- FSGI menilai kalau sekolah abai dan telah lalai memberikan perlindungan terhadap anak korban.
- Pihak sekolah juga dituding tidak mengambil peran aktif dalam lakukan mediasi atau penyelesaian kasus tersebut.
- Penanganan kasus bullying di SMPN 19 Tangsel dan SMAN 72 tidak terlihat sama sekali kinerja dan peran dari Tim Satgas PPK Kota Tangsel dan Jakarta.
Suara.com - Dalam sebulan terdapat dua tragedi kekerasan yang melibatkan anak di sekolah, yakni ledakan di SMAN 72 Jakarta dan bullying di SMPN 19 Tangetang Selatan yang menyebabkan korbannya menggal dunia.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengatakan, adanya dua tragedi itu menunjukan kalau sekolah abai dan telah lalai memberikan perlindungan terhadap anak korban.
Pada kasus perundungan atau bullying di SMPN 19 Tangsel, anak korban MH dikabarkan dipukul oleh teman sekelasnya dengan kursi besi hingga harus dirawat di rumah sakit.
“Dari seluruh peristiwa yang dialami anak korban selama berbulan-bulan, sekolah mengabaikan dan telah lalai memberikan perlindungan terhadap anak korban”, ujar Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti dalam keterangannya kepada Suara.com, Rabu (19/11/2025).
Pihak sekolah juga dituding tidak mengambil peran aktif dalam lakukan mediasi atau penyelesaian kasus tersebut.
Sementara itu, dalam kasus SMAN 72 Jakarta juga baru terungkap bahwa F Anak Berkonflik Hukum (ABH) juga mengaku ke penyidik kalau dirinya mengalami pembullyan dan pernah melapor ke pihak sekolah. Namun pihak sekolah tidak merespon.
“Dalam kasus SMPN 19 Tangsel maupun kasus SMAN 72 Jakarta menunjukkan bahwa Permendikbudristek 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan belum dijalankan oleh pihak sekolah. Regulasi bagus, tapi hanya sebatas kertas”, urai Sekjen FSGI Fahriza Marta Tanjung.
Permendikbudristek 46/2023 mengamanatkan sekolah membentuk Tim PPK (Pencegah Penanganan Kekerasan) dan harus membentuk Tim Satgas PPK Tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi.
Menurut Fahriza, penanganan kasus bullying di SMPN 19 Tangsel dan SMAN 72 Jakarta tidak terlihat sama sekali kinerja dan peran dari Tim Satgas PPK Kota Tangsel dan Tim Satgas PPK Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter
“Seharusnya Kepala SMAN 72 Jakarta diperiksa oleh Tim Satgas PPK Provinsi DKI Jakarta. Karena Kepala Sekolah adalah pihak yang paling bertanggungjawab melindungi warga sekolah selama berada di sekolah. Sekolah harusnya menjadi tempat yang aman bagi peserta didik, pendidik dan tendik," tegas Fahriza.
Belajar dari kasus kekerasan di SMPN 19 Jakarta maupun di SMAN 72 Jakarta, FSGI melihat ada beberapa hal yang bisa diidentifikasi kelemahan sekolah yang belum menerapkan Permendikbudristek 46 tahun 2023, yaitu sebagai berikut:
- Pemkot Tangsel dan Pemrov DKI Jakarta wajib memastikan bahwa Tim Satgas Daerah yang sudah terbentuk dapat bekerja menjalankan fungsinya sesuai amanat Permendikbudristek 46/2023. Tim Satgas yang terdiri dari Dinas Pendidikan, Dinas PPAPP dan Dinas Sosial wajib bersinergi dalam pencegahan maupun penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
- Dinas Pendidikan Kota Tangsel dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta harus segera memastikan bahwa seluruh sekolah di bawah kewenangan memiliki KANAL PENGADUAN ONLINE yang melindungi korban dan saksi ketika mengadu. Kanal pengaduan juga tidak boleh tunggal, namun wajib mencantum kontak pengaduan lain, seperti KPAI/KPAD, Dinas PPA, Dinas Pendidikan, dll
- Dinas Pendidikan Kota Tangsel dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta harus segera memprogramkan seluruh sekolah untuk mengikuti program pelatihan penguatan Tim PPK dan Kepala Sekolah agar memahami Permendikbudristek 46/2023 ttg PPKSP sehingga penanganan pengaduan wajib berpedoaman pada aturan tersebut.
- Tim PPK SMPN 19 Tangsel dan SMAN 72 Jakarta segera menyusun program pencegahan dan penanganan. Untuk pencegahan pastikan pasca kejadian ada sosialisasi anti perundungan dan dampaknya ke seluruh peserta didik; menyelenggarakan kelas parenting kepda orangtua peserta didik untuk membangun pengasuhan positif dan kepekaan terhadap perilaku anak-anaknya; dan ada pelatihan ke para pendidik/guru untuk mendekteksi anak-anak yang mengalami kekerasan dan mencarikan bantuan psikologi jika dibutuhkan anak korban/saksi/pelaku.
Berita Terkait
-
Belajar Tatap Muka Dimulai Lagi di SMAN 72
-
Jurus Pramono Anung Agar Insiden SMAN 72 Tak Terulang: Konten Medsos Pelajar Jakarta akan 'Disortir'
-
Masih Lemas Usai Selang Makan Dilepas, Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Kapan Diperiksa?
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter
-
Dugaan Perundungan Tewaskan Siswa SMPN 19 Tangsel, Mendikdasmen Segera Ambil Kebijakan Ini
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Stok AS Melonjak
-
Kiper Muda Rizki Nurfadilah Korban TPPO: Disiksa hingga Disuruh Nipu Orang China
-
10 Mobil Bekas Pilihan Terbaik buat Keluarga: Efisien, Irit dan Nyaman untuk Harian
-
Penyebab Cloudflare Down, Sebabkan Jutaan Website dan AI Lumpuh
-
Format dan Jadwal Babak Play Off Piala Dunia 2026: Adu Nasib Demi Tiket Tersisa
Terkini
-
Mayat Membusuk Terbungkus Plastik Ditemukan di Kebun Pisang Cikupa, Polisi Buru Identitas Korban
-
Indonesia Smart Nation Awards 2025: Momentum Penghargaan Bagi Daerah dengan Inovasi Unggulan
-
Angin Segar atau Jalan Pintas? Dosen UGM Bongkar Ironi di Balik Lonjakan Lowongan Kerja Luar Negeri
-
Dramatis! Pelajar SMP Terseret Arus Deras Kali di Koja, Aksi Heroik Bhabinkamtibmas Selamatkan Nyawa
-
Ironi Dana Iklim: Hanya 10 Persen Kembali ke Kampung Masyarakat Adat
-
Usulan Revisi PLTU Dianggap Ancam Ekonomi dan Transisi Energi: Mengapa?
-
Hampir Dua Pekan, Enam Korban Ledakan SMAN 72 Masih Dirawat: Bagaimana dengan Pelaku?
-
Kematian Kacab Bank: Polisi Tambah Pasal Pembunuhan, Tiga Anggota Kopassus Jadi Tersangka
-
Ketua KPK Buka Suara Soal 'Tukar Guling' Perkara dengan Kejagung: Ini Bukan Kesepakatan!
-
Menteri PANRB: Birokrasi Indonesia Harus Terus Adaptasi Terhadap Tren, Menuju Indonesia Emas 2045