-
Pakar hukum Bivitri Susanti nilai penetapan pahlawan Soeharto cacat secara prosedural.
-
Pemerintah diduga gunakan berkas lama dan abaikan partisipasi publik dalam prosesnya.
-
Pembatalan gelar lewat PTUN masih dimungkinkan, meski akan hadapi tantangan pembuktian.
Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menilai bahwa proses penetapan Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai pahlawan nasional bermasalah secara prosedural. Menurutnya, sejumlah tahapan administrasi dalam pemberian gelar tersebut tidak memenuhi prinsip keterbukaan dan partisipasi publik yang diamanatkan oleh undang-undang.
“Secara prosedural, itu memang banyak yang keliru,” tegas Bivitri saat ditemui di sela-sela Aksi Kamisan di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Bivitri memaparkan beberapa kekeliruan utama. Pertama, pemerintah diduga menggunakan berkas pengajuan lama dari tahun 2010, tanpa adanya proses pengusulan baru yang melibatkan partisipasi publik.
“Pengajuannya itu mereka ambil dari yang lama, dari tahun 2010. Jadi, tidak ada pengajuan baru sebenarnya,” ujarnya.
Kedua, proses rekomendasi dari Kementerian Sosial hingga ke Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) yang diketuai oleh Fadli Zon, dinilai berjalan terlalu cepat dan tertutup.
“Secara prosedural, (rekomendasi) langsung diberikan dari Mensos, kemudian ke ketua Dewan Gelar, lalu langsung diberikan kepada presiden,” lanjutnya.
Bivitri mengungkapkan bahwa ia bersama sejumlah elemen masyarakat sipil telah mencoba menyampaikan keberatan ke Kementerian Sosial, namun tidak mendapat tanggapan.
“Kalau membuat keputusan seperti itu, harusnya partisipatif. Tapi kan ini tidak. Kami sudah ke Mensos, tapi diabaikan,” katanya.
Meskipun demikian, ia melihat celah untuk membatalkan keputusan tersebut melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, Bivitri mengakui bahwa pembatalan secara substantif akan sulit, terutama jika harus membuktikan adanya pelanggaran HAM berat, mengingat ketiadaan putusan hukum akibat impunitas di masa lalu.
Baca Juga: Bivitri Susanti: Penetapan Soeharto Sebagai Pahlawan Bisa Digugat ke PTUN dan MK
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Gudang di Cakung Terbakar Hebat, Damkar Berjibaku Hampir 5 Jam Jinakkan Api
-
Lawan Praperadilan Ketum Kesthuri, KPK: Status Tersangka Korupsi Haji Sah, Bukti Lebih dari Dua!
-
Iran: Prancis Jangan Perumit Situasi dan Provokasi!
-
Hari Ini! Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Bakal Dibui 18 Tahun?
-
Penembakan Brutal di Rumah Aman Stade Jerman, 6 Orang Tewas
-
Teror Penembakan di Piala Dunia 2026: 1 Orang Tewas, Korban Lainnya Kritis
-
Mukjizat! 30 Jam di Bawah Reruntuhan: Bayi 18 Hari Selamat dari Gempa Venezuela
-
Tragedi Berdarah di Jerman: 6 Tewas dalam Penembakan, Polisi Ungkap Motif Dendam
-
China Wajibkan AI di Sekolah: Semua Siswa Wajib Kuasai Kecerdasan Buatan dalam 5 Tahun
-
Misteri Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi Beijing, Pemerintah Bungkam Sensor Ketat