-
Polisi tambahkan pasal pembunuhan dalam kasus penculikan yang menewaskan kepala cabang bank.
-
Korban tewas dianiaya, penyebabnya adalah tekanan fatal di bagian leher saat penculikan.
-
Tiga oknum anggota Kopassus dan 15 warga sipil ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya akan menambahkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam kasus penculikan yang menewaskan Kepala Cabang Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37). Langkah ini diambil atas petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) setelah meneliti berkas perkara.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menjelaskan bahwa awalnya penyidik hanya menerapkan pasal penculikan.
“Berdasarkan berkas yang kami ajukan, setelah diteliti ada petunjuk untuk menambahkan Pasal 338 dan mendalami Pasal 340 (pembunuhan berencana),” ujar Rahim di Polda Metro Jaya, Selasa (18/11/2025).
Petunjuk ini sejalan dengan hasil rekonstruksi yang digelar pada Senin (17/11/2025), yang mengungkap bahwa Ilham dianiaya hingga tewas setelah dipindahkan ke dalam mobil Fortuner. Hasil visum mengonfirmasi korban meninggal karena lemas akibat tekanan pada leher, di mana Serka Mochamad Nasir diduga menjadi pelaku utama tindakan fatal tersebut.
Tiga Anggota Kopassus Jadi Tersangka
Total, Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 warga sipil sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk DH alias Dwi Hartono dan C alias Ken yang diduga menjadi aktor intelektual. Selain itu, kasus ini juga menyeret tiga oknum prajurit TNI AD dari satuan elite Kopassus.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Kolonel Inf Donny Pramono, telah mengonfirmasi penetapan tiga prajurit sebagai tersangka. Mereka adalah Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru, yang keterlibatannya terungkap dalam rekonstruksi.
“Dalam perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Polisi Militer, saat ini tiga oknum prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut," kata Donny saat dikonfirmasi, Selasa (18/11/2025).
Donny memastikan TNI AD tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku pelanggaran hukum dan berkomitmen menangani kasus ini secara transparan.
Baca Juga: Terkuak Dalam Rekonstruksi: Tiga TNI Terlibat Kasus Penculikan Kacab Bank, Siapa Saja?
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Macet Parah di Grogol, Sebagian Layanan Transjakarta Koridor 9 Dialihkan via Tol
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Hujan Ringan Diprediksi Guyur Sebagian Besar Wilayah
-
Greenland Punya Tambang Melimpah, Trump Ngotot Mau Caplok Usai Serang Venezuela
-
Istana Prihatin Atas Teror Terhadap Influencer, Minta Polisi Lakukan Investigasi
-
Percepat Pemulihan Sumatra, Prabowo Bentuk Satgas Khusus Dipimpin Tito Karnavian
-
Begini Respons Cak Imin Soal Kelakar Prabowo 'PKB Harus Diawasi'
-
Gedung Kedubes AS Diguncang Protes, Massa Buruh: Jangan Sampai Indonesia Jadi Sasaran Berikutnya
-
Peta Aceh Harus Digambar Ulang, Desa-Dusun di 7 Kabupaten Hilang Diterjang Bencana
-
Korupsi Mukena dan Sarung Bikin Negara Rugi Rp1,7 M, Pejabat-Anggota DPRD Diseret ke Meja Hijau
-
Ada Menteri Kena Tegur Prabowo di Retret Hambalang?