- Dasco menyatakan bahwa pihaknya masih akan mempelajari secara mendalam putusan tersebut.
- Tugas-tugas kepolisian ini diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
- Mengenai kemungkinan putusan ini akan ditindaklanjuti melalui revisi Undang-Undang Polri, Dasco belum bisa berkomentar banyak.
Suara.com - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif menduduki jabatan sipil.
Dasco menyatakan bahwa pihaknya masih akan mempelajari secara mendalam putusan tersebut, terutama pertimbangan dan detail amar putusannya.
“Yang pertama, putusan MK itu, saya baru mau pelajari, kebetulan ada Wakil Menteri Hukum. Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Dasco menambahkan bahwa dari pemahaman awalnya, putusan MK tersebut mengindikasikan bahwa anggota Polri hanya diperbolehkan menempatkan personel di luar institusi kepolisian yang memiliki korelasi langsung dengan tugas-tugas kepolisian.
"Terutama mengenai bahwa, kalau yang saya tangkap ya, bahwa polisi itu hanya boleh menempatkan personil di luar institusi kepolisian yang bersinggungan dengan tugas-tugas polisi, kalau saya tidak salah begitu," jelasnya.
Ia juga menyoroti bahwa tugas-tugas kepolisian ini diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Untuk itu, penjabaran lebih lanjut mengenai implementasi putusan ini akan menjadi tugas kepolisian bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
"Dan itu, tugas-tugas kepolisian itu kan diatur di Undang-Undang Dasar 1945. Nah itu nanti penjabarannya nanti silakan dijabarkan kepolisian dengan PAN-RB dan lain-lain. Saya pikir begitu," kata Dasco.
Mengenai kemungkinan putusan ini akan ditindaklanjuti melalui revisi Undang-Undang Polri, Dasco belum bisa berkomentar banyak.
Baca Juga: Ledakan di SMA 72 Jakarta, Dasco Ungkap Kondisi Terkini Korban di Rumah Sakit
Ia menekankan bahwa revisi Undang-Undang memerlukan kesepakatan antara pemerintah dan DPR, yang saat ini belum dilakukan pembahasan bersama.
"Ya, sementara saya belum bisa komentar karena ini kan baru keputusannya. Kalau kita mau revisi Undang-Undang, misalnya kan, itu kan harus pemerintah dengan DPR. Nah sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu," terangnya.
Dasco berharap dalam waktu dekat, DPR bersama pemerintah dapat segera mengkaji putusan MK ini secara komprehensif untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut yang diperlukan.
"Mungkin ya dalam waktu dekat kita akan kaji bersama," tutupnya.
Berita Terkait
-
Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Yusril: Jadi Masukan Reformasi Polri
-
Tak Gentar Dijadikan Tersangka dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Senggol Gibran
-
Panggil Dasco 'Don Si Kancil', Prabowo Ingatkan Kader: Manusia Mati Meninggalkan Nama
-
Dasco Ungkap Ultimatum Prabowo dari Hambalang: Sikat Habis Kader Korup!
-
Dasco Ungkap Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Berusia 17 Tahun, Begini Kondisinya Sekarang
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Malam Tahun Baru 2026 Jalur Puncak Berlaku Car Free Night, Cek Jadwal Penyekatannya di Sini
-
Rilis Akhir Tahun 2025 Polda Riau: Kejahatan Anjlok, Perang Lawan Perusak Lingkungan Makin Sengit
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!