-
Istana akan mematuhi putusan MK yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.
-
Polisi aktif yang kini menjabat di pos sipil akan diminta untuk segera mundur.
-
Putusan MK yang mengabulkan gugatan UU Polri ini bersifat final dan mengikat semua pihak.
Suara.com - Istana mengisyaratkan sinyal kepatuhan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang secara fundamental mengubah aturan penempatan anggota Polri aktif di jabatan aparatur sipil negara (ASN).
Putusan tersebut sekaligus mengakhiri praktik penugasan anggota Polri tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri dari institusinya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa Istana Kepresidenan akan menghormati dan melaksanakan putusan yang bersifat final dan mengikat tersebut.
"Ya, iya lah. Sesuai aturan kan seperti itu," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/25).
Sebagai konsekuensi logis dari putusan tersebut, Prasetyo mengindikasikan bahwa pemerintah akan meminta para perwira polisi aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil untuk melepaskan jabatannya.
"Ya, kalau aturannya seperti itu kan," tegasnya.
Meskipun komitmen untuk patuh telah disampaikan, Prasetyo menyebut pemerintah memerlukan waktu untuk mempelajari salinan putusan MK secara komprehensif sebelum mengambil langkah-langkah implementatif lebih lanjut.
"Ya kan keputusannya baru tadi ya. Kita juga belum mendapatkan apa, petikan keputusannya. Nanti kalau kita sudah dapat ya nanti kita pelajarin," jelasnya.
Namun, ia kembali menekankan bahwa status putusan MK tidak dapat diganggu gugat, sehingga kepatuhan pemerintah adalah sebuah keniscayaan.
Baca Juga: Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
"Tapi sebagaimana namanya keputusan MK ini kan final and binding," sambungnya.
Putusan yang dimaksud, yakni hasil gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa setiap anggota Polri aktif harus mengundurkan diri dari dinas kepolisian jika ingin mengisi jabatan di luar struktur institusi Polri.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
- 4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
Pilihan
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
Terkini
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe
-
Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II
-
81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun
-
DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association
-
Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur
-
Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang
-
Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti
-
183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar
-
Ditanya Bro Ron Masih Kuat atau Tidak di Lampung, Jawaban Singkat Jokowi Bikin Heran