- KPK melakukan penggeledahan di dua lokasi strategis, yaitu kantor BPKAD dan Dinas Pendidikan Provinsi Riau, untuk mencari bukti terkait kasus korupsi Gubernur Abdul Wahid
- Dari penggeledahan di BPKAD, KPK telah menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan pergeseran anggaran proyek
- Aksi penggeledahan ini adalah tindak lanjut dari OTT yang menetapkan Gubernur Riau dan dua pejabat lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan "jatah preman" senilai Rp7 miliar
Suara.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat membongkar skandal dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid. Setelah menyasar kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), kini giliran kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau yang menjadi sasaran penggeledahan.
Langkah maraton ini dilakukan untuk mendalami kasus dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di bawah Dinas PUPR PKPP untuk tahun anggaran 2025.
Sehari sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor BPKAD Riau dan sejumlah rumah pribadi, di mana tim berhasil mengamankan bukti-bukti krusial.
“Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) terkait pergeseran anggaran di Provinsi Riau,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).
Pada hari ini, penggeledahan berlanjut ke Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Namun, Budi Prasetyo belum merinci hasil temuan dari lokasi tersebut. Gerak cepat lembaga antirasuah ini mendapat dukungan luas dari masyarakat, yang diapresiasi secara langsung oleh KPK.
“KPK menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah Riau yang terus mendukung penuh penegakan hukum ini,” ujar Budi.
Ia menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan yang paling merugikan masyarakat secara langsung, karena berdampak pada kualitas pembangunan dan layanan publik yang diterima warga.
“Mengingat, masyarakatlah sebagai pihak yang paling dirugikan akibat korupsi yang secara nyata telah mendegradasi kualitas pembangunan dan pelayanan publik,” tandas dia.
Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid pada Senin (3/11/2025).
Baca Juga: KPK Buka Penyelidikan Baru, BPKH Klarifikasi Soal Layanan Kargo Haji
Selain sang gubernur, KPK juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, M. Arief Setiawan, serta seorang tenaga ahli Gubernur bernama Dani M. Nursalam.
Modus yang digunakan dalam kasus ini terbilang rapi. Abdul Wahid diduga kuat meminta fee sebesar 5 persen dari setiap tambahan anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Riau.
Istilah sandi "jatah preman" digunakan untuk menyebut praktik lancung ini, dengan total target uang yang ingin dikumpulkan mencapai sekitar Rp7 miliar. Uang tersebut dikumpulkan dari enam UPT jalan dan jembatan melalui setoran tunai maupun transfer.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Buka Penyelidikan Baru, BPKH Klarifikasi Soal Layanan Kargo Haji
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Buka Penyidikan Periode 2008-2015, Puluhan Saksi Diperiksa
-
Efek Domino OTT Bupati Ponorogo: KPK Lanjut Bidik Dugaan Korupsi Monumen Reog
-
Kasus Baru, KPK Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi Pelayanan Haji di BPKH
-
KPK Usut Hasil Sewa Apartemen Lukas Enembe, Kemana Mengalir Dana Korupsi Papua Rp1,2 T?
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Bahlil Lahadalia Jamu Cak Imin dan Zulhas Hingga Dasco di Kediamannya, Bahas Apa?
-
Tak Bisa Beli Roti Gegara Cuma Punya Uang Tunai: Kenapa Toko Lebih Suka Cashless?
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra