- Presiden memiliki kewenangan untuk mencabut kembali keputusan tersebut.
- Gugatan itu diarahkan pada keputusan presiden yang menetapkan sepuluh tokoh sebagai pahlawan nasional.
- Selain PTUN, ada pula upaya hukum lain yang sedang atau baru akan dimulai melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menegaskan bahwa penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional oleh Presiden Prabowo Subianto dapat digugat secara hukum.
Ia menjelaskan, secara teori, keputusan presiden yang berbentuk kebijakan administratif hanya bisa dibatalkan oleh dua pihak, yaitu lembaga yang mengeluarkan keputusan itu sendiri atau melalui putusan pengadilan.
"Penetapan gelar pahlawan itu bentuknya keputusan presiden, bentuk kebijakan seperti itu secara teori cuma bisa dibatalkan oleh dua hal. Pertama, oleh lembaga itu sendiri yang mengeluarkan, kedua keputusan pengadilan," jelas Bivitri ditemui Suara.com saat aksi Kamisan di depan Istana Negara, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Menurutnya, secara formal, Presiden memiliki kewenangan untuk mencabut kembali keputusan tersebut.
Namun, ia mengaku pesimistis langkah itu akan diambil oleh pemerintah saat ini.
“Saya sih nggak percaya ya dia akan membatalkan, tapi di atas kertas kita bisa tuntut itu,” kata Bivitri.
Bivitri menjelaskan, saat ini sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti Gerakan Masyarakat Adili Soeharto (GEMAS) dan KontraS telah menempuh langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan itu diarahkan pada keputusan presiden yang menetapkan sepuluh tokoh sebagai pahlawan nasional tahun ini, termasuk di dalamnya nama Soeharto.
"Yang diuji keputusan presidennya yang menetapkan 10 nama sebagai pahlawan itu kan bentuknya ada keputusan presiden," tuturnya.
Baca Juga: Ribka Tjiptaning dari Partai Apa? Dipolisikan Buntut Ucapannya Soal Soeharto
Selain PTUN, menurutnya, ada pula upaya hukum lain yang sedang atau baru akan dimulai melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Jalur konstitusional ini, kata Bivitri, menjadi ruang penting untuk menguji dasar hukum dan prosedur penetapan gelar tersebut agar sesuai dengan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap sejarah bangsa.
Langkah-langkah hukum itu, menurut Bivitri, menunjukkan bahwa masyarakat sipil masih memiliki ruang untuk menantang kebijakan negara yang dianggap tidak sejalan dengan nilai keadilan publik dan ingatan kolektif korban pelanggaran HAM di masa lalu.
Berita Terkait
-
Soeharto: Pahlawan dari Luka yang Belum Pulih
-
Soal Kerja Sama Keamanan RI-Australia, Legislator PDIP Ini Kasih 2 Catatan, Minta Prabowo Hati-hati
-
Ribka Tjiptaning Anak Siapa? Berani Melawan Stigma, Kini Dipolisikan karena Kritik Rezim Orba
-
Ribka Tjiptaning dari Partai Apa? Dipolisikan Buntut Ucapannya Soal Soeharto
-
ARAH Laporkan Ribka Tjiptaning ke Bareskrim Terkait Soeharto, Golkar: Monggo Saja
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Bahlil Lahadalia Jamu Cak Imin dan Zulhas Hingga Dasco di Kediamannya, Bahas Apa?
-
Tak Bisa Beli Roti Gegara Cuma Punya Uang Tunai: Kenapa Toko Lebih Suka Cashless?
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra