Suara.com - Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan, Susi Pudjiastuti ikut mengecam tindakan Gus Elham Yahya. Sebelumnya, pemilik nama lengkap Mohammad Elham Yahya Luqman ini viral usai mencium anak kecil.
Tindakan Gus Elham sendiri menuai kecaman karena dianggap sebagai bentuk pelecehan seksual. Pertanyaan penting pun mulai muncul, jika Gus Elham terbukti bersalah, berapa ancaman hukuman penjara kasus pelecehan seksual anak?
Kecaman keras juga datang dari Susi Pudjiastuti. Dia langsung mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk menangkap Gus Elham.
Selain Susi Pudjiastuti, Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i dan Ketua PBNU, Alissa Wahid juga memberikan kecamannya kepada Gus Elham.
Yang terbaru, Susi Pudjiastuti mengunggah foto tangkapan layar pemberitaan yang memuat kecaman PBNU atas tindakan Gus Elham. Ia meminta seluruh pihak, terutama Alissa Wahid dan Kapolri, agar melihat tindakan Gus Elham dari kacamata hukum.
Menurut Susi, tindakan Gus Elham tidak bisa diselesaikan hanya dengan permintaan maaf. Harus ada langkah tegas berupa sanksi dan proses hukum.
“Mbak Alisa ini jelas pelecehan anak. Tangkap dan hukum. Pak Kapolri,” tulis Susi Pudjiastuti.
Unggahan Susi di platform X tersebut mendapatkan banyak dukungan dari masyarakat. Sebagian besar warganet meminta Polri mengusut tuntas dugaan pelecehan yang melibatkan Da’I muda asal Kediri, Jawa Timur tersebut.
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai pelecehan seksual terhadap anak, sebaiknya ketahui dulu apa pengertian pelecehan seksual anak dan apa sanksinya.
Baca Juga: Jejak Digital Gus Elham Yahya Ngomong 'Cabul' saat Dakwah Juga Viral
Pengertian Pelecehan Seksual Anak
Pelecehan seksual terhadap anak adalah suatu bentuk tindakan yang dilakukan oleh orang dewasa atau orang yang lebih tua, dengan mengunakan anak untuk memuaskan kebutuhan seksualnya.
Bentuk pelecehan seksual beragam, seperti meminta atau menekan seorang anak untuk melakukan aktifitas seksual, memberikan paparan yang tidak senonoh dengan alat kelamin anak, dan melihat alat kelamin anak tanpa kontak fisik di luar tindakan medis.
Apabila merujuk ke Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pelaku seksual adalah orang yang suka merendahkan atau meremehkan orang lain berkenaan dengan seks (jenis kelamin) atau berkenaan dengan perkara persetubuhan antara laki-laki dan perempuan.
Sanksi Pelecehan Seksual Anak
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU35/2014, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Mengenai sanksi pelecehan seksual anak, seperti memegang area sensitif anak dan lain sebagainya, baik laki-laki atau perempuan, pada dasarnya perbuatan tersebut dapat dipidana berdasarkan UU Perlindungan Anak.
Pada dasarnya, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, sebagaimana diatur dalam Pasal 76E UU/2014.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Bahlil Lahadalia Jamu Cak Imin dan Zulhas Hingga Dasco di Kediamannya, Bahas Apa?
-
Tak Bisa Beli Roti Gegara Cuma Punya Uang Tunai: Kenapa Toko Lebih Suka Cashless?
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra
-
Kemendagri Kirim 1.054 Praja IPDN ke Aceh untuk Pulihkan Desa Terdampak Bencana
-
Profil Amal Said, Dosen Viral Ludahi Pegawai Kasir Terancam Dipenjara
-
Bundaran HI Siap Sambut Tahun Baru 2026, Panggung Hampir Selesai
-
Darurat Sampah Nasional Bukan Sekadar Masalah Infrastruktur, Tapi Krisis Perilaku Masyarakat