tersangka Ijazah Palsu Jokowi, Rismon Ancam Tuntut Polisi Rp126 Triliun, Apa Pemicunya?
Tersangka lainnya, Rismon Sianipar, menantang balik tuduhan penyidik terkait rekayasa atau manipulasi data. Ia meminta kepolisian untuk membuktikan tuduhannya dengan basis ilmiah yang jelas dan mengancam akan menempuh jalur hukum jika tuduhan tersebut tidak terbukti.
"Mana yang kami rekayasa? Kalau itu tidak terbukti, nanti saya berencana untuk menuntut kepolisian. Jangan sampai tuduhan itu adalah tuduhan tanpa basis ilmiah. Apa yang kami lakukan, ada itu namanya ilmunya digital image processing, jangan sampai ilmu tersebut jadi ilmu terlarang," ungkap Rismon.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah secara resmi mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam kasus ini. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan berbagai pasal berlapis.
"Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik," kata Irjen Pol Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11).
Penyidik membagi delapan tersangka itu ke dalam dua klaster dengan jeratan pasal yang berbeda. Klaster pertama (ES, KTR, MRF, RE, dan DHL) dan klaster kedua (RS, RHS, dan TT) dijerat dengan kombinasi pasal dari KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Untuk tersangka dari klaster pertama dikenakan Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE," tutur Edi.
Sementara itu, klaster kedua dikenakan pasal yang lebih kompleks, mencakup Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, serta pasal-pasal lain dalam Undang-Undang ITE.
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Ijazah Palsu Jokowi, Rismon Ancam Tuntut Polisi Rp126 Triliun, Apa Pemicunya?
-
Rismon Pamer Buku 'Wapres Tak Lulus SMA': Minta Versi Digitalnya Disebarluaskan Gratis!
-
Singgung Angka Sakti Presiden, Roy Suryo Minta Prabowo Selamatkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
-
Puluhan Emak-emak Dampingi Roy Suryo Cs di Polda Metro Jaya: You Never Walk Alone!
-
Siap Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Yakin Tak Ditahan: Silfester Saja Masih Bebas!
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Polandia Pecahkan Rekor Suhu Tertinggi 40,5C, Gelombang Panas Eropa Bergerak ke Timur
-
Italia Siaga Gelombang Panas Ekstrem, Suhu Tembus 40 C Korban Jiwa Berjatuhan
-
Gempa Susulan 4,8 M Guncang Venezuela, Korban Tewas Tembus 1400 Jiwa
-
Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe
-
Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II
-
81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun
-
DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association
-
Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur