- DPR RI telah mengesahkan RKUHAP menjadi undang-undang.
- Seluruh fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU tersebut.
- Pemerintah menyatakan RKUHAP disusun secara partisipatif dan terbuka.
Pemerintah menegaskan, penyusunan RKUHAP ini merupakan hasil dari proses yang panjang, terbuka, dan partisipatif.
Mensesneg Prasetyo Hadi, dalam rapat bersama Komisi III DPR pada Kamis (12/11), menyatakan bahwa RKUHAP dirancang untuk menjadi fondasi hukum yang lebih berkeadilan dan relevan dengan zaman.
Selama ini, KUHAP yang lama dianggap sebagai pilar utama dalam sistem peradilan pidana, namun dinilai sudah tidak mampu menjawab tantangan modern.
"Proses penyusunan RKUHAP sudah dilakukan secara partisipatif. Prosesnya terbuka, melibatkan akademisi, praktisi hukum, lembaga penegak hukum, organisasi profesi, masyarakat sipil, sampai kelompok rentan. Itu termasuk kelompok disabilitas," kata Prasetyo.
Pembaruan ini dianggap mendesak karena KUHAP lama, yakni UU No 8 Tahun 1981, merupakan produk hukum era Orde Baru, yang dinilai sudah tidak sejalan dengan perkembangan teknologi, standar hak asasi manusia internasional, dan dinamika sosial masyarakat.
KUHAP baru ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan, terutama dalam hal penguatan hak-hak tersangka, perlindungan korban, serta pengenalan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) yang lebih humanis.
Berita Terkait
-
Dilaporkan ke MKD, Komisi III Bantah Catut Nama LSM dalam Pembahasan RKUHAP
-
DPR Kejar Target Sahkan RKUHAP Hari Ini, Koalisi Sipil Laporkan 11 Anggota Dewan ke MKD
-
Dasco Buka Suara Soal Polemik Budi Arie Masuk Gerindra: Jangan Dibesar-besarkan!
-
Bertemu di Istana, Ini yang Dibas Presiden Prabowo dan Dasco
-
Poin Pembahasan Penting Prabowo-Dasco di Istana, 4 Program Strategis Dikebut Demi Rakyat
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang
-
Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Siapa yang Harus Menanggung Beban Biaya dan Kapasitas Jaringan?
-
Senjata Canggih Tak Cukup Jaga Kedaulatan RI! Ada 3 Hal yang Wajib Diperkuat Prabowo
-
Pelabuhan Diminta Seaman Bandara, DPR Dorong Pemisahan Kapal Barang dan Penumpang
-
BRI Sediakan Fasilitas Cicilan 0 Persen Hingga 12 Bulan di AZKO
-
HUT RI ke-81, Mitra Grab Palembang Rayakan Semangat Gotong Royong Bersama 810 Mitra
-
Pemkot Palembang Tak Lagi Menanggung 5.502 Guru PPPK, Ini Dampaknya bagi APBD
-
Diskon Belanja Hingga 50 Persen di AZKO dari BRI, Cek Syaratnya
-
Mirip 98 Persen! Meterai Palsu Banjiri Marketplace, Cara Mudah Bedakannya Pakai Air Liur