- KPK secara final menyerahkan penyelidikan kasus dugaan korupsi Google Cloud kepada Kejaksaan Agung untuk ditangani secara terpusat
- Alasan utama pelimpahan adalah adanya keterkaitan kuat antara kasus Google Cloud dengan skandal korupsi Chromebook yang sudah lebih dulu disidik oleh Kejagung
- Seorang tokoh "populer", yang merujuk pada eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, menjadi figur sentral yang menghubungkan kedua kasus di dua lembaga penegak hukum tersebut
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memutuskan untuk melimpahkan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Google Cloud ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Keputusan strategis ini menandai babak baru dalam pengungkapan skandal yang terjadi di era pandemi Covid-19.
Langkah ini diumumkan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, yang menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan setelah rapat koordinasi intensif antara kedua lembaga penegak hukum.
“Dari hasil koordinasi untuk Google Cloud itu, nanti penanganannya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung,” kata Setyo di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).
Alasan utama di balik pelimpahan ini adalah adanya irisan yang sangat kuat antara penyelidikan kasus Google Cloud oleh KPK dengan penyidikan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang lebih dulu ditangani oleh Kejagung.
Setyo mengungkapkan bahwa benang merah kedua kasus ini menjadi semakin jelas.
Bahkan, menurutnya, salah satu tokoh kunci yang telah dimintai keterangan oleh KPK dalam penyelidikan Google Cloud, kini statusnya telah menjadi tersangka di tangan Kejaksaan Agung dalam kasus Chromebook.
“Jadi Google Cloud itu kan dalam beberapa waktu yang lalu, penyelidik, khususnya direktorat penyelidikan, kan, sudah melakukan pemanggilan atau permintaan keterangan dari beberapa pihak terutama ada satu pihak yang cukup prestige, cukup populer, dan sudah dijadikan tersangka di Kejaksaan Agung, ya,” tandas Setyo.
Seperti diketahui, dalam penyidikan kasus Chromebook, Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka.
Baca Juga: Kasatgas KPK Diadukan ke Dewas, Benarkah Bobby Nasution 'Dilindungi' di Kasus Korupsi Jalan Sumut?
KPK pun sebelumnya telah memeriksa Nadiem dalam penyelidikan perkara Google Cloud.
Keputusan pelimpahan ini sekaligus mengklarifikasi pernyataan sebelumnya dari Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Pada Juli lalu, Asep sempat menyatakan bahwa kedua kasus ini berbeda.
"Terkait dengan Google Cloud, apakah sama dengan Chromebook yang sekarang sedang ditangani [Kejagung], berbeda jawabannya," ujar Asep, Jumat (25/7/2025).
Saat itu, Asep menjelaskan bahwa kasus Chromebook berfokus pada pengadaan perangkat keras (hardware), sementara Google Cloud terkait pengadaan perangkat lunak (software).
Meski demikian, ia mengakui bahwa keduanya merupakan satu paket yang tak terpisahkan.
"Kami tentunya juga sudah berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan Agung untuk penanganan perkaranya karena nanti ini menjadi hal yang berbeda, walaupun ini paket yang tidak bisa dipisah antara hardware dengan software,” tutur Asep kala itu.
Berita Terkait
-
Kasatgas KPK Diadukan ke Dewas, Benarkah Bobby Nasution 'Dilindungi' di Kasus Korupsi Jalan Sumut?
-
Jaksa KPK Ungkap Pertarungan Gengsi dengan Penasihat Hukum di Kasus Hasto Kristiyanto
-
Bebas Berkat Amnesti Prabowo, KPK Ungkap Momen Hasto Kristiyanto Cocokkan Nomor Tahanan
-
KPK Tegaskan Status Setyo Budiyanto: Sudah Purnawirawan, Aman dari Putusan MK
-
3 Fakta Korupsi Pajak: Kejagung Geledah Rumah Pejabat, Oknum DJP Kemenkeu Jadi Target
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!
-
Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi
-
Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!
-
Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura
-
Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!
-
Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan
-
Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?
-
Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka
-
Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang
-
Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami