- Fraksi PKS di DPRD DKI Jakarta mendesak penundaan pengesahan Raperda perubahan wilayah kecamatan/kelurahan karena berpotensi menimbulkan kekacauan administrasi massal.
- Pengubahan batas wilayah tersebut diperkirakan akan memaksa warga mengubah seluruh dokumen vital seperti KTP, SIM, dan STNK, serta memicu konflik pertanahan.
- PKS menyarankan pembahasan Raperda dibekukan sementara hingga proses perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) tuntas dan sistem administrasi pertanahan siap.
Suara.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRD DKI Jakarta menyalakan alarm tanda bahaya terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan, Pengubahan Nama, Batas dan Penghapusan Kecamatan dan Kelurahan.
PKS mendesak agar Raperda ini tidak disahkan secara terburu-buru karena dinilai akan memicu kekacauan administrasi massal yang merepotkan seluruh warga Jakarta.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Muhammad Taufik Zoelkifli, menegaskan bahwa Raperda ini bukanlah kebutuhan mendesak bagi masyarakat saat ini. Sebaliknya, ia berpotensi menjadi bom waktu yang akan meledak dalam bentuk keruwetan birokrasi.
Menurut Taufik, aspirasi yang diserap dari masyarakat selama reses justru sering kali berupa keluhan atas kerumitan birokrasi akibat perubahan data. Mengubah nama atau batas wilayah administratif hanya akan memperparah masalah tersebut.
"Karena Raperda ini kan tentang perubahan nama-nama wilayah ya, misalnya kecamatan, kelurahan gitu ya. Dia bukan aspirasi dari masyarakat secara langsung. Karena biasanya kita datang reses-reses, itu salah satu yang menyebabkan masyarakat mengeluh itu adalah ketika ada perubahan," ujar Taufik usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Ia memaparkan dampak domino yang akan dirasakan langsung oleh warga. Seluruh dokumen vital mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus diubah. Beban ini dianggap akan sangat mengganggu aktivitas dan kenyamanan warga.
"Misalnya perubahan nama jalan, atau apalagi perubahan kecamatan, digabung, dipisah. Itu kan STNK, SIM, kemudian KTP itu harus diubah semua. Secara administratif sangat mengganggu," tegas Taufik.
Tak hanya itu, PKS juga menyoroti potensi konflik pertanahan yang bisa timbul. Perubahan batas wilayah tanpa sistem yang siap dapat memicu sengketa agraria akibat ketidakjelasan status kepemilikan tanah.
"Apalagi kemudian masalah agraria, masalah tanah ya. Jadi ketika tidak ada kejelasan atau perubahan dari wilayah tanah itu, potensial sekali untuk kemudian jadi menyebabkan kekacauan dalam kepemilikan tanah," lanjutnya.
Baca Juga: Mardani Ali Sera Dicopot dari Kursi Ketua PKSAP DPR, Alasannya karena Ini
Oleh karena itu, PKS menyarankan agar pembahasan Raperda ini dibekukan sementara waktu hingga proses perpindahan ibu kota ke IKN benar-benar tuntas dan efektif.
"Ini sebenarnya kan baru bisa efektif ketika nanti jelas bahwa ibu kota sudah pindah ke IKN. Jadi, tidak perlu terburu-buru," kata dia.
Taufik menambahkan, masih banyak Raperda lain yang jauh lebih mendesak untuk segera diselesaikan oleh dewan, seperti Raperda tentang lambang kota, lembaga musyawarah kelurahan (LMK), hingga Dewan Kota.
"Saya kira, kami kira ya, bisa mendahulukan yang lain. Ya, Raperda-Raperda yang lain. Misalnya lambang kota atau lembaga musyawarah kelurahan ya, LMK. Kemudian Dewan Kota, itu dulu. Ya supaya masyarakat siap dulu, kemudian diluncurkan untuk yang perubahan wilayah," jelasnya.
Ia meluruskan bahwa sikap fraksinya bukanlah menolak total, melainkan meminta penundaan hingga semua sistem pendukung siap. Kesiapan sistem administrasi kependudukan dan pertanahan menjadi syarat mutlak sebelum kebijakan ini digulirkan.
"Sebenarnya bukan menolak, tapi untuk saat ini itu belum urgent. Jadi, bisa didahulukan yang lain, yang lebih urgent," tutur Taufik.
Berita Terkait
-
Mardani Ali Sera Dicopot dari Kursi Ketua PKSAP DPR, Alasannya karena Ini
-
Tunda Kenaikan Tarif Parkir, DPRD Minta Pemprov DKI Benahi Kebocoran PAD Rp1,4 Triliun
-
Gerindra Tagih Pramono Anggaran Perbaikan SDN 01 Pulau Harapan: Jangan Cuma Janji!
-
Diprotes Dewan, Pramono Bantah Ada Pemangkasan Anggaran Subsidi Pangan di 2026
-
DPRD Desak Pemprov DKI Percepat Digitalisasi Parkir untuk Hapus Pungli dan Kebocoran PAD
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar