- Pansel telah menyampaikan kepada presiden tahapan seleksi yang dilaksanakan secara objektif.
- Pansel menetapkan 7 calon anggota KY yang dinyatakan lulus dan memenuhi kualifikasi sesuai perundang-undangan.
- Dhana menyampaikan, dalam proses seleksi ada 8 tahapan.
Suara.com - Ketua Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Yudisial (KY), Dhana Putra, akhirnya menyampaikan 7 calon anggota KY yang nantinya akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III DPR RI.
Nama-nama calon anggota KY tersebut diserahkan Pansel dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Dhana mengatakan, melalui surat nomor B-61/PANSEL-KY/10/2025 tanggal 2 Oktober 2025, Pansel telah menyampaikan kepada presiden tahapan seleksi yang dilaksanakan secara objektif.
"Telah menyampaikan kepada presiden hasil surat tahapan seleksi yang dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntabel," ujar Dhana dalam rapat.
Pansel menetapkan 7 calon anggota KY yang dinyatakan lulus dan memenuhi kualifikasi sesuai perundang-undangan.
"Berdasarkan hasil tersebut, panitia seleksi menetapkan 7 calon anggota KY yang dinyatakan lulus dan memenuhi kualifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Adapun berikut nama-nama 7 calon anggota KY yang diserahkan dan siap jalani fit and proper test:
- F. Williem Saija dari unsur mantan hakim
- Setyawan Hartono dari unsur mantan hakim
- Anita kadir dari unsur praktisi hukum
- Desmihardi dari unsur praktisi hukum
- Andi Muhammad Asrun dari unsur akademisi hukum
- Abdul Chair Ramadhan dari unsur akademisi hukum
- Abhan dari unsur tokoh masyarakat
Lebih lanjut, Dhana menyampaikan, dalam proses seleksi ada 8 tahapan.
Yaitu pengumuman dan pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kualitas, profile assessment, rekam jejak, tanggapan masyarakat, tes wawancara, dan tes kesehatan.
Baca Juga: Demi Netralitas, Anggota Komisi III DPR Sebut Polri Harus Tetap di Bawah Presiden
Berita Terkait
-
Geger Ijazah Arsul Sani, Komisi III DPR Merasa Jadi Kambing Hitam: Kami Tak Punya Kemampuan Forensik
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Tok! DPR-Pemerintah Sepakati Bawa RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan, Ini Substansinya
-
Soal Tim Reformasi, DPR Harap Bukan Cuma 'Kosmetik': Polri Harus Kembali ke Mandat Konstitusi
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
Terkini
-
Misi Gelap WNA Rusia Selundupkan 202 Reptil Digagalkan Gakkum Kemenhut! Pelaku Terancam 10 Tahun Bui
-
Rudal Ghadr Hantam Kapal Induk AS, Balas Dendam Iran Atas Gugurnya Khamenei Benar-Benar Pecah
-
Dukcapil: Hampir 35 Persen Pendatang ke Jakarta Cari Kerja, Didominasi Usia Produktif
-
Godzilla El Nino Ancam Ketahanan Pangan, Padi dan Jagung Paling Rentan Gagal Panen
-
Radar THAAD Senilai Rp2 Triliun Hancur Total Diserang Iran Bikin Hubungan AS dan NATO Kini Memanas
-
Kayu Hanyutan Banjir di Aceh dan Sumut Dimanfaatkan Warga jadi Material Huntara
-
Sopir Taksi Online Cabul Ditangkap di Depok: Polisi Temukan Sabu, Kondom, hingga Obat Kuat!
-
Iran Tembak Jatuh Jet F-35 Milik Amerika Serikat di Wilayah Teheran Hari Ini
-
Lompatan Besar Pendidikan RI: Penggunaan 288 Ribu Papan Tulis Interaktif Disorot Dunia
-
Pemprov DKI: Jakarta Terbuka untuk Pendatang Asal Punya Skill dan Lapor 1x24 Jam