- Pemeriksaan berlangsung selama lima jam dengan total 44 pertanyaan.
- Lisa ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri setelah hasil tes DNA menyimpulkan anak berinisial CA bukan anak biologis Ridwan Kamil.
- Koordinasi intens terus dilakukan antara penyidik dan JPU hingga berkas dinyatakan lengkap atau P-21.
Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri merampungkan berkas perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat selebgram Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Berkas tahap satu itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 13 November 2025.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan proses pemberkasan selesai dan kini penyidik menunggu respons dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Penyidik telah melengkapi berkas perkara dan sudah melimpahkan berkas tahap satu. Selanjutnya kami menunggu petunjuk dari jaksa,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (19/11/2025).
Ia menegaskan koordinasi intens terus dilakukan antara penyidik dan JPU hingga berkas dinyatakan lengkap atau P-21. Sehingga harapapannya, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua ke pengadilan dapat segera dilakukan.
“Koordinasi akan terus dilakukan secara intens dengan Kejati Jawa Barat. Per tanggal 13 November lalu, berkas sudah dikirim tahap satu,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Lisa ditetapkan tersangka oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri setelah hasil tes DNA menyimpulkan anak berinisial CA bukan anak biologis Ridwan Kamil alias RK seperti yang dituduhkan.
Setelah ditetapkan tersangka, Lisa awalnya dijadwalkan diperiksa pada Senin, 20 Oktober 2025 lalu. Namun ia meminta ditunda karena alasan sakit tifus.
Pada 24 Oktober 2025, Lisa akhirnya diperiksa perdana sebagai tersangka. Pemeriksaan berlangsung selama lima jam dengan total 44 pertanyaan.
Baca Juga: Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
Lisa yang keluar Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan bersama kuasa hukumnya, Johnboy Nababan dan Bertua Hutapea mengaku lega usai penyidik memutuskan tidak langsung melakukan penahanan.
"Alhamdulillah berjalan dengan lancar. Bapak-bapak yang di atas juga baik-baik banget dan alhamdulillah aku bisa beraktivitas seperti sediakala," ujar Lisa di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2025).
Berita Terkait
-
Kasus Pencemaran Nama Baik, Berkas Perkara Selebgram Lisa Mariana Dilimpahkan ke Jaksa
-
Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo Pekik Takbir di Polda Metro Jaya
-
Bikin Laporan ke Bareskrim, Bule Rusia Polisikan Dua Akun Medsos Diduga Penyebar Fitnah
-
Roy Suryo Jadi Tersangka, Mahfud MD: Tuduhan Tidak Jelas, Pembuktian Ijazah Harusnya di Pengadilan
-
Pabrik Aqua Disidak KDM: Dituduh Penyebab Banjir, Padahal Dulu Dapat Penghargaan Ridwan Kami
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
Terkini
-
Jadi Tersangka Lagi, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Diduga Terima Setoran Rp2,8 M dari Bandar Narkoba
-
Mendikdasmen Pastikan Anggaran Pendidikan Naik, Bantah MBG Pangkas Dana Sekolah
-
MCK Kumuh Manggarai Dibenahi, Kini Jadi Fasilitas Sehat dan Canggih
-
Menham Pigai Serahkan RUU Masyarakat Adat ke DPR: Rakyat Adat Harus Jadi Tuan di Negeri Sendiri
-
Lewat Surat Edaran, Mendagri Dorong Sinergi Daerah Wujudkan Gerakan Indonesia ASRI
-
Rumah Jokowi Berubah Jadi 'Tembok Ratapan Solo', Begini Kata PDIP
-
Kasus Korupsi CPO, Kejagung Dalami Dokumen Dugaan Aliran Transaksi ke Pejabat Bea Cukai
-
Kasatgas Tito Pantau Langsung Pembersihan Lumpur Praja IPDN di Aceh Tamiang
-
Bersih-Bersih Jukir Liar, Wali Kota Jakpus Instruksikan Patroli Gabungan Rutin di Tanah Abang
-
NasDem Bukber Elite Parpol Termasuk Anies, Bicara Sukseskan Program Prabowo