News / Nasional
Jum'at, 21 November 2025 | 23:55 WIB
Ilustrasi garis polisi.
Baca 10 detik
  • Satreskrim Polres OKU menangkap RC kurang dari 24 jam atas pembunuhan guru PPPK Saidatul Fitriyah di OKU.
  • Pelaku RC ditangkap di Ogan Ilir setelah bersembunyi; ia diduga hendak mencuri harta benda korban.
  • RC dijerat pasal pembunuhan berencana dan perampokan dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Suara.com - Teka-teki pembunuhan sadis yang menimpa Saidatul Fitriyah (27), seorang guru PPPK SMP Negeri 46 Ogan Komering Ulu (OKU), akhirnya terungkap. Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres OKU berhasil membekuk RC, pelaku yang tega menghabisi nyawa sang guru di kamar kosnya di Desa Sukapindah pada Kamis (20/11).

Penangkapan cepat ini menjadi jawaban atas duka yang menyelimuti dunia pendidikan di Sumatera Selatan. Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, mengonfirmasi keberhasilan timnya dalam meringkus pelaku.

"Kurang dari 1x24 jam akhirnya pelaku pembunuhan terhadap Saidatul Fitriyah (27), seorang guru SMP Negeri 46 OKU berhasil ditangkap," kata Kapolres OKU AKPB Endro Aribowo di Baturaja, Jumat (21/11/2025).

Pelarian RC tak berlangsung lama. Pria yang merupakan warga Desa Sukapindah, Kecamatan Kedaton Peninjau Raya itu, diringkus di tempat persembunyiannya di Desa Munggu, Kabupaten Ogan Ilir pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Ia mencoba kabur ke rumah orang tuanya untuk menghindari kejaran polisi.

"Setelah membunuh korban, pelaku bersembunyi di rumah orang tuanya di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Fakta mengejutkan terungkap dari hasil pemeriksaan awal. RC ternyata bukanlah orang yang sama sekali asing dengan lingkungan tempat tinggal korban.

Ia mengaku pernah bekerja sebagai penjaga kontrakan tersebut, memberinya akses pengetahuan detail mengenai seluk-beluk lokasi.

"Pengetahuan detail mengenai lokasi itulah yang memudahkan pelaku masuk ke kamar kos guru muda tersebut yang diduga ingin mencuri harta benda milik korban," kata Kapolres.

Niat awal pelaku diduga hanya untuk mencuri. Namun, aksinya kepergok oleh Saidatul Fitriyah.

Baca Juga: Kematian Kacab Bank: Polisi Tambah Pasal Pembunuhan, Tiga Anggota Kopassus Jadi Tersangka

Dalam kondisi panik, RC mengambil jalan pintas yang brutal. Ia menyekap mulut dan menjerat leher korban dengan seutas tali hingga sang guru muda itu meregang nyawa.

Kekejaman pelaku diperkuat oleh hasil pemeriksaan jenazah di RSUD Ibnu Sutowo Baturaja. Korban ditemukan mengalami serangkaian luka memar di paha kanan, kening kanan, serta pergelangan tangan dan kaki yang diduga kuat akibat jeratan.

Selain itu, ditemukan pula luka di bawah telinga kanan dan pembengkakan pada mulut.

Kini, RC harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi telah mengamankan barang bukti kunci yang menguatkan motif perampokan dalam kasus ini.

"Saat ini tersangka dan barang bukti satu unit telepon genggam milik korban sudah kami amankan guna diproses lebih lanjut," tegasnya.

Atas perbuatannya, RC dihadapkan pada pasal berlapis yang sangat berat. Ia akan dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara, Pasal 338 KUHPidana, Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman tujuh tahun penjara, atau Pasal 365 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara.

Load More