- PM Albanese sebelumnya menyatakan bahwa kerja sama tersebut juga mencakup identifikasi dan pelaksanaan kegiatan keamanan.
- kerja sama pertahanan antarnegara merupakan hal yang wajar, tapi harus tetap dengan kehati-hatian.
- Hingga saat ini dokumen resmi perjanjian (treaty) bilateral tersebut belum diterima oleh DPR RI.
Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn.) TB Hasanuddin, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki kewenangan penuh untuk menjalin perjanjian kerja sama internasional, selama hal itu dilakukan demi kepentingan negara dan bangsa, serta tetap berpedoman pada politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.
Hal itu disampaikan TB Hasanuddin menanggapi pernyataan resmi Perdana Menteri Australia Anthony Albanese, yang menyebutkan bahwa Indonesia dan Australia telah menyepakati perjanjian bilateral guna memperkuat komitmen kedua negara untuk berkonsultasi di tingkat pemimpin dan menteri mengenai isu-isu keamanan.
PM Albanese sebelumnya menyatakan bahwa kerja sama tersebut juga mencakup identifikasi dan pelaksanaan kegiatan keamanan yang saling menguntungkan, serta mekanisme konsultasi jika keamanan salah satu atau kedua negara terancam, termasuk mempertimbangkan langkah-langkah yang dapat diambil secara individu maupun bersama.
Merespons hal itu, TB Hasanuddin mengatakan, bahwa hingga saat ini dokumen resmi perjanjian (treaty) bilateral tersebut belum diterima oleh DPR RI, sehingga belum dapat dilakukan analisis mendalam terhadap isi dan implikasinya.
Namun, kata dia, ada dua catatan penting yang bisa dipahami dari pernyataan PM Albanese tersebut.
"Ada dua catatan penting yang bisa kita pahami dari pernyataan PM Albanese," kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).
Pertama, kata dia, frasa kunci yang digunakan dalam pernyataan tersebut adalah ‘konsultasi’.
Hal ini menunjukkan bahwa perjanjian tersebut masih bersifat diplomasi normatif yang didasari pada niat baik (good will) antara kedua negara, tanpa menimbulkan ketergantungan yang mengikat, dan tetap menghormati kedaulatan masing-masing negara.
Kedua, lanjutnya, terkait pernyataan bahwa kedua negara dapat mempertimbangkan langkah-langkah bersama untuk menghadapi ancaman, pemerintah Indonesia perlu memberikan penjelasan lebih lanjut agar hal ini tidak menimbulkan kesalahpahaman terhadap prinsip politik luar negeri bebas aktif yang selama ini menjadi kompas diplomasi Indonesia.
Baca Juga: Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Polisi, Data Kedubes AS Ungkap Dugaan Pembantaian Massal
“Penjelasan ini penting agar tidak muncul spekulasi bahwa Indonesia tengah membangun aliansi atau pakta pertahanan dengan Australia,” tegasnya.
Ia menambahkan, kerja sama pertahanan antarnegara merupakan hal yang wajar.
"Namun harus tetap dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan menjunjung tinggi kepentingan nasional Indonesia di atas segalanya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ribka Tjiptaning Anak Siapa? Berani Melawan Stigma, Kini Dipolisikan karena Kritik Rezim Orba
-
Ribka Tjiptaning dari Partai Apa? Dipolisikan Buntut Ucapannya Soal Soeharto
-
ARAH Laporkan Ribka Tjiptaning ke Bareskrim Terkait Soeharto, Golkar: Monggo Saja
-
Biodata dan Pendidikan Ribka Tjiptaning yang Sebut 'Soeharto Bunuh Jutaan Rakyat'
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi CSR BI-OJK: KPK Kejar Aliran Dana, 2 Staf Ahli Heri Gunawan Diperiksa
-
Babak Baru Ledakan SMAN 72: Ayah Terduga Pelaku Diperiksa Intensif, Polisi Ungkap Fakta Ini
-
DPR-Pemerintah Mulai 'Bedah' 29 Klaster RUU KUHAP: Sejumlah Pasal Sudah Disepakati, Ini di Antaranya
-
Sisi Gelap Taman Daan Mogot, Disebut Jadi Lokasi Prostitusi Sesama Jenis Tiap Tengah Malam
-
Luruskan Simpang Siur, Ini Klarifikasi Resmi Aliansi Terkait 7 Daftar Organisasi Advokat yang Diakui
-
Kasus Femisida Melonjak, Komnas Perempuan Sebut Negara Belum Akui sebagai Kejahatan Serius
-
Anak Menteri Keuangan Blak-blakan: Purbaya Ternyata Tak Setuju dengan Redenominasi Rupiah
-
Percepat Tanggulangi Kemiskinan, Gubernur Ahmad Luthfi Gandeng Berbagai Stakeholder
-
Tok! MK Putuskan Jabatan Kapolri Tak Ikut Presiden, Jaga Polri dari Intervensi Politik
-
Siswa SMAN 72 Bantah Ada Bullying di Sekolah: Jangan Termakan Hoaks