- Komisi III DPR dan Pemerintah sepakat melanjutkan pembahasan RUU Penyesuaian Pidana pada rapat kerja di Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).
- Pembahasan RUU ini akan dipercepat maraton dalam satu minggu, meliputi rapat Panja, Timus, dan Timsin sebelum pengambilan keputusan awal Desember 2025.
- RUU ini merupakan amanat KUHP Nasional yang bertujuan menyesuaikan undang-undang sektoral dan belasan ribu Perda dengan ketentuan KUHP baru.
Suara.com - Komisi III DPR RI bersama Pemerintah menyepakati untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana ke tahap selanjutnya.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja perdana yang digelar pada Senin (24/11/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana, yang memimpin rapat tersebut menyatakan bahwa seluruh fraksi di Komisi III telah satu suara untuk segera membahas RUU ini.
"Dari semua pandangan fraksi menyetujui untuk dibahas ke tahapan pembahasan selanjutnya," ujar Dede dalam rapat.
Dede kemudian memaparkan rencana kerja percepatan pembahasan RUU tersebut yang akan berlangsung secara maraton dalam satu minggu ke depan.
Pembahasan akan dimulai dengan rapat Panitia Kerja (Panja) pada 25-26 November 2025, dilanjutkan dengan rapat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) pada 27 November 2025.
"Yang keempat, tanggal 1 Desember 2025 rapat kerja pembahasan tingkat I atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Penyesuaian Pidana," tegas Dede seraya mengetok palu persetujuan pembentukan Panja.
Pemerintah sendiri melalui Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Penyesuaian Pidana ke Komisi III DPR.
Mandat KUHP Nasional
Baca Juga: Rudianto Lallo Apresiasi Keberanian BNN Bongkar Kampung Narkoba di Jakarta
Sementara itu, Eddy, menjelaskan bahwa RUU ini merupakan amanat dari Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Pemerintah dan DPR diwajibkan melakukan harmonisasi aturan sebelum KUHP baru berlaku efektif.
Eddy menegaskan bahwa RUU ini bersifat teknis dan tidak memuat isu-isu kritikal. Secara struktur, RUU ini cukup ringkas karena hanya terdiri dari tiga bab dan sembilan pasal.
"Jadi kalau teman-teman melihat ini tebal, yang tebal bukan undang-undangnya, tapi lampirannya. Lampirannya 197 halaman, karena kita menyesuaikan berbagai undang-undang di luar KUHP dengan KUHP Nasional," jelas Eddy usai rapat.
Eddy merinci tiga poin utama dalam RUU Penyesuaian Pidana ini. Pertama, penyesuaian undang-undang sektoral di luar KUHP.
Kedua, penyesuaian belasan ribu Peraturan Daerah (Perda) dengan KUHP Nasional. Ketiga, perbaikan teknis pada naskah KUHP baru.
"Kita menyesuaikan beberapa ketentuan dalam KUHP baru itu, terus terang ada yang typo, kemudian juga ada yang keliru dalam rujukan pasal, dan hal-hal yang bersifat teknis begitu," tambahnya.
Terkait target penyelesaian, Eddy optimistis RUU ini dapat disahkan sesuai jadwal yang ditetapkan DPR, yakni awal Desember 2025, mengingat urgensinya agar rampung sebelum berlakunya KUHP Nasional.
"Jadi sebetulnya tidak ada isu yang kritikal, karena ini semata-mata adalah masalah teknis," pungkas Eddy.
Berita Terkait
-
Wamenkum Sampaikan Pesan Mendesak Prabowo Terkait RUU Penyesuaian Pidana di DPR, Simak Penjelasannya
-
Tak Tunggu Hari Kerja, Dasco Temui Presiden Prabowo Bawa Aspirasi dari Daerah
-
DPR 'Sembunyikan Draf' RUU KUHAP: Pengesahan Tertutup Tanpa Partisipasi Publik
-
Komisi III DPR Bocorkan Rencana Revisi UU Polri: Ada Penyesuaian Usia Pensiun Aparat Negara
-
Rudianto Lallo Apresiasi Keberanian BNN Bongkar Kampung Narkoba di Jakarta
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?