- MUI mengeluarkan fatwa pajak berkeadilan dalam Munas XI di Jakarta pada Minggu (23/11/2025).
- Objek pajak idealnya hanya dikenakan pada harta produktif dan kemampuan finansial wajib pajak.
- MUI merekomendasikan pemerintah meninjau ulang beban pajak serta menindak tegas mafia dalam tata kelola.
Suara.com - Merespons keresahan masyarakat akibat kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai tidak adil belakangan ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa tentang pajak yang berkeadilan.
Keputusan ini diambil dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI di Jakarta, Minggu (23/11/2025).
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa objek pajak seharusnya hanya menyasar harta yang bersifat produktif atau kebutuhan sekunder dan tersier, bukan kebutuhan dasar.
"Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak," ujar Asrorun.
Menurut Asrorun, pada hakikatnya pajak hanya boleh dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan finansial yang mumpuni.
Ia bahkan membuat perbandingan (qiyas) antara kewajiban pajak dengan syarat nishab dalam zakat.
“Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak),” jelasnya.
Atas dasar pertimbangan tersebut, MUI mengeluarkan sejumlah rekomendasi keras kepada pemerintah.
Salah satunya adalah meninjau kembali beban perpajakan, khususnya pajak progresif yang nilainya dirasakan terlalu mencekik rakyat.
Baca Juga: Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
MUI meminta pemerintah daerah dan pusat tidak semena-mena menaikkan pajak hanya demi mengejar target pendapatan tanpa melihat kondisi riil masyarakat.
"Kemendagri dan pemerintah daerah mengevaluasi aturan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak pertambahan nilai (PPn), pajak penghasilan (PPh), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak waris yang seringkali dinaikkan hanya untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat," tegas Asrorun.
Hal ini dinilai krusial untuk memastikan pembebanan pajak benar-benar disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak guna mewujudkan keadilan yang merata.
Selain soal regulasi, MUI juga menyoroti tata kelola pajak. Pemerintah diminta lebih serius dalam mengelola kekayaan negara dan menindak tegas oknum yang bermain di dalamnya.
"Pemerintah harus mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber kekayaan negara dan menindak para mafia pajak dalam rangka untuk sebesar-besar untuk kesejahteraan masyarakat," katanya.
Lebih lanjut, Asrorun menyebut bahwa pemerintah dan DPR berkewajiban mengevaluasi berbagai aturan perpajakan yang tidak adil dengan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara
-
Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang
-
Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka
-
Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?
-
Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah
-
Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap
-
Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma
-
Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja
-
Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis
-
Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua