-
Pakar hukum Bivitri Susanti nilai penetapan pahlawan Soeharto cacat secara prosedural.
-
Pemerintah diduga gunakan berkas lama dan abaikan partisipasi publik dalam prosesnya.
-
Pembatalan gelar lewat PTUN masih dimungkinkan, meski akan hadapi tantangan pembuktian.
Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menilai bahwa proses penetapan Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai pahlawan nasional bermasalah secara prosedural. Menurutnya, sejumlah tahapan administrasi dalam pemberian gelar tersebut tidak memenuhi prinsip keterbukaan dan partisipasi publik yang diamanatkan oleh undang-undang.
“Secara prosedural, itu memang banyak yang keliru,” tegas Bivitri saat ditemui di sela-sela Aksi Kamisan di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Bivitri memaparkan beberapa kekeliruan utama. Pertama, pemerintah diduga menggunakan berkas pengajuan lama dari tahun 2010, tanpa adanya proses pengusulan baru yang melibatkan partisipasi publik.
“Pengajuannya itu mereka ambil dari yang lama, dari tahun 2010. Jadi, tidak ada pengajuan baru sebenarnya,” ujarnya.
Kedua, proses rekomendasi dari Kementerian Sosial hingga ke Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) yang diketuai oleh Fadli Zon, dinilai berjalan terlalu cepat dan tertutup.
“Secara prosedural, (rekomendasi) langsung diberikan dari Mensos, kemudian ke ketua Dewan Gelar, lalu langsung diberikan kepada presiden,” lanjutnya.
Bivitri mengungkapkan bahwa ia bersama sejumlah elemen masyarakat sipil telah mencoba menyampaikan keberatan ke Kementerian Sosial, namun tidak mendapat tanggapan.
“Kalau membuat keputusan seperti itu, harusnya partisipatif. Tapi kan ini tidak. Kami sudah ke Mensos, tapi diabaikan,” katanya.
Meskipun demikian, ia melihat celah untuk membatalkan keputusan tersebut melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, Bivitri mengakui bahwa pembatalan secara substantif akan sulit, terutama jika harus membuktikan adanya pelanggaran HAM berat, mengingat ketiadaan putusan hukum akibat impunitas di masa lalu.
Baca Juga: Bivitri Susanti: Penetapan Soeharto Sebagai Pahlawan Bisa Digugat ke PTUN dan MK
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel