-
DPRD tolak kenaikan tarif parkir karena adanya potensi kebocoran pendapatan Rp1,4 triliun.
-
Pemprov DKI didesak fokus benahi sistem dan manajemen parkir, bukan menaikkan tarif.
-
DPRD juga rekomendasikan kenaikan pajak parkir kembali menjadi 20 persen.
Suara.com - Panitia Khusus atau Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk tidak mengusulkan kenaikan tarif parkir dalam rekomendasi akhirnya. Keputusan ini diambil setelah menemukan adanya potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir yang diperkirakan mencapai Rp1,4 triliun per tahun.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI, Ahmad Lukman Jupiter, menyatakan bahwa kebocoran masif ini menjadi alasan utama penundaan kenaikan tarif. Pihaknya mendesak Pemerintah Provinsi DKI untuk memprioritaskan pembenahan sistem dan manajemen perparkiran.
“Pansus tidak menaikkan tarif parkir karena di lapangan masih ditemukan adanya potensi kebocoran PAD sebesar Rp1,4 triliun. Sehingga, kami meminta Gubernur untuk lebih fokus pada pembenahan tata kelola sistem dan manajemen perparkiran,” ujar Jupiter dalam keterangannya, Kamis (13/11/2025).
Dalam rekomendasinya, Pansus menyoroti beberapa area krusial yang perlu segera dibenahi, antara lain:
1. Perketat Pengawasan dan Sanksi Tegas
DPRD meminta Pemprov DKI memperketat penindakan terhadap parkir ilegal dan operator nakal. Pansus merekomendasikan agar operator yang terbukti melanggar dimasukkan ke dalam daftar hitam dan dilarang beroperasi di seluruh wilayah Jakarta. Selain itu, tanggung jawab operator terhadap kendaraan yang rusak atau hilang harus ditegaskan secara hukum.
2. Revisi Sistem Pajak dan Tarif
Pansus juga mengusulkan kajian ulang terhadap kebijakan pajak parkir. Menurut Jupiter, penurunan tarif pajak dari 20 persen menjadi 10 persen justru tidak efektif dan merugikan PAD.
“Kami harap bisa dipertimbangkan kembali untuk menaikkan tarif pajak parkir kembali ke 20 persen, karena penurunan menjadi 10 persen sangat tidak efektif,” ujarnya.
Selain itu, DPRD mendesak adanya standarisasi tarif layanan valet dengan harga tertinggi Rp50.000, karena saat ini tarifnya masih sangat bervariasi hingga ratusan ribu rupiah.
3. Digitalisasi dan Transparansi
Untuk menekan kebocoran, seluruh sistem parkir, baik on-street maupun off-street, wajib menerapkan pembayaran nontunai (cashless) dan terintegrasi secara transparan dengan sistem pendapatan daerah. DPRD juga meminta agar sistem perpajakan tidak lagi berbasis laporan mandiri (self-assessment) yang dinilai tidak akurat.
Baca Juga: Gerindra Tagih Pramono Anggaran Perbaikan SDN 01 Pulau Harapan: Jangan Cuma Janji!
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?
-
Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional
-
Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel
-
Ambil Alih Lahan di Kedoya, Kuasa Hukum Ahli Waris Bongkar Modus Surat Mencari Tanah
-
Dokter Icha Tewas Diduga Diintimidasi Anggota DPRD, Puan Maharani Murka: Usut Tuntas!