- Dasco menyatakan bahwa pihaknya masih akan mempelajari secara mendalam putusan tersebut.
- Tugas-tugas kepolisian ini diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
- Mengenai kemungkinan putusan ini akan ditindaklanjuti melalui revisi Undang-Undang Polri, Dasco belum bisa berkomentar banyak.
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif menduduki jabatan sipil.
Dasco menyatakan bahwa pihaknya masih akan mempelajari secara mendalam putusan tersebut, terutama pertimbangan dan detail amar putusannya.
“Yang pertama, putusan MK itu, saya baru mau pelajari, kebetulan ada Wakil Menteri Hukum. Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Dasco menambahkan bahwa dari pemahaman awalnya, putusan MK tersebut mengindikasikan bahwa anggota Polri hanya diperbolehkan menempatkan personel di luar institusi kepolisian yang memiliki korelasi langsung dengan tugas-tugas kepolisian.
"Terutama mengenai bahwa, kalau yang saya tangkap ya, bahwa polisi itu hanya boleh menempatkan personil di luar institusi kepolisian yang bersinggungan dengan tugas-tugas polisi, kalau saya tidak salah begitu," jelasnya.
Ia juga menyoroti bahwa tugas-tugas kepolisian ini diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Untuk itu, penjabaran lebih lanjut mengenai implementasi putusan ini akan menjadi tugas kepolisian bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
"Dan itu, tugas-tugas kepolisian itu kan diatur di Undang-Undang Dasar 1945. Nah itu nanti penjabarannya nanti silakan dijabarkan kepolisian dengan PAN-RB dan lain-lain. Saya pikir begitu," kata Dasco.
Mengenai kemungkinan putusan ini akan ditindaklanjuti melalui revisi Undang-Undang Polri, Dasco belum bisa berkomentar banyak.
Baca Juga: Ledakan di SMA 72 Jakarta, Dasco Ungkap Kondisi Terkini Korban di Rumah Sakit
Ia menekankan bahwa revisi Undang-Undang memerlukan kesepakatan antara pemerintah dan DPR, yang saat ini belum dilakukan pembahasan bersama.
"Ya, sementara saya belum bisa komentar karena ini kan baru keputusannya. Kalau kita mau revisi Undang-Undang, misalnya kan, itu kan harus pemerintah dengan DPR. Nah sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu," terangnya.
Dasco berharap dalam waktu dekat, DPR bersama pemerintah dapat segera mengkaji putusan MK ini secara komprehensif untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut yang diperlukan.
"Mungkin ya dalam waktu dekat kita akan kaji bersama," tutupnya.
Berita Terkait
-
Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Yusril: Jadi Masukan Reformasi Polri
-
Tak Gentar Dijadikan Tersangka dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Senggol Gibran
-
Panggil Dasco 'Don Si Kancil', Prabowo Ingatkan Kader: Manusia Mati Meninggalkan Nama
-
Dasco Ungkap Ultimatum Prabowo dari Hambalang: Sikat Habis Kader Korup!
-
Dasco Ungkap Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Berusia 17 Tahun, Begini Kondisinya Sekarang
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Israel Jadi Negara Paling Tidak Disukai di Dunia Menurut Survei Global 2026
-
Sadis! Hanya Demi Motor, Pemuda di Karawang Nekat Habisi Nyawa Adik Kelas di Bantaran Citarum
-
Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik
-
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK: Soroti Ancaman Denda Rp500 Juta dan Kontrol Global
-
Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas
-
Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen
-
Bos PT Cordelia Bara Utama Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Samin Tan!
-
Brimob dan Tim Perintis Gerebek Balap Liar di Taman Mini, Remaja dan Motor Bodong Diamankan
-
Meski Hirup Udara Bebas, 3 Legislator NTB Tetap Dihantui Status Terdakwa Gratifikasi
-
Iran Blokir Kiriman Senjata AS di Selat Hormuz, Pendapatan Negara Diprediksi Meroket