News / Metropolitan
Rabu, 19 November 2025 | 09:02 WIB
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan dalam penculikan yang menewaskan Kepala Cabang Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37). Konfrensi pers ini berlangsung di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2025). [Suara.com/Yasir]
Baca 10 detik
  • Polisi tambahkan pasal pembunuhan dalam kasus penculikan yang menewaskan kepala cabang bank.

  • Korban tewas dianiaya, penyebabnya adalah tekanan fatal di bagian leher saat penculikan.

  • Tiga oknum anggota Kopassus dan 15 warga sipil ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya akan menambahkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam kasus penculikan yang menewaskan Kepala Cabang Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37). Langkah ini diambil atas petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) setelah meneliti berkas perkara.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menjelaskan bahwa awalnya penyidik hanya menerapkan pasal penculikan.

“Berdasarkan berkas yang kami ajukan, setelah diteliti ada petunjuk untuk menambahkan Pasal 338 dan mendalami Pasal 340 (pembunuhan berencana),” ujar Rahim di Polda Metro Jaya, Selasa (18/11/2025).

Petunjuk ini sejalan dengan hasil rekonstruksi yang digelar pada Senin (17/11/2025), yang mengungkap bahwa Ilham dianiaya hingga tewas setelah dipindahkan ke dalam mobil Fortuner. Hasil visum mengonfirmasi korban meninggal karena lemas akibat tekanan pada leher, di mana Serka Mochamad Nasir diduga menjadi pelaku utama tindakan fatal tersebut.

Tiga Anggota Kopassus Jadi Tersangka

Total, Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 warga sipil sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk DH alias Dwi Hartono dan C alias Ken yang diduga menjadi aktor intelektual. Selain itu, kasus ini juga menyeret tiga oknum prajurit TNI AD dari satuan elite Kopassus.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Kolonel Inf Donny Pramono, telah mengonfirmasi penetapan tiga prajurit sebagai tersangka. Mereka adalah Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru, yang keterlibatannya terungkap dalam rekonstruksi.

“Dalam perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Polisi Militer, saat ini tiga oknum prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tersebut," kata Donny saat dikonfirmasi, Selasa (18/11/2025).

Donny memastikan TNI AD tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku pelanggaran hukum dan berkomitmen menangani kasus ini secara transparan.

Baca Juga: Terkuak Dalam Rekonstruksi: Tiga TNI Terlibat Kasus Penculikan Kacab Bank, Siapa Saja?

Load More