- DPR RI menyatakan Indonesia dalam kondisi darurat bullying sebagai respons atas kasus-kasus kekerasan yang terus berulang di lingkungan pendidikan
- Parlemen akan memanggil kementerian terkait dan secara aktif melibatkan para profesional seperti psikolog dan psikiater untuk mengkaji serta mengevaluasi akar masalah perundungan secara komprehensif
- Seluruh upaya ini bertujuan untuk melindungi pelajar dari segala bentuk kekerasan—fisik, mental, dan jiwa—demi menjaga masa depan generasi penerus bangsa
Suara.com - Ketua DPR Puan Maharani siapkan langkah tegas, panggil kementerian terkait dan libatkan psikolog untuk menghentikan kekerasan fisik dan mental yang mengancam generasi masa depan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengambil sikap tegas di tengah maraknya kasus perundungan yang terus berulang di lingkungan pendidikan. Melalui ketuanya, Puan Maharani, parlemen secara resmi menyatakan bahwa Indonesia kini berada dalam status darurat bullying.
Sikap ini diambil sebagai respons atas rentetan kasus kekerasan yang kembali mencuat, mulai dari insiden di SMAN 72 Jakarta hingga yang terbaru di SMPN 19 Tangerang Selatan.
Tak hanya menyatakan keprihatinan, DPR kini bersiap mengambil langkah konkret untuk memutus mata rantai kekerasan tersebut.
Puan Maharani menegaskan bahwa fenomena ini tidak bisa lagi dianggap sebagai kenakalan remaja biasa. Berulangnya kasus di berbagai jenjang pendidikan menjadi alarm bahaya yang harus segera direspons secara serius oleh negara.
"Terkait kasus-kasus yang sekarang muncul, tentu saja kami dari DPR RI sangat prihatin bahwa tidak, jangan sampai terjadi dan terulang kejadian bullying yang ada di sekolah-sekolah di Indonesia, apakah itu di SD, SMP, SMA, bahkan di Universitas," kata Puan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Saking mengkhawatirkannya, Puan tak ragu lagi melabeli situasi ini sebagai sebuah keadaan darurat yang membutuhkan penanganan luar biasa.
"Ini merupakan satu hal yang tidak boleh terjadi dan kalau dikatakan ini darurat, saya bersama dengan pimpinan mungkin juga sudah mulai mengatakan ini sudah darurat karena sudah terjadi kembali dan terulang lagi," tegasnya.
Menindaklanjuti status darurat tersebut, Puan membeberkan langkah-langkah strategis yang akan segera diambil oleh parlemen.
Baca Juga: Siswa SMP di Tangsel Tewas Akibat Perundungan, Menteri PPPA: Usut Tuntas!
DPR tidak akan bekerja sendiri, melainkan akan mengorkestrasi sebuah gerakan bersama yang melibatkan pemerintah hingga para ahli.
Langkah utamanya adalah memanggil kementerian terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pencegahan dan penanganan bullying yang ada saat ini.
Lebih dari itu, DPR akan mendorong keterlibatan para profesional untuk mengkaji akar masalah dari sisi psikologis dan sosial.
"Untuk kemudian mengkaji dan mengevaluasi dan melibatkan pihak-pihak yang terkait dan mungkin juga melibatkan pihak profesional, psikolog atau psikiater atau ya pihak-pihak yang memang harus dilibatkan untuk mengkaji dan mengevaluasi, jangan sampai hal ini terjadi," papar Puan.
Langkah ini, menurut Puan, krusial untuk melindungi aset terbesar bangsa, yakni generasi muda. Ia menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi segala bentuk kekerasan yang dapat merusak masa depan anak-anak Indonesia.
"Karena pemuda-pemudi, pelajar, dan anak-anak Indonesia adalah generasi masa depan kita. Jadi, tidak ada yang diperbolehkan atau diperkenankan bahwa dari mereka kepada mereka untuk melakukan hal-hal yang kemudian membuat di antara mereka itu melakukan kekerasan, apakah itu kekerasan fisik, kekerasan mental, ataupun kekerasan jiwa," sambungnya.
Berita Terkait
-
Pembahasan KUHAP Diperkarakan ke MKD, Puan Sebut DPR Sudah Libatkan Banyak Pihak: Prosesnya Panjang
-
Adies Kadir Mulai Aktif Lagi, Puan Bilang DPR Tak Perlu 'Woro-woro'
-
Siswa SMP di Tangsel Tewas Akibat Perundungan, Menteri PPPA: Usut Tuntas!
-
Dugaan Perundungan Tewaskan Siswa SMPN 19 Tangsel, Mendikdasmen Segera Ambil Kebijakan Ini
-
Siswa SMP di Tangsel Tewas Diduga Akibat Perundungan, JPPI: Ini Kegagalan Negara
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
Pengkhianatan Cinta di Pademangan: Pria Ini Bobol Rumah Calon Mertua, Gondol Harta Rp400 Juta
-
Soal Pencalonan Adies Kadir Dilaporkan, Komisi III 'Panggil' MKMK untuk Dipertanyakan di DPR
-
Analis Ingatkan Pemerintah Antisipasi Dampak Cuaca Ekstrem Selama Mudik Lebaran 2026
-
Macet dan Polusi Memburuk, Cekungan Bandung Perlu Reformasi Transportasi Terintegrasi
-
Patroli Dini Hari, Satgas Antitawuran Amankan 7 Pemuda dan Sita 3 Sajam Ukuran Jumbo!
-
Vatikan Tolak Undangan Masuk Board of Peace
-
Menag: Ramadan 1447 H Momentum Perkuat Kesalehan Sosial dan Hidup Tak Eksploitasi Alam
-
Brak! Pagar Rumah Jusuf Kalla di Jaksel Roboh Diseruduk Mobil Hyundai Santa Fe, Begini Kondisinya
-
Belum Siap Beri Keterangan, Pemerintah-DPR Minta MK Tunda Sidang Uji Materiil UU Guru dan Dosen
-
Mendagri Ungkap Data Pascabencana: 29 Desa Hilang Diterjang Banjir dan Longsor di Sumatra