- Pemeriksaan berlangsung selama lima jam dengan total 44 pertanyaan.
- Lisa ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri setelah hasil tes DNA menyimpulkan anak berinisial CA bukan anak biologis Ridwan Kamil.
- Koordinasi intens terus dilakukan antara penyidik dan JPU hingga berkas dinyatakan lengkap atau P-21.
Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri merampungkan berkas perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat selebgram Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Berkas tahap satu itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 13 November 2025.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan proses pemberkasan selesai dan kini penyidik menunggu respons dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Penyidik telah melengkapi berkas perkara dan sudah melimpahkan berkas tahap satu. Selanjutnya kami menunggu petunjuk dari jaksa,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (19/11/2025).
Ia menegaskan koordinasi intens terus dilakukan antara penyidik dan JPU hingga berkas dinyatakan lengkap atau P-21. Sehingga harapapannya, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua ke pengadilan dapat segera dilakukan.
“Koordinasi akan terus dilakukan secara intens dengan Kejati Jawa Barat. Per tanggal 13 November lalu, berkas sudah dikirim tahap satu,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Lisa ditetapkan tersangka oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri setelah hasil tes DNA menyimpulkan anak berinisial CA bukan anak biologis Ridwan Kamil alias RK seperti yang dituduhkan.
Setelah ditetapkan tersangka, Lisa awalnya dijadwalkan diperiksa pada Senin, 20 Oktober 2025 lalu. Namun ia meminta ditunda karena alasan sakit tifus.
Pada 24 Oktober 2025, Lisa akhirnya diperiksa perdana sebagai tersangka. Pemeriksaan berlangsung selama lima jam dengan total 44 pertanyaan.
Baca Juga: Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
Lisa yang keluar Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan bersama kuasa hukumnya, Johnboy Nababan dan Bertua Hutapea mengaku lega usai penyidik memutuskan tidak langsung melakukan penahanan.
"Alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bapak-bapak yang di atas juga baik-baik banget dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sediakala," ujar Lisa di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2025).
Berita Terkait
-
Kasus Pencemaran Nama Baik, Berkas Perkara Selebgram Lisa Mariana Dilimpahkan ke Jaksa
-
Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo Pekik Takbir di Polda Metro Jaya
-
Bikin Laporan ke Bareskrim, Bule Rusia Polisikan Dua Akun Medsos Diduga Penyebar Fitnah
-
Roy Suryo Jadi Tersangka, Mahfud MD: Tuduhan Tidak Jelas, Pembuktian Ijazah Harusnya di Pengadilan
-
Pabrik Aqua Disidak KDM: Dituduh Penyebab Banjir, Padahal Dulu Dapat Penghargaan Ridwan Kami
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
-
Danantara 'Wajibkan' Menkeu Purbaya Ikut Rapat Masalah Utang Whoosh
-
Viral Biaya Tambahan QRIS Rp500: BI Melarang, Pelaku Bisa Di-Blacklist
-
Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Stok AS Melonjak
-
Kiper Muda Rizki Nurfadilah Korban TPPO: Disiksa hingga Disuruh Nipu Orang China
Terkini
-
Viral Petugas Selipkan Bonus Rp5 Ribu di Ompreng Siswa, Ketua MBG: Itu Kreativitas
-
Nasib Bangunan Mewah Rafael Alun di Kebayoran Baru: Aset Rp19,7 M Diserahkan KPK ke Kejagung
-
Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Refly Harun: Kalau Roy Suryo Keluar, Kami Juga Keluar!
-
Kasus Pencemaran Nama Baik, Berkas Perkara Selebgram Lisa Mariana Dilimpahkan ke Jaksa
-
Jatuhnya Rafael Alun: Harta Karun Pejabat Pajak Terbongkar, Rp40,5 Miliar Kini Milik Negara
-
Rembangan Jember, Destinasi Sejuk Peninggalan Belanda yang Pernah Disinggahi Soekarno
-
Harta Karun Rafael Alun Disita, Rumah Mewah Rp19,7 M di Kebayoran Baru Kini Milik Negara
-
Visi 4 Tahun Prabowo: Bangun RS Canggih di Tiap Kabupaten, Kuliah Dokter Gratis
-
BGN: Program MBG Tak Bisa Dikorupsi, Uangnya Tidak akan Keluar
-
Khawatir Diberangus, Pedagang Thrifting Mengadu ke DPR dan Minta Dilegalkan