- Polri sebagai alat negara harus tetap berada langsung di bawah Presiden sebagai Kepala Negara.
- Reformasi di tubuh Polri merupakan kebutuhan mutlak pasca berbagai peristiwa hukum yang menjadi refleksi bagi seluruh elemen bangsa.
- Rudianto juga menyoroti masih banyaknya pengaduan masyarakat terkait penegakan hukum yang lamban.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai NasDem, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai alat negara harus tetap berada langsung di bawah Presiden sebagai Kepala Negara.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang peran TNI dan Polri.
Ia menyampaikan, reformasi di tubuh Polri merupakan kebutuhan mutlak pasca berbagai peristiwa hukum yang menjadi refleksi bagi seluruh elemen bangsa.
Menurutnya, langkah Presiden dalam membentuk tim percepatan reformasi Polri adalah momentum penting untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh.
“Kata reformasi harus kita maknai sebagai upaya memperbaiki sistem secara total. Polri adalah alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum,” kata Rudianto dalam diskusi yang digelar di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
"Karena itu, pembenahan kelembagaan dan kewenangan harus dilakukan secara serius dan terukur," katanya menambahkan.
Menurutnya, meski tim percepatan reformasi Polri beranggotakan tokoh-tokoh senior, keberadaan mereka tetap dibutuhkan untuk memberikan arah reformasi yang lebih konkret dan realistis.
Ia menegaskan, bahwa posisi Polri di bawah Presiden tidak boleh diperdebatkan lagi, mengingat hal tersebut sudah menjadi amanah konstitusi.
“Tidak ada ruang diskusi untuk menempatkan Polri di bawah kementerian. Polri harus tetap di bawah Presiden agar tetap netral, profesional, dan tidak menjadi alat kekuasaan kelompok tertentu,” tegasnya.
Baca Juga: Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
Selain itu, Rudianto juga menyoroti masih banyaknya pengaduan masyarakat terkait penegakan hukum yang lamban dan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum di lapangan.
“Kewenangan besar Polri harus diimbangi dengan tanggung jawab dan akuntabilitas. Reformasi hukum acara harus menjadi panduan agar tidak ada lagi praktik penyalahgunaan kewenangan atau ketidakpastian hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata dia, dalam negara demokrasi, penguatan institusi Polri menjadi bagian penting dari penguatan negara hukum.
Oleh karena itu, seluruh elemen bangsa harus mendukung reformasi kelembagaan Polri agar semakin profesional, modern, dan humanis.
“Polri harus berdiri tegak di atas semua kepentingan rakyat, bukan menjadi alat kekuasaan. Inilah makna sejati Polri sebagai alat negara di bawah Kepala Negara,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Revolusi Digital Korlantas: Urus SIM, STNK, BPKB Kini Full Online dan Transparan, Pungli Lenyap
-
Kasus Kerangka Kwitang Janggal, Komisi III DPR Usulkan Pembentukan TGPF
-
Bukan Takut Kritis! Mahfud MD Ungkap Alasan 'Tertutup' di Komisi Reformasi Polri
-
Evaluasi Semua Lembaga Produk Reformasi: Prabowo Tegaskan Bukan Hanya Polri yang Dikaji
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Beasiswa Harita Gemilang Antar Mahasiswa Pulau Obi dari Desa ke Kampus Perantauan
-
5 Hasil Audiensi Guru Madrasah dengan DPR: 630 Ribu Kuota P3K hingga TPG Cair Bulanan
-
Pengalihan Penerima BPJS PBI-JK, Gus Ipul: Agar Lebih Tepat Sasaran
-
Tak Boleh Ada Jeda Layanan, Menkes Pastikan Pasien Katastropik Tetap Dilayani
-
Tangis Haru Guru Madrasah Pecah di Depan DPR, Tuntutan TPG Bulanan dan Kuota P3K Disetujui
-
Datangi BPK soal Kasus Kuota Haji, Pihak Gus Yaqut Tegaskan Tak Ada Aliran Dana
-
Pemprov DKI Gandeng Petani Daerah Guna Penuhi Pasokan Beras Jakarta Jelang Ramadan
-
BPBD Bogor Evakuasi Mobil yang Terseret Banjir Bandang di Sentul
-
Diperiksa soal Kasus Penganiayaan Anggota Banser, Habib Bahar Bakal Ditahan?
-
Sentul Diterjang Banjir Bandang Rabu Sore, Longsor Ikut Tutup Jalan