-
Istana akan mematuhi putusan MK yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.
-
Polisi aktif yang kini menjabat di pos sipil akan diminta untuk segera mundur.
-
Putusan MK yang mengabulkan gugatan UU Polri ini bersifat final dan mengikat semua pihak.
Suara.com - Istana mengisyaratkan sinyal kepatuhan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang secara fundamental mengubah aturan penempatan anggota Polri aktif di jabatan aparatur sipil negara (ASN).
Putusan tersebut sekaligus mengakhiri praktik penugasan anggota Polri tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri dari institusinya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa Istana Kepresidenan akan menghormati dan melaksanakan putusan yang bersifat final dan mengikat tersebut.
"Ya, iya lah. Sesuai aturan kan seperti itu," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/25).
Sebagai konsekuensi logis dari putusan tersebut, Prasetyo mengindikasikan bahwa pemerintah akan meminta para perwira polisi aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil untuk melepaskan jabatannya.
"Ya, kalau aturannya seperti itu kan," tegasnya.
Meskipun komitmen untuk patuh telah disampaikan, Prasetyo menyebut pemerintah memerlukan waktu untuk mempelajari salinan putusan MK secara komprehensif sebelum mengambil langkah-langkah implementatif lebih lanjut.
"Ya kan keputusannya baru tadi ya. Kita juga belum mendapatkan apa, petikan keputusannya. Nanti kalau kita sudah dapat ya nanti kita pelajarin," jelasnya.
Namun, ia kembali menekankan bahwa status putusan MK tidak dapat diganggu gugat, sehingga kepatuhan pemerintah adalah sebuah keniscayaan.
Baca Juga: Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
"Tapi sebagaimana namanya keputusan MK ini kan final and binding," sambungnya.
Putusan yang dimaksud, yakni hasil gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa setiap anggota Polri aktif harus mengundurkan diri dari dinas kepolisian jika ingin mengisi jabatan di luar struktur institusi Polri.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi