-
Polisi tambahkan pasal pembunuhan dalam kasus penculikan yang menewaskan kepala cabang bank.
-
Korban tewas dianiaya, penyebabnya adalah tekanan fatal di bagian leher saat penculikan.
-
Tiga oknum anggota Kopassus dan 15 warga sipil ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya akan menambahkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam kasus penculikan yang menewaskan Kepala Cabang Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37). Langkah ini diambil atas petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) setelah meneliti berkas perkara.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menjelaskan bahwa awalnya penyidik hanya menerapkan pasal penculikan.
“Berdasarkan berkas yang kami ajukan, setelah diteliti ada petunjuk untuk menambahkan Pasal 338 dan mendalami Pasal 340 (pembunuhan berencana),” ujar Rahim di Polda Metro Jaya, Selasa (18/11/2025).
Petunjuk ini sejalan dengan hasil rekonstruksi yang digelar pada Senin (17/11/2025), yang mengungkap bahwa Ilham dianiaya hingga tewas setelah dipindahkan ke dalam mobil Fortuner. Hasil visum mengonfirmasi korban meninggal karena lemas akibat tekanan pada leher, di mana Serka Mochamad Nasir diduga menjadi pelaku utama tindakan fatal tersebut.
Tiga Anggota Kopassus Jadi Tersangka
Total, Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 warga sipil sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk DH alias Dwi Hartono dan C alias Ken yang diduga menjadi aktor intelektual. Selain itu, kasus ini juga menyeret tiga oknum prajurit TNI AD dari satuan elite Kopassus.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Kolonel Inf Donny Pramono, telah mengonfirmasi penetapan tiga prajurit sebagai tersangka. Mereka adalah Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru, yang keterlibatannya terungkap dalam rekonstruksi.
“Dalam perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Polisi Militer, saat ini tiga oknum prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut," kata Donny saat dikonfirmasi, Selasa (18/11/2025).
Donny memastikan TNI AD tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku pelanggaran hukum dan berkomitmen menangani kasus ini secara transparan.
Baca Juga: Terkuak Dalam Rekonstruksi: Tiga TNI Terlibat Kasus Penculikan Kacab Bank, Siapa Saja?
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK
-
Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang
-
Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan
-
Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok
-
'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
-
Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
-
Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?
-
Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon
-
Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026
-
Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina