-
Pakar hukum Bivitri Susanti nilai penetapan pahlawan Soeharto cacat secara prosedural.
-
Pemerintah diduga gunakan berkas lama dan abaikan partisipasi publik dalam prosesnya.
-
Pembatalan gelar lewat PTUN masih dimungkinkan, meski akan hadapi tantangan pembuktian.
Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menilai bahwa proses penetapan Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai pahlawan nasional bermasalah secara prosedural. Menurutnya, sejumlah tahapan administrasi dalam pemberian gelar tersebut tidak memenuhi prinsip keterbukaan dan partisipasi publik yang diamanatkan oleh undang-undang.
“Secara prosedural, itu memang banyak yang keliru,” tegas Bivitri saat ditemui di sela-sela Aksi Kamisan di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Bivitri memaparkan beberapa kekeliruan utama. Pertama, pemerintah diduga menggunakan berkas pengajuan lama dari tahun 2010, tanpa adanya proses pengusulan baru yang melibatkan partisipasi publik.
“Pengajuannya itu mereka ambil dari yang lama, dari tahun 2010. Jadi, tidak ada pengajuan baru sebenarnya,” ujarnya.
Kedua, proses rekomendasi dari Kementerian Sosial hingga ke Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (GTK) yang diketuai oleh Fadli Zon, dinilai berjalan terlalu cepat dan tertutup.
“Secara prosedural, (rekomendasi) langsung diberikan dari Mensos, kemudian ke ketua Dewan Gelar, lalu langsung diberikan kepada presiden,” lanjutnya.
Bivitri mengungkapkan bahwa ia bersama sejumlah elemen masyarakat sipil telah mencoba menyampaikan keberatan ke Kementerian Sosial, namun tidak mendapat tanggapan.
“Kalau membuat keputusan seperti itu, harusnya partisipatif. Tapi kan ini tidak. Kami sudah ke Mensos, tapi diabaikan,” katanya.
Meskipun demikian, ia melihat celah untuk membatalkan keputusan tersebut melalui gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, Bivitri mengakui bahwa pembatalan secara substantif akan sulit, terutama jika harus membuktikan adanya pelanggaran HAM berat, mengingat ketiadaan putusan hukum akibat impunitas di masa lalu.
Baca Juga: Bivitri Susanti: Penetapan Soeharto Sebagai Pahlawan Bisa Digugat ke PTUN dan MK
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Bahlil Lahadalia Jamu Cak Imin dan Zulhas Hingga Dasco di Kediamannya, Bahas Apa?
-
Tak Bisa Beli Roti Gegara Cuma Punya Uang Tunai: Kenapa Toko Lebih Suka Cashless?
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra