- Menaker Yassierli mengumumkan upah minimum 2026 tidak akan satu angka seragam, demi akomodasi disparitas daerah.
- Penetapan upah akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) sebagai tindak lanjut putusan MK tentang kehidupan layak pekerja.
- Rencananya, Kemnaker akan bertemu kepala dinas se-Indonesia pekan depan untuk menyosialisasikan rumusan draf tersebut.
Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan kenaikan upah minimum tahun 2026, tidak akan ditetapkan satu angka yang sama secara keseluruhan. Hal ini untuk menyesuaikan disparitas yang antara provinsi, serta kabupaten/kota.
Yassierli mengatakan Kemnaker ingin menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 108 Tahun 2023 secara komprehensif.
Ia menyebut dalam putusan tersebut, terdapat amanat agar kenaikan upah minimum dapat mempertimbangkan kehidupan layak.
"Sehingga kita bentuk tim untuk merumuskan dan menghitung, mengestimasi kira-kira kehidupan layak berapa," kata Yassierli di kantor Kemnaker, Kamis (20/11/2025).
Yassierli berujar pihaknya menyadari saat ini terjadi disparitas terkait upah minimum di lintas kabupaten/kota dan provinsi. Selain itu, ia berujar, masing masing daerah memiliki pertumbuhan dan kondisi ekonomi yang beragam.
"Sehingga kita sedang menyusun bahwa kenaikan upah bukan satu angka. Jadi kalau ada berita naik sekian, kita tidak ke sana," kata Yassierli.
Kendati demikian, Yassierli menegaskan formulasinya masih dalam proses.
Ia berujar nantinya aturan mengenai kenaikan upah miminum 2026 akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP).
"Memang kita menginginkan bentuknya sebuah aturan dalam bentuk PP. Kalau tahun lalau Permenaker, sekarang PP. Jadi tidak satu angka karena kalau satu angksa disparitas tetap terjadi. Jadi kita sadar bahwa ada satu provinsi, kota/kabupaten memang pertumbuhan ekonominya tinggi, silakan ia boleh lebih tinggi dibandingkan dengan provinsi, kota/kabupaten yang memang pertumbuhan ekonominya tidak tinggi," tutur Yassierli.
Baca Juga: Korupsi Lintas Era Kemenaker Terbongkar, Kenapa Eks Sekjen Hery Sudarmanto Baru Terseret?
"Dan ini sesuai amanat dengan MK, memberikan kewenaan kepada Dewan Pengupahan provinsi, kabupaten/kota untuk mengkaji, menyampaikan pada gubernur untuk ditetapkan oleh gubernur," sambungnya.
Tidak Diumumkam 21 November
Yassierli mengatakan, pengumuman kenailan upah minimum 2026 tidak harus disampaikan 21 November, sebagaimana aturan sebelummya.
"Terkait dengan tanggal memang kalau berupa PP, artinya tidak terikat dengan yang ada dengan PP 36, tidak ada terikat dengan tanggal harus 21 November," ujarnya.
Yassierli memastikan saat ini prosesnnya masih terus berjalan. Meski begitu, ia belum memastikan kapan tepatnya kenaikan upah minimum 2026 diumumkan secara resmi.
"Jadi Insyaallah akan diumumkan nanti kepada teman-teman kapan pengumumannya. Dan kita tentu berupaya tadi, segera mungkin kita akan sampaikan," kata Yassierli.
Berita Terkait
-
Soal UMP Jakarta 2026, Legislator PKS Wanti-wanti Potensi Perusahaan Gulung Tikar
-
Minta Pramono Naikkan Upah Jadi Rp6 Juta, Buruh Sesalkan UMP DKI Kalah dari Bekasi-Karawang
-
Buruh Tuntut UMP DKI Rp6 Juta, Gubernur Pramono Malah Tak Bisa Ditemui, Ada Apa?
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker
-
Korupsi Lintas Era Kemenaker Terbongkar, Kenapa Eks Sekjen Hery Sudarmanto Baru Terseret?
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
Terkini
-
Dissenting Opinion, Hakim Ketua Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Harusnya Divonis Lepas
-
Komisi III 'Spill' Revisi UU Polri yang Bakal Dibahas: Akan Atur Perpanjangan Batas Usia Pensiun
-
Jadi Pondasi Ekonomi Daerah, Pemprov Jateng Beri Perhatian Penuh pada UMKM
-
Buntut Demo Agustus Ricuh, 21 Aktivis Didakwa Hina Presiden dan Lawan Aparat
-
Demi Yakinkan Pensiunan, KPK Rela Pinjam Uang Tunai Rp300 Miliar untuk Dipamerkan
-
Drama Pohon Tumbang Usai, MRT Jakarta Kembali Normal Jelang Jam Pulang Kantor
-
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi 'Mengadu' ke Prabowo: Mohon Perlindungan
-
KPK Jelaskan Alasan Pamer Duit Rp300 Miliar yang Diserahkan ke PT Taspen
-
Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Wajib Lapor Seminggu Sekali
-
Pengamat UGM Nilai Jokowi Melemah dan Kaesang Tak Mampu, Mimpi PSI Tembus Senayan 2029 Bakal Ambyar?