- Presiden memiliki kewenangan untuk mencabut kembali keputusan tersebut.
- Gugatan itu diarahkan pada keputusan presiden yang menetapkan sepuluh tokoh sebagai pahlawan nasional.
- Selain PTUN, ada pula upaya hukum lain yang sedang atau baru akan dimulai melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menegaskan bahwa penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional oleh Presiden Prabowo Subianto dapat digugat secara hukum.
Ia menjelaskan, secara teori, keputusan presiden yang berbentuk kebijakan administratif hanya bisa dibatalkan oleh dua pihak, yaitu lembaga yang mengeluarkan keputusan itu sendiri atau melalui putusan pengadilan.
"Penetapan gelar pahlawan itu bentuknya keputusan presiden, bentuk kebijakan seperti itu secara teori cuma bisa dibatalkan oleh dua hal. Pertama, oleh lembaga itu sendiri yang mengeluarkan, kedua keputusan pengadilan," jelas Bivitri ditemui Suara.com saat aksi Kamisan di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Menurutnya, secara formal, Presiden memiliki kewenangan untuk mencabut kembali keputusan tersebut.
Namun, ia mengaku pesimistis langkah itu akan diambil oleh pemerintah saat ini.
“Saya sih nggak percaya ya dia akan membatalkan, tapi di atas kertas kita bisa tuntut itu,” kata Bivitri.
Bivitri menjelaskan, saat ini sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti Gerakan Masyarakat Adili Soeharto (GEMAS) dan KontraS telah menempuh langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan itu diarahkan pada keputusan presiden yang menetapkan sepuluh tokoh sebagai pahlawan nasional tahun ini, termasuk di dalamnya nama Soeharto.
"Yang diuji keputusan presidennya yang menetapkan 10 nama sebagai pahlawan itu kan bentuknya ada keputusan presiden," tuturnya.
Baca Juga: Ribka Tjiptaning dari Partai Apa? Dipolisikan Buntut Ucapannya Soal Soeharto
Selain PTUN, menurutnya, ada pula upaya hukum lain yang sedang atau baru akan dimulai melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Jalur konstitusional ini, kata Bivitri, menjadi ruang penting untuk menguji dasar hukum dan prosedur penetapan gelar tersebut agar sesuai dengan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap sejarah bangsa.
Langkah-langkah hukum itu, menurut Bivitri, menunjukkan bahwa masyarakat sipil masih memiliki ruang untuk menantang kebijakan negara yang dianggap tidak sejalan dengan nilai keadilan publik dan ingatan kolektif korban pelanggaran HAM di masa lalu.
Berita Terkait
-
Soeharto: Pahlawan dari Luka yang Belum Pulih
-
Soal Kerja Sama Keamanan RI-Australia, Legislator PDIP Ini Kasih 2 Catatan, Minta Prabowo Hati-hati
-
Ribka Tjiptaning Anak Siapa? Berani Melawan Stigma, Kini Dipolisikan karena Kritik Rezim Orba
-
Ribka Tjiptaning dari Partai Apa? Dipolisikan Buntut Ucapannya Soal Soeharto
-
ARAH Laporkan Ribka Tjiptaning ke Bareskrim Terkait Soeharto, Golkar: Monggo Saja
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Ini Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo Cs Usai Diperiksa Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
-
Tidak Ada Kriteria Amnesti Bagi Koruptor, Menko Yusril Jelaskan Kewenangan Presiden
-
Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Yusril: Jadi Masukan Reformasi Polri
-
Prabowo Sudah Dengar Gerindra di Sejumlah Daerah Tolak Budi Arie Gabung, Suara Bakal Dipertimbangkan
-
Tok! DPR-Pemerintah Sepakati Bawa RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan, Ini Substansinya
-
Jelang Hari HAM Sedunia, Yusril Sebut Tak Ada Bahasan Amnesti-Abolisi untuk Aktivis Demo Agustus
-
Jelaskan Ada Pengkondisian dalam Akuisisi Kapal, KPK Bantah Kriminalisasi Kasus ASDP
-
Bakal Rombak Sistem Rujukan BPJS, Menkes Budi Tak Mau Bertele-tele: Nanti Pasien Keburu Wafat
-
Aktivis Feminis Desak Negara Akui Femisida Sebagai Kejahatan Khusus dan Masuk UU
-
Menkes Wacanakan Kelas Standar Bagi Peserta BPJS: Nggak Usah Cover yang Kaya, Fokus yang Bawah Aja