- Anggota Polri diwajibkan mundur atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil.
- Putusan MK ini bakal menjadi masukan bagi komite reformasi Polri.
- Yusril bakal melakukan transisi terhadap para aparat yang saat ini sudah terlanjur menjabat di kementerian lembaga.
Suara.com - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menanggapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil atas penugasan Polri.
Anggota Polri diwajibkan mundur atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil.
Adapun putusan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait dengan gugatan terhadap pasal 28 ayat (3) dan penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU nomor 2 tentang kepolisian.
“Ya, ini tentu nanti akan jadi masukan bagi Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian,” kata Yusril, di Kantornya, Kamis (13/11/2025).
Yusril mengungkapkan, putusan MK ini bakal menjadi masukan bagi komite reformasi Polri.
“Ini jadi bahan masukan bagi Komite dalam rangka reformasi kepolisian ini,” katanya.
Ke depannya, lanjut Yusril, pemerintah bakal melakukan meneruskan perubahan terhadap pengubahan terhadap Peraturan Perundang-undangan.
Selanjutnya, kata Yusril, bakal melakukan transisi terhadap para aparat yang saat ini sudah terlanjur menjabat di kementerian lembaga.
“Kemudian, tentu ada transisi bagaimana mereka yang sudah terlanjur memegang jabatan di Kementerian atau di lembaga itu akan seperti apa? Nanti akan kita bahas soal itu,” tandasnya.
Baca Juga: Bukan Takut Kritis! Mahfud MD Ungkap Alasan 'Tertutup' di Komisi Reformasi Polri
Sebelumnya, MK mengabulkan soal gugatan terhadap undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Polri.
Dalam putusan ini polisi aktif harus mengundurkan diri atau mundur dari jabatannya jika ingin menjabat di luar institusi Polri.
Berita Terkait
-
Soal Tim Reformasi, DPR Harap Bukan Cuma 'Kosmetik': Polri Harus Kembali ke Mandat Konstitusi
-
Demi Netralitas, Anggota Komisi III DPR Sebut Polri Harus Tetap di Bawah Presiden
-
Revolusi Digital Korlantas: Urus SIM, STNK, BPKB Kini Full Online dan Transparan, Pungli Lenyap
-
Tak Gentar Dijadikan Tersangka dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Senggol Gibran
-
Bukan Takut Kritis! Mahfud MD Ungkap Alasan 'Tertutup' di Komisi Reformasi Polri
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Prabowo Sudah Dengar Gerindra di Sejumlah Daerah Tolak Budi Arie Gabung, Suara Bakal Dipertimbangkan
-
Tok! DPR-Pemerintah Sepakati Bawa RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan, Ini Substansinya
-
Jelang Hari HAM Sedunia, Yusril Sebut Tak Ada Bahasan Amnesti-Abolisi untuk Aktivis Demo Agustus
-
Jelaskan Ada Pengkondisian dalam Akuisisi Kapal, KPK Bantah Kriminalisasi Kasus ASDP
-
Bakal Rombak Sistem Rujukan BPJS, Menkes Budi Tak Mau Bertele-tele: Nanti Pasien Keburu Wafat
-
Aktivis Feminis Desak Negara Akui Femisida Sebagai Kejahatan Khusus dan Masuk UU
-
Menkes Wacanakan Kelas Standar Bagi Peserta BPJS: Nggak Usah Cover yang Kaya, Fokus yang Bawah Aja
-
Satu Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Jalani Operasi Bedah Plastik, Total 20 Siswa Masih Dirawat
-
Soal Tim Reformasi, DPR Harap Bukan Cuma 'Kosmetik': Polri Harus Kembali ke Mandat Konstitusi
-
Menko Yusril: Pemerintah Harus Berhati-hati Menentukan Siapa yang Layak Menerima Pengampunan Negara