- Polda Metro Jaya melaksanakan pemeriksaan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma selama lebih dari 9 jam dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalisme, prosedural, dan transparansi
- Seluruh hak tersangka, termasuk waktu istirahat, ibadah, dan kesempatan untuk menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan, dipastikan terpenuhi oleh penyidik
- Ketiga tersangka diperbolehkan pulang dan tidak ditahan karena dinilai kooperatif serta mengajukan saksi dan ahli yang akan memberikan keterangan meringankan dalam proses penyidikan selanjutnya
Suara.com - Polda Metro Jaya menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum yang profesional dan humanis saat memeriksa tiga tersangka kasus dugaan ijazah palsu, yakni Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar Hasiholan (RH), dan Tifauzia Tyassuma (TT).
Setelah menjalani proses penyidikan selama lebih dari sembilan jam pada Kamis (13/11), ketiganya diperbolehkan pulang.
Pihak kepolisian memastikan seluruh proses berjalan seimbang antara kepentingan penyidikan dan pemenuhan hak-hak para tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, merinci jalannya pemeriksaan yang terstruktur untuk menjamin hak istirahat dan ibadah.
"Pemeriksaan dimulai pukul 10.30-12.00 WIB, dilanjutkan istirahat 1,5 jam untuk ibadah dan makan siang. Proses kemudian berlanjut pukul 13.30-15.30 WIB, kembali diselingi istirahat sekitar satu jam, dan ditutup pada pukul 18.30 WIB," kata Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Selama proses tersebut, penyidik mengajukan ratusan pertanyaan mendalam: 157 pertanyaan untuk RH, 134 untuk RS, dan 86 untuk TT. Budi menegaskan bahwa seluruh rangkaian pemeriksaan dilakukan dengan standar tertinggi.
“Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien,” ujar Budi sebagaimana dilansir Antara.
Penegasan serupa datang dari Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin.
Ia menjamin bahwa proses hukum yang dijalankan pihaknya telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri.
Baca Juga: Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo Pekik Takbir di Polda Metro Jaya
“Penyidik menjunjung tinggi asas-asas undang-undang yang mengatur kami di dalam proses pemeriksaan terhadap tersangka,” ucap Imanuddin.
Lebih lanjut, Imanuddin menjelaskan alasan utama mengapa ketiga tersangka tidak ditahan setelah pemeriksaan. Keputusan tersebut diambil karena para tersangka bersikap kooperatif dan mengajukan saksi serta ahli yang akan meringankan posisi mereka.
"Saat ini, pemeriksaan sudah selesai dilakukan untuk sementara waktu, para tersangka sudah memberikan keterangannya. Setelah ini, kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing," kata Imanuddin di Mapolda Metro Jaya.
Langkah ini, menurutnya, merupakan bagian dari upaya penyidik untuk menjaga keseimbangan informasi dan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil bagi semua pihak.
“Tentunya kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan keterangan dan informasi agar proses penegakan hukum ini adil dan berimbang,” tutur Imanuddin.
Berita Terkait
-
Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo Pekik Takbir di Polda Metro Jaya
-
Roy Suryo Cs Diperiksa Maraton: Dicecar Ratusan Pertanyaan Soal Fitnah Ijazah Jokowi!
-
Ini Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo Cs Usai Diperiksa Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
-
Roy Suryo 'Semprot' Mahasiswa dan MUI: Kalian Sudah Nyaman?
-
Berbekal Airsoft Gun dan KTA Palsu, Polisi Gadungan Tipu Driver Ojol dan Bawa Kabur Motor
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya
-
Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Din Syamsuddin Diperiksa Selama 4 Jam
-
Israel Resmi Gabung BoP, Pakar UGM Sebut Indonesia Terjebak Diplomasi 'Coba-Coba' Berisiko Tinggi