- Kemungkinan RUU Perampasan Aset bakal dibahas oleh Komisi III.
- Komisi III masih menyelesaikan tugas yang terdekat yakni membahas Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
- Habiburokhman mengatakan pembahasan UU Penyesuain Pidana juga masih perlu waktu untuk dibahas dan mengejar waktu.
Suara.com - Komisi III DPR RI sudah merampungkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan disahkan menjadi Undang-Undang.
Kini yang menjadi pertanyaan kapan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset akan mulai dibahas?
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, menegaskan, kemungkinan RUU Perampasan Aset bakal dibahas oleh Komisi III dan pihaknya menyatakan siap menjalankan tugas pembahasannya.
"Kemungkinan besar komisi 3 ya, tapi kita gak tau. Yang jelas kalau komisi 3 ditugaskan, kita siap," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Kendati begitu, ia mengungkapkan kekinian Komisi III masih menyelesaikan tugas yang terdekat yakni membahas Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
"Lalu yang saat ini, minggu depan kami akan membahas Undang-undang Penyesuaian Pidana ya namanya. Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang merupakan turunan apa namanya, tindaklanjut dari KUHP," katanya.
"Jadi sebelum pemberlakuan KUHP itu harus ada Undang-undang Penyesuaian Pidana," sambungnya.
Menurutnya, pembahasan UU Penyesuain Pidana juga masih perlu waktu untuk dibahas dan mengejar waktu.
Untuk itu Komisi III masih akan fokus terhadap hal itu terlebih dahulu.
Baca Juga: DPR Bersiap Bentuk Panja Reformasi Penegak Hukum: Misi Benahi Borok Polri, Jaksa dan Hakim
"Semoga sih waktunya cukup ya, karena kan kita reses tanggal 10. Tinggal berapa hari lagi ya, 3 hari kerja," ujarnya.
"Dan kita masih menyelesaikan KY ya, apa namanya. Pemilihan komisioner KY, 2 hari setelah KY. Lalu kita ada kemarin ada 1-2 agenda ini, 1 hari-2 hari agenda terkait Panja polri kejaksaan dan pengadilan ya. Sisanya kemungkinan kita maksimalkan untuk penyesuaian pidana. Setelah itu baru kita bisa maksimalkan undang-undang yang lainnya," sambungnya.
Lebih lanjut saat ditanya apakah RUU Perampasan Aset akan masuk pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI pada 2026, ia memastikan hal itu.
"Ya pasti, pastinya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
UU KUHAP: Kesetaraan di Mata Hukum dan Jamin Perlindungan Disabilitas
-
Jika Hukum adalah Panggung, Mengapa Rakyat yang Selalu Jadi Korban Cerita?
-
Setyo Budiyanto Berharap Apa yang Menjadi Kewenangan KPK Tidak Berubah dengan Adanya UU KUHAP Baru
-
Blak-blakan Wakapolri di DPR: 67 Persen Kapolsek dan Puluhan Kapolres Kinerjanya Merah!
-
DPR Bersiap Bentuk Panja Reformasi Penegak Hukum: Misi Benahi Borok Polri, Jaksa dan Hakim
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status "Cucu Nabi" Demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Perang AS-Iran 'Libur', Kini Rudal Hipersonik Rusia Hantam Kyiv
-
Senin Pagi Mencekam di Klender: Tawuran Bersenjata Busur Panah Pecah di Tengah Jam Sibuk
-
Bom Bunuh Diri Guncang Pakistan, Kereta Militer Hancur Tewaskan Lebih dari 20 Orang
-
Gaduh Alfamart di Lombok Tengah Dipaksa Tutup, Ini Regulasi yang Sebenarnya!
-
Banjir Rendam 26 RT di Jakarta Timur, Kampung Melayu Paling Parah
-
Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Bakal Lawan Lewat Nota Pembelaan Pagi Ini
-
Tembus 1,14 Ton! Ini Penampakan Sapi 'Kang Jo' Lumajang yang Dibeli Prabowo dari Peternak Gen Z
-
Netanyahu Sebut Donald Trump Sepakat Iran Tak Boleh Punya Senjata Nuklir
-
Buntut Penjemputan Paksa Putri Ahmad Bahar, Komisi III Desak Usut Dugaan Intimidasi di Markas GRIB
-
Lukman Hakim Singgung Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi': Balas dengan Karya, Bukan Represif