- Kebijakan negara yang memajaki penghasilan terakhir pekerja sebagai tindakan yang kurang peka terhadap kerentanan sosial.
- Negara dianggap menutup mata terhadap kondisi rakyat yang membutuhkan hasil jerih payah mereka setelah bekerja bertahun-tahun.
- Kini mereka mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ke MK.
Suara.com - Penerapan pajak terhadap uang pesangon dan dana pensiun menuai kritik tajam dari kalangan buruh.
Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Danamoners, Lyan Widiya, menilai kebijakan negara yang memajaki penghasilan terakhir pekerja sebagai tindakan yang kurang peka terhadap kerentanan sosial.
Dalam diskusinya di The Exist Talk, Lyan menyoroti bahwa uang pesangon bukanlah sekadar bonus, melainkan jaring pengaman bagi pekerja yang kehilangan pendapatan rutin bulanan.
"Kalau orang bilang ini adalah penghasilan terakhir kami, penghasilan terakhir kami di masa-masa senja itu kita bisa memanage sampai 5 tahun ke depanlah minimal," ujar Lyan di The Exist Talk pada Rabu (19/11/2025).
Ia menyayangkan sikap negara yang seolah menutup mata terhadap kondisi rakyat yang membutuhkan hasil jerih payah mereka setelah bekerja bertahun-tahun.
"Tetapi saat ini negara lagi-lagi membebankan atau tidak melihat, bahwa ada rakyat yang rentan atau dia membutuhkan uang, dari jeripayah mereka saat mereka bekerja selama bertahun-tahun. Nah, negara tidak melihat dari segi itu,” ucapnya.
Menurut Lyan, logika pemajakan pesangon terasa tidak adil karena selama masa produktif, pekerja sudah patuh membayar pajak penghasilan setiap bulannya.
"Kenapa pesangon itu seharusnya tidak dikasih pajak? Karena kita setiap bulan sudah membayar pajak dari penghasilan kita. Mau tidak mau, suka tidak suka, pekerja harus membayar pajak secara terpaksa karena langsung dipotong," paparnya.
Ia menegaskan bahwa rasa keadilan harus dikedepankan, mengingat uang pesangon adalah satu-satunya bekal pekerja menyambung hidup saat tak lagi memiliki gaji bulanan.
Baca Juga: Buruh Tolak Kenaikan Upah 3,5 Persen: Masak Naiknya Cuma Rp80 Ribu
"Berangkat dari situlah rasa keadilan bahwa pajak yang diterapkan oleh negara itu sebenarnya tidak berkeadilan, secara pendapatan terakhir seorang pekerja, yang nantinya sudah tidak dapat penghasilan kembali," pungkas Lyan.
Gugat Aturan Pajak Pesangon ke MK
Lebih lanjut, Lyan menegaskan bahwa pihaknya tengah mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, regulasi tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan bagi pekerja yang memasuki masa tidak produktif.
"Kenapa kami menggugat undang-undang terbaru Nomor 7 Tahun 2021? Karena menurut kami undang-undang tersebut itu tidak adil," tegas Lyan.
Ia menjelaskan bahwa gugatan ini didasari oleh tingginya rasio pajak yang dibebankan negara kepada pekerja atas dana pesangon, pensiun, dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
Terkini
-
Cara BNPT Perkuat Perlindungan Khusus Anak Korban Terorisme
-
Anggaran Rp19 Triliun Belum Terserap: Apa yang Terjadi di Kemenhub Menjelang Tutup Buku 2025?
-
Cek Langsung Harimau Viral Kurus di Ragunan, Pramono: Itu Video Waktu Covid, Sekarang Sangat Sehat
-
Wamenag Janji Semua Santri Dapat Makan Bergizi Gratis, Hanya 2 Persen yang Terjangkau Saat Ini!
-
7 Fakta Gunung Semeru Terkini Kamis Pagi, Status Darurat Tertinggi
-
Sempat Sakit, Adik Jusuf Kalla Diperiksa Kasus Korupsi PLTU Rp1,35 Triliun Hari Ini!
-
Survei RPI: Publik Setuju Polri Tetapkan Roy Suryo Cs Jadi Tersangka?
-
Satpol PP Akan Bongkar 179 Bangunan Liar di Sepanjang Akses Tol Karawang Barat
-
Viral Todongkan Sajam di Tambora, Penjambret Diringkus Polisi Saat Tertidur Pulas
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus