News / Nasional
Selasa, 18 November 2025 | 19:18 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. [Hiskia/Suara.com]
Baca 10 detik
  • KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (serindik) umum dalam perkara ini.
  • Dari koordinasi itu, lanjut Setyo, menghasilkan kerja sama dengan pihak-pihak penegak hukum yang ada di yurisdiksi negara-negara lain.
  • Lembaga antirasuah juga akan berkoordinasi dengan Kejagung untuk memastikan tempus perkara pada penyelidikan yang ditangani Kejagung.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura dalam menangani kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (serindik) umum dalam perkara ini.

Artinya, belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Sekarang sedang berproses, bahkan sudah melakukan koordinasi dengan CPIB ya, jadi lembaga pemberantasan korupsi yang ada di Singapura,” kata Setyo di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).

Dari koordinasi itu, lanjut Setyo, menghasilkan kerja sama dengan pihak-pihak penegak hukum yang ada di yurisdiksi negara-negara lain.

“Ini tidak menutup kemungkinan bahwa perkaranya ini tidak hanya dalam satu negara saja, tapi melibatkan beberapa negara,” ujar Setyo.

Menurut dia, proses koordinasi dalam penyidikan ini masih berjalan. Bahkan, sudah ada kegiatan yang dilakukan penyidik terkait perkara ini di Singapura. Penyidik KPK, kata Setyo.

“Bagus, CPIB sangat mendukung, sangat terbuka, dan nantinya akan kami tindak lanjuti dengan kegiatan-kegiatan berikutnya,” ucap Setyo.

Lebih lanjut, Setyo juga bicara soal penanganan perkara serupa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia menyebut bahwa kasus tersebut nantinya akan dilimpahkan oleh Kejagung kepada KPK.

Baca Juga: Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Buka Penyidikan Periode 2008-2015, Puluhan Saksi Diperiksa

“Karena tahu bahwa KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan, sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, maka penanganannya dari kejaksaan dilimpahkan (ke KPK),” ungkap Setyo.

Lembaga antirasuah juga akan berkoordinasi dengan Kejagung untuk memastikan tempus perkara pada penyelidikan yang ditangani Kejagung.

Pada Senin (3/11/2025), KPK mengungkapkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) tahun 2009-2015.

Kasus ini disebut bermula dari perkara dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012–2014 yang melibatkan mantan Direktur Pengolahan Pertamina Chrisna Damayanti dan pengembangan perkara dugaan suap terkait perdagangan minyak dan produk jadi kilang minyak tahun 2012-2014 yang menjadikan mantan Direktur Utama Petral Bambang Irianto.

Load More