- Mantan Danjen Kopassus Soenarko secara konsisten menyatakan bahwa kasus tudingan makar yang menjeratnya adalah rekayasa dan fitnah
- Pemerintah, melalui Menko Yusril Ihza Mahendra, berencana memberikan kepastian hukum (amnesti, abolisi, rehabilitasi) kepada sekitar 400 orang dengan kasus yang tidak jelas kelanjutannya, termasuk kasus makar dan UU ITE
- Soenarko merespons dingin wacana abolisi dari pemerintah, dengan alasan ia tidak pernah merasa melakukan pelanggaran hukum sehingga bingung harus menyikapi tawaran tersebut
Suara.com - Wacana pemerintah untuk memberikan abolisi bagi ratusan kasus hukum yang menggantung mendapat respons dingin dari salah satu nama yang terseret, Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) TNI Soenarko.
Ia dengan tegas menyatakan tidak terlalu memikirkan kasus tudingan makar yang menjeratnya sejak Pilpres 2019 silam.
Bagi Soenarko, kasus yang juga menyeret tuduhan penyelundupan senjata dalam Aksi 22 Mei 2019 itu tidak lebih dari sebuah rekayasa. Sikapnya ini tidak goyah, meskipun status hukumnya masih belum menemui titik terang hingga kini.
“Gue enggak pikirin, itu kasus rekayasa,” kata Soenarko, kepada Suara.com, melalui sambungan telepon, Jumat (14/11/2025).
Loyalis Presiden Prabowo Subianto ini mengaku enggan ambil pusing karena meyakini bahwa perkara tersebut adalah fitnah yang sengaja dirancang oleh pemerintahan saat itu.
Keyakinan inilah yang membuatnya tetap tenang meski sempat merasakan penahanan sebelum akhirnya ditangguhkan atas jaminan Panglima TNI saat itu, Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
“Saya bilang itu fitnah,” ucap Soenarko singkat dan tegas.
Ketika disinggung mengenai langkah pemerintah melalui Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang akan memberikan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, Soenarko justru mengaku bingung.
Ia merasa tidak ada yang perlu disikapi karena sejak awal ia tidak pernah merasa bersalah.
Baca Juga: Pemerintah Kaji Amnesti untuk Pengedar Narkotika Skala Kecil, Ini Kata Yusril
“Saya juga gak tau apa yang harus saya sikapi. Saya tidak pernah merasa melakukan pelanggaran hukum,” katanya.
Sebelumnya, Menko Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan keprihatinannya terhadap nasib sekitar 400 orang yang status hukumnya menggantung.
Banyak dari mereka telah ditetapkan sebagai tersangka, namun perkaranya tak kunjung dibawa ke pengadilan atau dihentikan (SP3).
Kasus Soenarko menjadi salah satu contoh konkret yang disebut Yusril, di samping kasus Brigjen TNI (Purn) Adityawarman Thata yang bahkan telah meninggal dunia dengan status tersangka makar yang masih melekat.
“Banyak juga terkait dengan tindakan pidana Makar seperti yang Ditujukan kepada Pak Soenarko Misalnya atau Pak Aditya Warman Itu dulu kasusnya makar Dan itu sampai Pak Adityawarman meninggal, sampai hari ini,” kata Yusril di kantornya, Kamis (13/11/2025).
Yusril menegaskan pentingnya kepastian hukum bagi ratusan orang ini. Pihaknya berjanji akan mempelajari setiap kasus secara mendalam sebelum mengajukan nama-nama tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto untuk diberikan solusi hukum, baik melalui abolisi maupun cara lainnya.
Berita Terkait
-
Pemerintah Kaji Amnesti untuk Pengedar Narkotika Skala Kecil, Ini Kata Yusril
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!
-
Jelang Hari HAM Sedunia, Yusril Sebut Tak Ada Bahasan Amnesti-Abolisi untuk Aktivis Demo Agustus
-
Menko Yusril: Pemerintah Harus Berhati-hati Menentukan Siapa yang Layak Menerima Pengampunan Negara
-
Geger Ijazah Jokowi: Mantan Danjen Kopassus Pasang Badan, Minta Prabowo Tak Ikut Zalim
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Bahlil Lahadalia Jamu Cak Imin dan Zulhas Hingga Dasco di Kediamannya, Bahas Apa?
-
Tak Bisa Beli Roti Gegara Cuma Punya Uang Tunai: Kenapa Toko Lebih Suka Cashless?
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra