-
Istana akan mematuhi putusan MK yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.
-
Polisi aktif yang kini menjabat di pos sipil akan diminta untuk segera mundur.
-
Putusan MK yang mengabulkan gugatan UU Polri ini bersifat final dan mengikat semua pihak.
Suara.com - Istana mengisyaratkan sinyal kepatuhan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang secara fundamental mengubah aturan penempatan anggota Polri aktif di jabatan aparatur sipil negara (ASN).
Putusan tersebut sekaligus mengakhiri praktik penugasan anggota Polri tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri dari institusinya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa Istana Kepresidenan akan menghormati dan melaksanakan putusan yang bersifat final dan mengikat tersebut.
"Ya, iya lah. Sesuai aturan kan seperti itu," kata Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/25).
Sebagai konsekuensi logis dari putusan tersebut, Prasetyo mengindikasikan bahwa pemerintah akan meminta para perwira polisi aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil untuk melepaskan jabatannya.
"Ya, kalau aturannya seperti itu kan," tegasnya.
Meskipun komitmen untuk patuh telah disampaikan, Prasetyo menyebut pemerintah memerlukan waktu untuk mempelajari salinan putusan MK secara komprehensif sebelum mengambil langkah-langkah implementatif lebih lanjut.
"Ya kan keputusannya baru tadi ya. Kita juga belum mendapatkan apa, petikan keputusannya. Nanti kalau kita sudah dapat ya nanti kita pelajarin," jelasnya.
Namun, ia kembali menekankan bahwa status putusan MK tidak dapat diganggu gugat, sehingga kepatuhan pemerintah adalah sebuah keniscayaan.
Baca Juga: Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
"Tapi sebagaimana namanya keputusan MK ini kan final and binding," sambungnya.
Putusan yang dimaksud, yakni hasil gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa setiap anggota Polri aktif harus mengundurkan diri dari dinas kepolisian jika ingin mengisi jabatan di luar struktur institusi Polri.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali