News / Nasional
Kamis, 13 November 2025 | 17:03 WIB
Pertemuan bilateral antara Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese di Istana, Jakarta. (istimewa)
Baca 10 detik
  • PM Albanese sebelumnya menyatakan bahwa kerja sama tersebut juga mencakup identifikasi dan pelaksanaan kegiatan keamanan.
  • kerja sama pertahanan antarnegara merupakan hal yang wajar, tapi harus tetap dengan kehati-hatian.
  • Hingga saat ini dokumen resmi perjanjian (treaty) bilateral tersebut belum diterima oleh DPR RI.

Suara.com - Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn.) TB Hasanuddin, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki kewenangan penuh untuk menjalin perjanjian kerja sama internasional, selama hal itu dilakukan demi kepentingan negara dan bangsa, serta tetap berpedoman pada politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif.

Hal itu disampaikan TB Hasanuddin menanggapi pernyataan resmi Perdana Menteri Australia Anthony Albanese, yang menyebutkan bahwa Indonesia dan Australia telah menyepakati perjanjian bilateral guna memperkuat komitmen kedua negara untuk berkonsultasi di tingkat pemimpin dan menteri mengenai isu-isu keamanan.

PM Albanese sebelumnya menyatakan bahwa kerja sama tersebut juga mencakup identifikasi dan pelaksanaan kegiatan keamanan yang saling menguntungkan, serta mekanisme konsultasi jika keamanan salah satu atau kedua negara terancam, termasuk mempertimbangkan langkah-langkah yang dapat diambil secara individu maupun bersama.

Merespons hal itu, TB Hasanuddin mengatakan, bahwa hingga saat ini dokumen resmi perjanjian (treaty) bilateral tersebut belum diterima oleh DPR RI, sehingga belum dapat dilakukan analisis mendalam terhadap isi dan implikasinya.

Namun, kata dia, ada dua catatan penting yang bisa dipahami dari pernyataan PM Albanese tersebut.

"Ada dua catatan penting yang bisa kita pahami dari pernyataan PM Albanese," kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).

Pertama, kata dia, frasa kunci yang digunakan dalam pernyataan tersebut adalah ‘konsultasi’.

Perdana Menteri (PM) Australia, Anthony Albanese dan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto di atas kapal HMAS Canberra, Garden Island Naval Base, Australia. (foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Hal ini menunjukkan bahwa perjanjian tersebut masih bersifat diplomasi normatif yang didasari pada niat baik (good will) antara kedua negara, tanpa menimbulkan ketergantungan yang mengikat, dan tetap menghormati kedaulatan masing-masing negara.

Kedua, lanjutnya, terkait pernyataan bahwa kedua negara dapat mempertimbangkan langkah-langkah bersama untuk menghadapi ancaman, pemerintah Indonesia perlu memberikan penjelasan lebih lanjut agar hal ini tidak menimbulkan kesalahpahaman terhadap prinsip politik luar negeri bebas aktif yang selama ini menjadi kompas diplomasi Indonesia.

Baca Juga: Ribka Tjiptaning Dilaporkan ke Polisi, Data Kedubes AS Ungkap Dugaan Pembantaian Massal

“Penjelasan ini penting agar tidak muncul spekulasi bahwa Indonesia tengah membangun aliansi atau pakta pertahanan dengan Australia,” tegasnya.

Ia menambahkan, kerja sama pertahanan antarnegara merupakan hal yang wajar.

"Namun harus tetap dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan menjunjung tinggi kepentingan nasional Indonesia di atas segalanya," pungkasnya.

Load More