- Koalisi Masyarakat Sipil akan melaporkan seluruh anggota Komisi III DPR ke MKD karena diduga melakukan pelanggaran hukum dan etik dengan mengabaikan partisipasi publik dalam pembahasan RUU KUHAP
- Pembahasan RUU KUHAP dinilai tidak transparan dan tidak partisipatif, dikhawatirkan mengulang kegagalan produk hukum sebelumnya seperti UU Cipta Kerja
- Selain masalah prosedur, draf RUU KUHAP juga mengandung banyak pasal problematik yang berisiko melanggar hak asasi manusia dan memberikan kewenangan berlebih kepada aparat penegak hukum tanpa kontrol yang memadai
Suara.com - Suhu politik di parlemen memanas seiring rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP mengancam akan mengambil langkah tegas dengan melaporkan seluruh anggota Komisi III DPR yang terlibat dalam pembahasan RUU tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Langkah ini diambil karena para wakil rakyat tersebut dinilai telah melakukan serangkaian pelanggaran hukum serius dengan mengabaikan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan, menyatakan bahwa proses pembahasan RUU KUHAP sejak awal tidak menempatkan suara masyarakat sebagaimana mestinya. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran sumpah jabatan yang mencederai integritas parlemen.
"Itu yang kami lihat sebagai pelanggaran hukum, jika kita kaitkan lebih lanjut ya pelanggaran sumpah jabatan bagi anggota DPR yang tidak menempatkan itu tadi partisipasi publik yang bermakna, sebagai bagian penting dalam pembentukan pelaturan perundang-undangan," kata Fadhil di Jakarta, Minggu (16/11/2025).
Koalisi khawatir pengesahan yang terburu-buru ini hanya akan mengulang sejarah buruk produk legislasi, seperti Undang-Undang Cipta Kerja yang akhirnya dibongkar oleh Mahkamah Konstitusi karena terbukti bermasalah secara konstitusional.
"Saya pikir dengan pelajaran itu RKUHAP yang dibentuk sekarang tidak boleh mengulangi kesalahan yang sama atau justru semakin parah dampaknya terhadap masyarakat," tegas Fadhil.
Dugaan pelanggaran ini dianggap sangat nyata, terutama karena partisipasi publik yang bermakna bukanlah konsep abstrak, melainkan telah diatur secara jelas dalam perundang-undangan.
"Sehingga kami menilai dan kami akan ke depannya mengkaji serta mengambil langkah melaporkan seluruh anggota DPR, Komisi III yang terlibat dalam proses ini... kepada Mahkamah kehormatan Dewan untuk membuktikan, apakah betul kalian mengajak partisipasi publik sejak tahun lalu dan prosesnya hingga saat ini," tutur Fadhil.
Somasi Terbuka untuk Presiden dan DPR
Baca Juga: RUU KUHAP Dinilai Ancam HAM, Koalisi Sipil Somasi Prabowo dan DPR: Ini 5 Tuntutan Kuncinya
Selain rencana pelaporan ke MKD, Koalisi Masyarakat Sipil juga telah melayangkan somasi terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, DPR RI, serta kementerian terkait.
Mereka menuntut agar pembahasan RUU KUHAP dihentikan dan tidak dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI, Arif Maulana, mengungkapkan bahwa RUU KUHAP tidak hanya bermasalah secara prosedur, tetapi juga substansi.
Banyak pasal di dalamnya yang dinilai problematik dan justru merupakan sebuah kemunduran dari standar hak asasi manusia.
"Faktanya, yang tampak justru pengaturan di dalam draf KUHAP baru justru banyak yang lebih buruk dari standar hukum HAM internasional, serta dari hukum acara pidana yang ada," kata Arif.
Ia mencontohkan beberapa isu krusial, seperti pengabaian hak esensial tersangka atas bantuan hukum, minimnya perlindungan terhadap kelompok rentan, serta potensi penyalahgunaan kewenangan melalui upaya paksa seperti penyadapan dan pemblokiran yang minim kontrol.
Berita Terkait
-
RUU KUHAP Dinilai Ancam HAM, Koalisi Sipil Somasi Prabowo dan DPR: Ini 5 Tuntutan Kuncinya
-
RUU KUHAP Bikin Polisi Makin Perkasa, YLBHI: Omon-omon Reformasi Polri
-
Tok! DPR-Pemerintah Sepakati Bawa RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan, Ini Substansinya
-
Soal Tim Reformasi, DPR Harap Bukan Cuma 'Kosmetik': Polri Harus Kembali ke Mandat Konstitusi
-
Demi Netralitas, Anggota Komisi III DPR Sebut Polri Harus Tetap di Bawah Presiden
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Beda dengan Indonesia, Pakistan Naikkan Harga BBM Hingga 50 Persen
-
Operasi True Promise 4 Iran Target Alutsista AS di UEA, Puluhan Perwira Masuk Rumah Sakit
-
Sekretaris Pertahanan AS Minta Kepala Staf Angkatan Darat Mundur di Tengah Perang dengan Iran
-
Kasus Amsal Sitepu: Hinca Panjaitan Desak Kajari Dicopot dan Kapuspen Kejagung Minta Maaf
-
Menteri Pertahanan Malaysia Janji Tindak Tegas Kasus Penganiayaan Prajurit hingga Cedera Otak
-
Dunia Ramai-ramai Tolak Bantu AS Serang Iran
-
Semakin Buruk, Sekjen PBB Desak Penghentian Konflik AS-Israel dan Iran
-
Negara Timur Tengah Siaga Satu Hadapi Hujan Drone Iran, Sasar Bandara Kuwait Hingga Perbankan Arab
-
Austria Tolak Permintaan AS Gunakan Wilayah Udara untuk Serangan ke Iran
-
Donald Trump Desak NATO Kirim Kapal ke Selat Hormuz