- Kebijakan negara yang memajaki penghasilan terakhir pekerja sebagai tindakan yang kurang peka terhadap kerentanan sosial.
- Negara dianggap menutup mata terhadap kondisi rakyat yang membutuhkan hasil jerih payah mereka setelah bekerja bertahun-tahun.
- Kini mereka mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ke MK.
Suara.com - Penerapan pajak terhadap uang pesangon dan dana pensiun menuai kritik tajam dari kalangan buruh.
Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Danamoners, Lyan Widiya, menilai kebijakan negara yang memajaki penghasilan terakhir pekerja sebagai tindakan yang kurang peka terhadap kerentanan sosial.
Dalam diskusinya di The Exist Talk, Lyan menyoroti bahwa uang pesangon bukanlah sekadar bonus, melainkan jaring pengaman bagi pekerja yang kehilangan pendapatan rutin bulanan.
"Kalau orang bilang ini adalah penghasilan terakhir kami, penghasilan terakhir kami di masa-masa senja itu kita bisa memanage sampai 5 tahun ke depanlah minimal," ujar Lyan di The Exist Talk pada Rabu (19/11/2025).
Ia menyayangkan sikap negara yang seolah menutup mata terhadap kondisi rakyat yang membutuhkan hasil jerih payah mereka setelah bekerja bertahun-tahun.
"Tetapi saat ini negara lagi-lagi membebankan atau tidak melihat, bahwa ada rakyat yang rentan atau dia membutuhkan uang, dari jeripayah mereka saat mereka bekerja selama bertahun-tahun. Nah, negara tidak melihat dari segi itu,” ucapnya.
Menurut Lyan, logika pemajakan pesangon terasa tidak adil karena selama masa produktif, pekerja sudah patuh membayar pajak penghasilan setiap bulannya.
"Kenapa pesangon itu seharusnya tidak dikasih pajak? Karena kita setiap bulan sudah membayar pajak dari penghasilan kita. Mau tidak mau, suka tidak suka, pekerja harus membayar pajak secara terpaksa karena langsung dipotong," paparnya.
Ia menegaskan bahwa rasa keadilan harus dikedepankan, mengingat uang pesangon adalah satu-satunya bekal pekerja menyambung hidup saat tak lagi memiliki gaji bulanan.
Baca Juga: Buruh Tolak Kenaikan Upah 3,5 Persen: Masak Naiknya Cuma Rp80 Ribu
"Berangkat dari situlah rasa keadilan bahwa pajak yang diterapkan oleh negara itu sebenarnya tidak berkeadilan, secara pendapatan terakhir seorang pekerja, yang nantinya sudah tidak dapat penghasilan kembali," pungkas Lyan.
Gugat Aturan Pajak Pesangon ke MK
Lebih lanjut, Lyan menegaskan bahwa pihaknya tengah mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, regulasi tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan bagi pekerja yang memasuki masa tidak produktif.
"Kenapa kami menggugat undang-undang terbaru Nomor 7 Tahun 2021? Karena menurut kami undang-undang tersebut itu tidak adil," tegas Lyan.
Ia menjelaskan bahwa gugatan ini didasari oleh tingginya rasio pajak yang dibebankan negara kepada pekerja atas dana pesangon, pensiun, dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas