- KPK segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait dugaan korupsi belanja iklan Bank BJB 2021-2023.
- Kasus ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp 222 miliar dari total anggaran iklan Rp 409 miliar.
- KPK telah menetapkan mantan Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi, dan lima orang lainnya sebagai tersangka.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal kuat akan segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Pemanggilan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) periode 2021-2023 yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Nama Ridwan Kamil terseret dalam pusaran skandal pengadaan belanja iklan yang kini tengah diusut tuntas oleh lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa jadwal pemeriksaan untuk pria yang akrab disapa Kang Emil itu akan segera ditentukan.
Langkah ini diambil setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari internal Bank BJB, termasuk Group Head Managemen Vendor (Mve) Bank BJB Pusat, M Aryana Wibawa Jaka.
“Secepatnya kami akan jadwalkan pemanggilan tersebut karena dalam beberapa pekan terakhir, penyidik juga melakukan pemanggilan permintaan keterangan kepada sejumlah saksi,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/11/2025).
Pemeriksaan para saksi internal ini, menurut Budi, menjadi kunci untuk memetakan alur korupsi dan peran setiap pihak yang terlibat. KPK ingin memastikan semua bukti dan keterangan terkumpul sebelum memanggil Ridwan Kamil.
“Di antaranya dari pihak-pihak yang mengetahui bagaimana proses pengadaan belanja iklan itu dilakukan di BJB. Mendalami bagaimana, apakah praktik yang dilakukan dalam proses pengadaan belanja iklan itu sudah sesuai dengan SOP dan mekanisme yang berlaku di BJB,” tambah Budi.
Kerugian Negara Rp222 Miliar dari Dana Iklan
Kasus ini berawal dari penempatan dana iklan Bank BJB pada periode 2021-2023 yang total anggarannya mencapai Rp 409 miliar. Dari jumlah tersebut, KPK menemukan adanya penyelewengan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 222 miliar.
Baca Juga: Aset Sudah Disita tapi Belum Diperiksa, KPK Beri Sinyal Tegas untuk Ridwan Kamil
Dana jumbo yang bocor itu diduga sengaja dialihkan untuk kepentingan di luar anggaran resmi bank.
“Rp222 miliar tersebut digunakan sebagai dana nonbudgeter oleh BJB,” ungkap Plh. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, dalam kesempatan terpisah pada Kamis (13/3/2025).
Dalam konstruksi perkaranya, KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, sebagai tersangka. Yuddy diduga menjadi otak di balik penunjukan enam agensi iklan yang tidak sesuai prosedur.
“Yang sejak awal disetujui oleh YR (Yuddy Renaldi) selaku Dirut, bersama-sama dengan WH (Widi Hartono), untuk bekerja sama dengan enam agensi tersebut di atas untuk menyiapkan dana guna kebutuhan non budgeter BJB,” ujar Budi.
Selain Yuddy, KPK juga menjerat Pimpinan Divisi Corsec BJB Widi Hartono dan empat pengendali agensi iklan, yaitu Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Mereka diduga bersekongkol mengatur proyek agar dimenangkan oleh rekanan tertentu dengan imbalan dana non-budgeter yang dikelola langsung oleh direksi.
Berita Terkait
-
6 Fakta Uang Rampasan KPK Dipajang: Ratusan Miliar, Pinjaman Bank?
-
Rumah Mewah Rafael Alun Senilai Rp19,7 M Resmi Diambil Negara
-
KPK Kembalikan Aset Korupsi Taspen, Anggota DPR: Ini Harus Jadi Standar Penyelesaian Kasus
-
KPK Buka-bukaan Asal Duit Rp300 M di Kasus Taspen: Bukan Pinjam Bank, Tapi dari Rekening Penampungan
-
KPK Ungkap Alasan Bobby Nasution Belum Dihadirkan di Sidang Korupsi Jalan Sumut
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Menag Ingatkan Perbedaan Pandangan Agama Jangan Jadi Alat Adu Domba Umat
-
PP Muhammadiyah Tegaskan Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Organisasi
-
Cegah 'Superflu' Sekarang! Dinkes DKI Ajak Warga Jakarta Kembali Perketat Cuci Tangan dan Masker
-
Tangis Staf Keuangan Pecah di Sidang MK: Melawan 'Pasal Jebakan' Atasan dalam KUHP Baru
-
Tragedi Maut KLM Putri Sakinah, Nakhoda dan ABK Resmi Jadi Tersangka Tewasnya 4 WNA
-
PDIP Gelar HUT ke-53 dan Rakernas di Ancol, Tegaskan Posisi sebagai Partai Penyeimbang
-
PDIP Kecam Pelaporan Terhadap Pandji ke Polisi: Bentuk Intimidasi dan Pembungkaman Suara Rakyat
-
KPK Periksa Eks Kajari Bekasi Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara
-
MBG Kembali Digulirkan, Ini Catatan Kritis JPPI Soal Arah Pendidikan
-
Gubernur Pramono Targetkan PAM Jaya IPO di 2027 dan Layani 100 Persen Warga pada 2029