- Pemprov DKI masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebelum membuka pembahasan di tingkat daerah.
- Mekanisme penetapan UMP tetap mengacu pada forum Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta.
- Hingga kini, Pemprov DKI belum membahas proyeksi kenaikan maupun skenario penetapan upah.
Suara.com - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 dipastikan belum bisa diproses dalam waktu dekat.
Pemprov DKI masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebelum membuka pembahasan di tingkat daerah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Syaripudin, mengatakan pihaknya belum dapat mengawali penghitungan awal karena formula dan pedoman dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum dirilis.
"Masih nunggu pedoman dari Pemerintah/Kemnaker RI," ujar Syaripudin saat dikonfirmasi, Jumat (14/11/2025).
Menurut dia, mekanisme penetapan UMP tetap mengacu pada forum Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, wadah resmi yang mempertemukan unsur buruh, pengusaha, akademisi, pakar, dan pemerintah daerah. Melalui forum inilah setiap kepentingan dibahas sebelum angka final direkomendasikan kepada gubernur.
"Pembahasan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Prov DKI Jakarta yang didalamnya ada representasi dari buruh/pekerja, pengusaha, akademisi, pakar, dan pemerintah daerah," katanya.
Hingga kini, Pemprov DKI belum membahas proyeksi kenaikan maupun skenario penetapan upah.
Syaripudin menegaskan seluruh proses baru dapat berjalan setelah aturan dari Kemnaker diterbitkan, termasuk indikator ekonomi yang wajib dijadikan acuan.
Ia juga memastikan belum ada gambaran awal mengenai besaran kenaikan UMP 2026. Jika pedoman pusat sudah turun, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan menetapkannya melalui keputusan gubernur.
Baca Juga: Terungkap! Ternyata Ini Peran Eks Sekjen Kemnaker dalam Perkara Pemerasan Calon TKA
"Nanti ditetapkan dengan keputusan gubernur," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan pemerintah pusat masih merumuskan ketentuan baru terkait upah minimum tahun 2026.
Dialog dengan serikat pekerja, pengusaha, serta Dewan Pengupahan Nasional tengah dilakukan untuk menyempurnakan regulasi.
"Banyak masukan-masukan dari serikat pekerja, sekat buruh. Kita terima semua. Dewan Pengupah Nasional juga memfinalisasi regulasinya," ujar Yassierli dalam Media Briefing di Gedung Kemnaker, Selasa (28/10).
Yassierli juga membuka kemungkinan perubahan formula perhitungan UMP tahun depan. Menurut dia, rumus yang digunakan saat ini dinilai tidak lagi sesuai dengan situasi ekonomi saat ini.
"UMP progressnya, kita sedang menyiapkan regulasinya. Bisa jadi berubah (aturannya). Kita buka peluang (mengubah aturan)," sambung dia.
Ia berharap penyempurnaan formula dapat menjadi jalan tengah antara tuntutan buruh dan kemampuan pengusaha.
Pemerintah, kata dia, menargetkan rumusan baru mampu menjawab persoalan disparitas upah yang selama ini masih mencolok.
"Harapan kita formula itu untuk bisa mengatasi tantangan yang ada saat ini terkait disparitas upah, ini yang kita kaji," jelasnya.
Regulasi baru tersebut dijadwalkan terbit sebelum 21 November dan akan diawali dengan keluarnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
"Permenaker sebelum 21 November lah kita targetkan. Kan 21 November itu pengumuman provinsinya," kata Yassierli.
Meskipun begitu, Yassierli belum memberikan gambaran mengenai proyeksi kenaikan UMP 2026.
Ia menegaskan aturan baru tidak akan sama dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan sebesar 6,5 persen.
"Enggak. Permenaker itu hanya berlaku untuk tahun 2025. Ada lagi (yang baru)," tandas dia.
Berita Terkait
-
Korupsi Lintas Era Kemenaker Terbongkar, Kenapa Eks Sekjen Hery Sudarmanto Baru Terseret?
-
KPK 'Bedah' Prosedur Izin TKA, Mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Dicecar Soal Pungli
-
Jadwal Magang Nasional 2025 Batch 2: Dapatkan Uang Saku UMK dan Sertifikasi
-
Cara Daftar Akun SIAPkerja di Kemnaker untuk Ikut Program Magang Bergaji
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Gunung Semeru Lima Kali Erupsi Hari Ini, PVMBG Ungkap Lima Titik Waspada
-
Gus Ipul Ajak ASN Kemensos Turun Ground Check DTSEN
-
Kisah Dokter Diaspora Terobos Sekat Birokrasi demi Misi Kemanusiaan di Sumatra
-
Sarmuji Luruskan Fatsun Politik Fraksi Golkar: Bukan Larang Kritik Prabowo-Gibran, Tapi Ada Etikanya
-
Respons Keluhan Warga, Kemensos Libatkan YLKI Awasi Penonaktifan BPJS PBI
-
Niat Gasak HP ASN di Tengah Gemerlap Imlek di Bundaran HI, Pria Paruh Baya Diciduk
-
Geledah Rumah di Ciputat, KPK Sita Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar Terkait Kasus Bea Cukai
-
Ancaman Bagi Koruptor! Gibran Ingin Aset Hasil Judol Hingga Korupsi Disita, Apa Kata Pukat UGM?
-
Penumpang LRT Jabodebek Usul Penambahan Gerbong Khusus Wanita Guna Cegah Pelecehan
-
Hasto PDIP Tegaskan Bencana Adalah Teguran atas Kebijakan Masa Lalu, Harus Evaluasi Total!