- DPR RI telah mengesahkan RKUHAP menjadi undang-undang.
- Seluruh fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU tersebut.
- Pemerintah menyatakan RKUHAP disusun secara partisipatif dan terbuka.
Pemerintah menegaskan, penyusunan RKUHAP ini merupakan hasil dari proses yang panjang, terbuka, dan partisipatif.
Mensesneg Prasetyo Hadi, dalam rapat bersama Komisi III DPR pada Kamis (12/11), menyatakan bahwa RKUHAP dirancang untuk menjadi fondasi hukum yang lebih berkeadilan dan relevan dengan zaman.
Selama ini, KUHAP yang lama dianggap sebagai pilar utama dalam sistem peradilan pidana, namun dinilai sudah tidak mampu menjawab tantangan modern.
"Proses penyusunan RKUHAP sudah dilakukan secara partisipatif. Prosesnya terbuka, melibatkan akademisi, praktisi hukum, lembaga penegak hukum, organisasi profesi, masyarakat sipil, sampai kelompok rentan. Itu termasuk kelompok disabilitas," kata Prasetyo.
Pembaruan ini dianggap mendesak karena KUHAP lama, yakni UU No 8 Tahun 1981, merupakan produk hukum era Orde Baru, yang dinilai sudah tidak sejalan dengan perkembangan teknologi, standar hak asasi manusia internasional, dan dinamika sosial masyarakat.
KUHAP baru ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan, terutama dalam hal penguatan hak-hak tersangka, perlindungan korban, serta pengenalan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) yang lebih humanis.
Berita Terkait
-
Dilaporkan ke MKD, Komisi III Bantah Catut Nama LSM dalam Pembahasan RKUHAP
-
DPR Kejar Target Sahkan RKUHAP Hari Ini, Koalisi Sipil Laporkan 11 Anggota Dewan ke MKD
-
Dasco Buka Suara Soal Polemik Budi Arie Masuk Gerindra: Jangan Dibesar-besarkan!
-
Bertemu di Istana, Ini yang Dibas Presiden Prabowo dan Dasco
-
Poin Pembahasan Penting Prabowo-Dasco di Istana, 4 Program Strategis Dikebut Demi Rakyat
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
Rencana Kemasan Rokok Polos Tuai Protes, Dinilai Rugikan Petani dan Industri Tembakau
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Padahal Putusan Gugatan Pertama Tinggal Hitungan Hari
-
OTT Diduga Bocor di Kasus Bupati Kuansing dan Langkat, KPK Bakal Evaluasi
-
Agus Jabo Minta Kader PRIMA Kawal Program Kerakyatan Pemerintahan Prabowo
-
Pengembalian Gratifikasi Tak Hapus Pidana, KPK Bakal Dalami Pernyataan Raja Juli
-
Tawuran Remaja di Cengkareng Digagalkan Patroli Gabungan, Celurit hingga Petasan Disita
-
Transportasi dan Wisata Jakarta Bakal Digratiskan 5 Hari Saat HUT Ke-500
-
Sambut HUT ke-80, BNI Hadirkan Program Terus Ada, Ada Terus bagi Pengabdian untuk Negeri
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi