- Komisi III DPR dan Pemerintah sepakat melanjutkan pembahasan RUU Penyesuaian Pidana pada rapat kerja di Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).
- Pembahasan RUU ini akan dipercepat maraton dalam satu minggu, meliputi rapat Panja, Timus, dan Timsin sebelum pengambilan keputusan awal Desember 2025.
- RUU ini merupakan amanat KUHP Nasional yang bertujuan menyesuaikan undang-undang sektoral dan belasan ribu Perda dengan ketentuan KUHP baru.
Suara.com - Komisi III DPR RI bersama Pemerintah menyepakati untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana ke tahap selanjutnya.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja perdana yang digelar pada Senin (24/11/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana, yang memimpin rapat tersebut menyatakan bahwa seluruh fraksi di Komisi III telah satu suara untuk segera membahas RUU ini.
"Dari semua pandangan fraksi menyetujui untuk dibahas ke tahapan pembahasan selanjutnya," ujar Dede dalam rapat.
Dede kemudian memaparkan rencana kerja percepatan pembahasan RUU tersebut yang akan berlangsung secara maraton dalam satu minggu ke depan.
Pembahasan akan dimulai dengan rapat Panitia Kerja (Panja) pada 25-26 November 2025, dilanjutkan dengan rapat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) pada 27 November 2025.
"Yang keempat, tanggal 1 Desember 2025 rapat kerja pembahasan tingkat I atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Penyesuaian Pidana," tegas Dede seraya mengetok palu persetujuan pembentukan Panja.
Pemerintah sendiri melalui Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Penyesuaian Pidana ke Komisi III DPR.
Mandat KUHP Nasional
Baca Juga: Rudianto Lallo Apresiasi Keberanian BNN Bongkar Kampung Narkoba di Jakarta
Sementara itu, Eddy, menjelaskan bahwa RUU ini merupakan amanat dari Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Pemerintah dan DPR diwajibkan melakukan harmonisasi aturan sebelum KUHP baru berlaku efektif.
Eddy menegaskan bahwa RUU ini bersifat teknis dan tidak memuat isu-isu kritikal. Secara struktur, RUU ini cukup ringkas karena hanya terdiri dari tiga bab dan sembilan pasal.
"Jadi kalau teman-teman melihat ini tebal, yang tebal bukan undang-undangnya, tapi lampirannya. Lampirannya 197 halaman, karena kita menyesuaikan berbagai undang-undang di luar KUHP dengan KUHP Nasional," jelas Eddy usai rapat.
Eddy merinci tiga poin utama dalam RUU Penyesuaian Pidana ini. Pertama, penyesuaian undang-undang sektoral di luar KUHP.
Kedua, penyesuaian belasan ribu Peraturan Daerah (Perda) dengan KUHP Nasional. Ketiga, perbaikan teknis pada naskah KUHP baru.
Berita Terkait
-
Wamenkum Sampaikan Pesan Mendesak Prabowo Terkait RUU Penyesuaian Pidana di DPR, Simak Penjelasannya
-
Tak Tunggu Hari Kerja, Dasco Temui Presiden Prabowo Bawa Aspirasi dari Daerah
-
DPR 'Sembunyikan Draf' RUU KUHAP: Pengesahan Tertutup Tanpa Partisipasi Publik
-
Komisi III DPR Bocorkan Rencana Revisi UU Polri: Ada Penyesuaian Usia Pensiun Aparat Negara
-
Rudianto Lallo Apresiasi Keberanian BNN Bongkar Kampung Narkoba di Jakarta
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
Terkini
-
Intip Taktik Donald Trump Nekat Blokade Pelabuhan Iran
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Indonesia dan AS Resmi Perkuat Kemitraan Pertahanan, Fokus Modernisasi hingga Latihan Militer
-
Kritik JPPI Buntut Skandal Grup Chat FH UI: Belajar Hukum, Tapi Jadi Pelaku Pelecehan
-
Khawatir Gila, Kongres AS Minta Dokter Periksa Kesehatan Mental Donald Trump
-
Polda Metro Bongkar Pabrik Zenith di Semarang, Sita 1,83 Ton Bahan Baku
-
Dari Moskow Prabowo Terbang ke Paris, Perluas Poros Diplomasi Strategis
-
Pramono Buka Peluang Partai Politik Ikut Naming Rights Halte, Asal Tak Ganggu Wajah Kota
-
Soal Isu Peleburan dengan Gerindra, NasDem: Tidak Masuk Akal, Kami Bukan PT Tbk
-
Donald Trump Mau Tenggelamkan Kapal Cepat Iran Kalau Berani Mendekati Blokade Selat Hormuz