- MUI mengeluarkan fatwa pajak berkeadilan dalam Munas XI di Jakarta pada Minggu (23/11/2025).
- Objek pajak idealnya hanya dikenakan pada harta produktif dan kemampuan finansial wajib pajak.
- MUI merekomendasikan pemerintah meninjau ulang beban pajak serta menindak tegas mafia dalam tata kelola.
Suara.com - Merespons keresahan masyarakat akibat kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai tidak adil belakangan ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa tentang pajak yang berkeadilan.
Keputusan ini diambil dalam Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI di Jakarta, Minggu (23/11/2025).
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa objek pajak seharusnya hanya menyasar harta yang bersifat produktif atau kebutuhan sekunder dan tersier, bukan kebutuhan dasar.
"Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak," ujar Asrorun.
Menurut Asrorun, pada hakikatnya pajak hanya boleh dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan finansial yang mumpuni.
Ia bahkan membuat perbandingan (qiyas) antara kewajiban pajak dengan syarat nishab dalam zakat.
“Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak),” jelasnya.
Atas dasar pertimbangan tersebut, MUI mengeluarkan sejumlah rekomendasi keras kepada pemerintah.
Salah satunya adalah meninjau kembali beban perpajakan, khususnya pajak progresif yang nilainya dirasakan terlalu mencekik rakyat.
Baca Juga: Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
MUI meminta pemerintah daerah dan pusat tidak semena-mena menaikkan pajak hanya demi mengejar target pendapatan tanpa melihat kondisi riil masyarakat.
"Kemendagri dan pemerintah daerah mengevaluasi aturan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pajak pertambahan nilai (PPn), pajak penghasilan (PPh), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak waris yang seringkali dinaikkan hanya untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat," tegas Asrorun.
Hal ini dinilai krusial untuk memastikan pembebanan pajak benar-benar disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak guna mewujudkan keadilan yang merata.
Selain soal regulasi, MUI juga menyoroti tata kelola pajak. Pemerintah diminta lebih serius dalam mengelola kekayaan negara dan menindak tegas oknum yang bermain di dalamnya.
"Pemerintah harus mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber kekayaan negara dan menindak para mafia pajak dalam rangka untuk sebesar-besar untuk kesejahteraan masyarakat," katanya.
Lebih lanjut, Asrorun menyebut bahwa pemerintah dan DPR berkewajiban mengevaluasi berbagai aturan perpajakan yang tidak adil dengan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional