- Komisi III DPR secara resmi membentuk Panja Reformasi Penegakan Hukum sebagai langkah konkret untuk mengawasi dan mempercepat perbaikan di tubuh Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung
- Sorotan utama DPR mencakup tiga masalah krusial: maraknya kriminalisasi oleh oknum polisi, rendahnya pengembalian aset korupsi oleh Kejaksaan, dan dugaan keterlibatan hakim dalam praktik mafia peradilan
- Sebagai tindak lanjut, Panja akan segera memanggil para pimpinan tertinggi dari tiga institusi tersebut, yaitu Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua Mahkamah Agung, untuk dimintai pertanggungjawaban dan komitmen reformasi
Suara.com - Komisi III DPR RI membuat gebrakan serius dengan rencana membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi Penegakan Hukum, sebuah langkah yang dinilai mendesak untuk membongkar dan membenahi borok yang menggerogoti tiga pilar utama hukum di Indonesia: Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.
Dalam rapat dengar pendapat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025), Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Rano Alfath, membeberkan serangkaian masalah kronis yang menjadi alasan utama pembentukan Panja ini.
Sorotan Tajam untuk Polri: Kriminalisasi Masih Merajalela
Rano Alfath secara terbuka menyoroti institusi Bhayangkara yang dinilai masih memiliki pekerjaan rumah besar terkait pembenahan internal. Laporan dugaan kriminalisasi dan kekerasan oleh aparat disebut masih menjadi momok menakutkan bagi masyarakat.
Mengutip data Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Rano mengungkap fakta yang mengkhawatirkan. "Masih sering terjadi, Pak Wakapolri, itu persoalan kriminalisasi dan tindakan kekerasan.
Dari data YLBHI dan LBH yang dirilis bertepatan HUT Bhayangkara 2025, disebut sepanjang 2019–2024 setidaknya terdapat 95 kasus kriminalisasi,” kata Rano.
Ironisnya, korban kriminalisasi justru seringkali datang dari kalangan masyarakat kecil seperti petani hingga jurnalis. Rano menegaskan, Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto harus menjadi momentum untuk perbaikan SDM secara total.
Kejaksaan Agung: Heboh di Depan, Melempem di Belakang
Tak hanya Polri, Kejaksaan Agung juga tak luput dari kritik pedas. Meskipun gencar dalam menindak kasus korupsi, Rano menyoroti lemahnya kinerja Kejagung dalam hal pengembalian aset hasil kejahatan.
Baca Juga: Dilaporkan ke MKD, Komisi III Bantah Catut Nama LSM dalam Pembahasan RKUHAP
"Hanya saja yang menjadi persoalan itu adalah pengembalian dari aset-aset pidana korupsi itu tidak maksimal, Pak. Jauh banget. Ini yang seringkali menjadi cenderung masyarakat itu melihat Kejaksaan kali ini itu heboh di depan, tapi di belakang akhirnya melempem," tegas Rano.
Lebih parah lagi, Komisi III mengaku banyak menerima laporan mengenai oknum jaksa "nakal" yang diduga menggelapkan barang bukti. Namun, penindakannya dianggap tidak tegas dan seringkali hanya berakhir dengan mutasi jabatan, bukan pemecatan atau proses pidana.
Mahkamah Agung: Dari Mafia Tanah Hingga Sulitnya Akses Keadilan
Lembaga peradilan pun menjadi sasaran kritik. Rano memaparkan data dari Komisi Yudisial (KY) yang mencatat 267 laporan masyarakat terhadap hakim hanya dalam periode Januari 2025.
Salah satu isu paling serius adalah dugaan bahwa pengadilan kerap dijadikan alat oleh para mafia, terutama mafia tanah, untuk merampas aset.
"Cenderung banyak persoalan yang di mana hakim ini atau pengadilan ini dijadikan alat oleh mafia-mafia untuk mengambil baik itu aset-aset tanah," ungkapnya.
Selain itu, Rano juga menyoroti sulitnya masyarakat mengakses putusan pengadilan dan pola rotasi jabatan di internal MA yang tidak sehat, di mana beberapa hakim menduduki posisi strategis selama bertahun-tahun.
Atas dasar tumpukan masalah tersebut, Komisi III DPR akhirnya secara aklamasi sepakat membentuk Panja Percepatan Reformasi di tiga lembaga tersebut.
"Komisi III DPR RI menilai reformasi Kepolisian RI Kejaksaan RI dan Pengadilan sangat mendesak, dan oleh karena itu akan menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan membentuk panitia kerja (Panja)," demikian bunyi kesimpulan rapat yang disetujui seluruh anggota.
Berita Terkait
-
Dilaporkan ke MKD, Komisi III Bantah Catut Nama LSM dalam Pembahasan RKUHAP
-
Bakal Jalani Fit And Proper Test, Pansel Serahkan 7 Nama Calon Anggota KY ke DPR, Termasuk Abhan
-
Geger Ijazah Arsul Sani, Komisi III DPR Merasa Jadi Kambing Hitam: Kami Tak Punya Kemampuan Forensik
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Tok! DPR-Pemerintah Sepakati Bawa RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan, Ini Substansinya
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
Terkini
-
Perjalanan Menuju Candi Prambanan, Prabowo dan PM Narendra Modi Satu Helikopter
-
Asal-usul Isi Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli, Ternyata Hasil 'Peras' 914 Petani KUD
-
3 Pekerja Daycare Little Aresha Masih Jadi Saksi, Akankah Menyusul Jadi Tersangka?
-
Kenaikan Tarif Transjakarta Hanya Sasar Warga Mampu, 15 Golongan Tetap Gratis
-
Alarm Jelang MPLS, Mayoritas Kepala Sekolah Rakyat Belum Siap Jalankan Tahun Ajaran Baru
-
Tugasnya Hanya Melambaikan Bendera, 1.000 Siswa Dikerahkan Sambut Prabowo-Modi di Yogyakarta
-
Istri Menteri PU Ikut ke NY Pakai Paspor Diplomatik, Ini Bedanya dengan Paspor Dinas dan Biasa
-
Marak Pencurian Besi Lagi di Jakarta, Pramono Ancam Cabut KJP hingga Tak Cairkan Bansos Pelaku
-
Terpaksa Harus Naik, Biaya Haji 2027 Diusulkan Jadi Rp107 Juta
-
Siasat Licik Pengedar Sabu di Bekasi: Sembunyikan Barang Haram dalam Bungkus Pakan Burung