- Satreskrim Polres OKU menangkap RC kurang dari 24 jam atas pembunuhan guru PPPK Saidatul Fitriyah di OKU.
- Pelaku RC ditangkap di Ogan Ilir setelah bersembunyi; ia diduga hendak mencuri harta benda korban.
- RC dijerat pasal pembunuhan berencana dan perampokan dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Suara.com - Teka-teki pembunuhan sadis yang menimpa Saidatul Fitriyah (27), seorang guru PPPK SMP Negeri 46 Ogan Komering Ulu (OKU), akhirnya terungkap. Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres OKU berhasil membekuk RC, pelaku yang tega menghabisi nyawa sang guru di kamar kosnya di Desa Sukapindah pada Kamis (20/11).
Penangkapan cepat ini menjadi jawaban atas duka yang menyelimuti dunia pendidikan di Sumatera Selatan. Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, mengonfirmasi keberhasilan timnya dalam meringkus pelaku.
"Kurang dari 1x24 jam akhirnya pelaku pembunuhan terhadap Saidatul Fitriyah (27), seorang guru SMP Negeri 46 OKU berhasil ditangkap," kata Kapolres OKU AKPB Endro Aribowo di Baturaja, Jumat (21/11/2025).
Pelarian RC tak berlangsung lama. Pria yang merupakan warga Desa Sukapindah, Kecamatan Kedaton Peninjau Raya itu, diringkus di tempat persembunyiannya di Desa Munggu, Kabupaten Ogan Ilir pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Ia mencoba kabur ke rumah orang tuanya untuk menghindari kejaran polisi.
"Setelah membunuh korban, pelaku bersembunyi di rumah orang tuanya di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Fakta mengejutkan terungkap dari hasil pemeriksaan awal. RC ternyata bukanlah orang yang sama sekali asing dengan lingkungan tempat tinggal korban.
Ia mengaku pernah bekerja sebagai penjaga kontrakan tersebut, memberinya akses pengetahuan detail mengenai seluk-beluk lokasi.
"Pengetahuan detail mengenai lokasi itulah yang memudahkan pelaku masuk ke kamar kos guru muda tersebut yang diduga ingin mencuri harta benda milik korban," kata Kapolres.
Niat awal pelaku diduga hanya untuk mencuri. Namun, aksinya kepergok oleh Saidatul Fitriyah.
Baca Juga: Kematian Kacab Bank: Polisi Tambah Pasal Pembunuhan, Tiga Anggota Kopassus Jadi Tersangka
Dalam kondisi panik, RC mengambil jalan pintas yang brutal. Ia menyekap mulut dan menjerat leher korban dengan seutas tali hingga sang guru muda itu meregang nyawa.
Kekejaman pelaku diperkuat oleh hasil pemeriksaan jenazah di RSUD Ibnu Sutowo Baturaja. Korban ditemukan mengalami serangkaian luka memar di paha kanan, kening kanan, serta pergelangan tangan dan kaki yang diduga kuat akibat jeratan.
Selain itu, ditemukan pula luka di bawah telinga kanan dan pembengkakan pada mulut.
Kini, RC harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi telah mengamankan barang bukti kunci yang menguatkan motif perampokan dalam kasus ini.
"Saat ini tersangka dan barang bukti satu unit telepon genggam milik korban sudah kami amankan guna diproses lebih lanjut," tegasnya.
Atas perbuatannya, RC dihadapkan pada pasal berlapis yang sangat berat. Ia akan dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara, Pasal 338 KUHPidana, Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman tujuh tahun penjara, atau Pasal 365 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
5 Pilihan Merek Bedak Padat yang Tahan Lama untuk Guru Usia 40 Tahun ke Atas
-
5 Contoh Amanat Pembina Upacara Hari Guru Nasional 2025, Sarat Makna dan Menggugah Jiwa
-
7 Rekomendasi Parfum Wangi Ringan yang Fresh di Indomaret untuk Guru
-
7 Rekomendasi Tablet dengan Stylus Pen Murah Cocok untuk Guru
-
10 Ide Buket Hari Guru yang Murah tapi Tetap Cantik dan Berkesan
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas